Perusahaan non PKP adalah jenis perusahaan yang belum diresmikan menjadi perusahaan milik Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Kebijakan tersebut membuat perusahaan memiliki kewajiban dan hak berbeda dari PKP.
Salah satu perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP adalah PKP tidak memiliki kewajiban menyetorkan atau melaporkan PPN dan PPnBm. Selain itu, ada beberapa perbedaan lain sebagai berikut.ย
Sekilas Tentang Arti Perusahaan Non PKP
Pengertian perusahaan non PKP adalah perusahaan milik pengusaha yang belum diresmikan menjadi PKP sehingga tidak perlu melaporkan PPN atau PPnBM kepada pihak terkait. Walaupun begitu, perusahaan tersebut harus melakukan kegiatan JKP dan BKP.ย
Sedangkan perusahaan PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah jenis perusahaan atau individu yang harus menyerahkan Barang Kena Pajak, JKP, PPN, dan PPnBm sesuai undang-undang perpajakan.
Terkait perusahaan PKP dan non PKP penjelasannya melalui Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 mengenai Perubahan Ketiga dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Pertambahan Nilai.ย
Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP
Setelah mengetahui singkat tentang perusahaan non PKP dan PKP berikutnya adalah perbedaan dua perusahaan tersebut. Adapun beda perusahaan PKP dan non PKP adalah sebagai berikut.
1. Kewajiban Menyerahkan Faktur Pajak
Pengusaha non PKP menghasilkan omzet kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun. Jika perusahaan tersebut menghasilkan omzet kurang dari itu maka belum bisa menjadi perusahaan PKP.ย
Karena itu pengusaha non PKP tidak diwajibkan menyerahkan faktur pajak dan membayar PPN dan PPnBm. Sedangkan perusahaan PKP yang mendapatkan omzet lebih dari itu setiap tahunnya sehingga harus menyetorkan faktur dan membayar pajak sesuai ketentuan berlaku.ย
2. Tarif PPh yang Dibayarkan
Perbedaan berikutnya dari tarif PPh yang menjadi tanggungan kedua perusahaan tersebut yaitu non PKP mendapatkan tarif pajak lebih rendah dari PKP yaitu 0.5% dari omzet bruto untuk PPh final. Sedangkan PKP harus membayar 25% dari omzet yang ada selama satu tahun.
Keuntungan Pengusaha Non PKP
Pemerintah berharap bahwa perusahaan non PKP dapat berkontribusi sepenuhnya pada pembayaran pajak PPh final karena biaya yang menjadi tanggungan cukup rendah. Proses pembayaran PPh final adalah secara tunai saat penghasilan diterima.ย
Manfaat proses ini adalah menyederhakan sistem perpajakan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak. Perusahaan kecil yang belum membuat pembukuan keuangan yang baik bisa tetap beroperasi karena hanya perlu membayar PPh final saja.ย
Syarat Utama Mengajukan Surat Non PKPย
Jika Anda ingin mengajukan surat pernyataan non PKP bisa mengikuti beberapa persyaratan di bawah ini.ย
1.Usaha Kecil
- Usaha kecil memiliki aset atau total kekayaan bersih sekitar Rp50.000.000 sampai dengan Rp500.000.000.
- Omzet penjualan tahunan yang didapat oleh pengusaha kecil tersebut berkisar antara Rp300.000.000 sampai dengan Rp2.500.000.000.
2. Usaha Mikro atau Rumah Tangga
- Usaha yang mendapatkan omzet penjualan berkisar di bawah Rp300.00.000 setiap tahun.
- Usaha yang memiliki total kekayaan bersih senilai Rp50.000.000.ย
3. Usaha Menengah
- Usaha tersebut memiliki omzet penjualan yng berkisar antara Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000 setiap tahunnya.ย
- Usaha menengah itu memiliki jumlah kekayaan bersih yang berkisar antara Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000.
Ketiga jenis pengusaha non PKP tersebut harus membuat surat pernyataan non PKP sebagai bukti sah bahwa pengusaha tersebut memang bukan PKP. Surat pernyataan non PKP harus ada secara legal dan formal melalui pihak terkait.ย
Sebagai bukti keresmian surat di mata hukum harus ada tanda tangan pemimpin perusahaan dan materai. Tidak ada aturan baku mengenai pembuatan surat pernyataan non PKP namun isi suratnya sebagai berikut.ย
Surat pernyataan bagian atas diberi tulisan Syarat Keterangan Non PKP.ย
Pernyataan โyang bertanda tangan di bawah iniโ ada keterangan berupa jabatan dan nama pihak yang mengajukan perusahaan bukan kena pajak.ย
Menambahkan nama perusahaan, alamat perusahaan, NPWP, pernyataan untuk membuktikan bahwa perusahaan tersebut bukan termasuk PKP. Perusahaan yang berstatus non PKP bisa menerbitkan surat pernyataan non PKP untuk klien.ย
Perusahaan non PKP yang ingin membuat surat pernyataan non PKP bisa bekerja sama dengan jasa terpercaya seperti Legalist. Legalist memiliki tim berpengalaman dalam mengurus surat pernyataan dan dokumen kebutuhan lainnya.