Perseroan Terbatas Perorangan adalah salah satu kebijakan untuk memudahkan para pemilik usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan. Tidak hanya dari segi jumlah pendiri, perusahaan ini juga memudahkan pemilik usaha dari jumlah modal yang harus disediakan.

Perseroan Terbatas Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang bisa didirikan hanya oleh 1 orang saja. Akan tetapi, PT Perorangan yang akan didirikan ini harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adakah perbedaan antara PT dan PT Perorangan? Simak penjelasan berikut.

Perbedaan PT dan PT Perorangan

Berikut penjelasan tentang perbedaan kedua jenis PT tersebut:

1. Pemilik Saham

Sebuah PT harus didirikan oleh minimal dua orang yang merupakan pemilik saham. Sedangkan PT Perorangan bisa didikan hanya oleh satu pemilik saham saja atau biasa disebut pemilik saham tunggal.

2. Pengelolaan Perusahaan

Pada umumnya sebuah PT diatur oleh dewan direksi dan direksi. Hal ini tentu saja berbeda dengan PT Perseorangan yang hanya memiliki satu direksi tunggal. Direksi tersebut bertanggung jawab atas semua keputusan dan operasional perusahaan.

3. Sumber Modal

Kedua jenis PT ini, baik PT maupun PT Perorangan sama-sama bisa mendapatkan modal dari penjualan saham. Akan tetapi, PT juga bisa mendapatkan modal dengan cara mengajukan obligasi, sedangkan PT Perorangan tidak bisa mengajukan obligasi tersebut.

4. Pengaturan Hukum

Kedua jenis PT ini diatur oleh perundang-undangan yang berbeda. PT diatur oleh UU Perseroan Terbatas, sedangkan PT Perorangan diatur oleh Pasal 7 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

5. Ketentuan Informasi

PT yang telah melakukan penawaran umum saham di pasar modal wajib menyampaikan informasi ke publik. Hal ini tentu saja berbeda dengan PT Perorangan yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi ke publik, kecuali jika diatur perundangan.

6. Perlindungan Hukum

PT memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya. Hal ini karena PT merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Sedangkan sebagai pemilik saham tunggal, pemilik PT Perorangan bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan operasional perusahaan.

Alasan banyak pemilik usaha terutama UMKM lebih memilih Perseroan Terbatas Perorangan adalah adanya beberapa kemudahan dalam pendiriannya. Apa saja syarat pendirian PT Perorangan?

Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Ada beberapa dokumen persyaratan untuk mendirikan PT Perorangan yang harus Anda persiapkan sesuai PP No 8 Tahun 221 tentang Modal Dasar Perorangan. Berikut syarat wajib yang harus Anda penuhi:

  • PT Perorangan harus berdiri oleh Warga Negara Indonesia dan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
  • Pendiri PT Perorangan harus minimal 17 tahun dan telah memahami hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang saja atau pemilik saham tunggal.
  • Hanya satu perusahaan perorangan saja yang bisa mendirikan oleh seorang pendiri PT dalam waktu satu tahun.

Modal minimal pendirian PT Perorangan berdasarkan PP 7/2021 untuk usaha mikro adalah paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan modal usaha kecil antara Rp 1-5 miliar.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemilik usaha yang ingin mendirikan PT Perorangan tanpa memerlukan akta notaris. Selain itu, pendiri PT juga mendapat keringan biaya pendirian perusahaan senilai Rp 50 ribu saja.

Agar bisa mendirikan PT berdasarkan Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 Anda butuhkan pernyataan pendirian sebagai berikut:

  • Nama dan tempat duduk PT Perorangan
  • Jangka waktu berdirinya
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  • Jumlah modal dasar, modal yang Anda tempatkan, dan modal setor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat PT Perorangan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, NPWP bagi pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan.

Tindakan Lanjutan

Surat pernyataan tersebut harus Anda daftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Selanjutnya, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik dan dapat tercetak oleh pelaku usaha.

Menggunakan jasa pendirian izin perusahaan bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mendirikan PT Perorangan. Akan tetapi, pastikan perusahaan jasa tersebut berpengalaman dan terpercaya. Salah satu jasa pendirian perusahaan yang bisa Anda pilih adalah legalist.id.

Di legalist.id bahkan Anda bisa mendirikan perusahaan dengan biaya jasa mulai dari 1 jutaan rupiah saja. Selain itu, ada banyak pilihan paket lainnya yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan pendirian perusahaan Anda.

Nah, itulah penjelasan tentang perbedaan PT dan PT Perorangan serta persyaratan untuk mendirikan PT Perorangan. Perseroan Terbatas Perorangan adalah langkah pemerintah untuk membantu pemilik usaha untuk mendirikan perusahaan dengan lebih mudah.