Perusahaan non PKP merupakan jenis entitas bisnis yang belum mendapatkan pengukuhan resmi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh otoritas pajak. Kebijakan tersebut secara otomatis memberikan kewajiban serta hak yang berbeda daripada perusahaan berstatus PKP. Salah satu perbedaan yang paling mendasar adalah perusahaan non PKP tidak memikul tanggung jawab untuk menyetorkan atau melaporkan PPN serta PPnBM.
Selain hal tersebut, terdapat beberapa perbedaan signifikan lain yang wajib Anda pahami sebagai pemilik bisnis. Mari kita bedah lebih dalam mengenai batasan serta aturan yang mengikat perusahaan dengan status non PKP ini melalui ulasan berikut.
Sekilas Tentang Arti Perusah aan Non PKP
Secara istilah, perusahaan non PKP adalah bisnis milik pengusaha yang belum meresmikan statusnya menjadi PKP sehingga tidak perlu memungut pajak pertambahan nilai kepada klien. Walaupun demikian, perusahaan tersebut tetap harus melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) maupun Barang Kena Pajak (BKP) dalam operasionalnya.
Sebaliknya, pemerintah mendefinisikan perusahaan PKP sebagai individu atau badan usaha yang wajib menyerahkan BKP, JKP, serta memungut PPN dan PPnBM sesuai undang-undang. Pemerintah mengatur seluruh batasan mengenai status pajak ini melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 serta UU Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Perbedaan Utama Antara Perusahaan PKP dan Non PKP
Setelah Anda memahami pengertian singkatnya, kini saatnya Anda mengenali perbedaan konkret antara kedua jenis entitas tersebut. Adapun poin-poin yang membedakan perusahaan PKP dan non PKP adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban Menyerahkan Faktur Pajak
Pengusaha non PKP umumnya menghasilkan omzet tahunan kurang dari Rp4,8 Miliar. Selama perusahaan Anda belum menyentuh angka pendapatan tersebut, maka Anda belum bisa menyandang status sebagai perusahaan PKP. Oleh karena itu, pengusaha non PKP tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak maupun menyetorkan PPN. Sebaliknya, perusahaan PKP wajib menyetorkan faktur dan membayar pajak karena omzetnya telah melampaui ambang batas per tahun.
2. Besaran Tarif PPh yang Berlaku
Perbedaan berikutnya terletak pada tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi tanggungan masing-masing perusahaan. Perusahaan non PKP biasanya menikmati tarif pajak yang jauh lebih rendah, yaitu hanya 0,5% dari omzet bruto untuk PPh Final. Namun demikian, perusahaan PKP harus mengikuti aturan pajak normal yang nilainya bisa mencapai 25% dari total omzet tahunan sesuai kategori usahanya.
Keuntungan Menjadi Pengusaha Non PKP
Pemerintah berharap agar perusahaan non PKP dapat berkontribusi sepenuhnya melalui pembayaran pajak PPh Final karena bebannya cukup ringan. Manfaat utama dari proses ini adalah penyederhanaan sistem perpajakan serta pengurangan beban administrasi bagi Anda selaku Wajib Pajak. Dengan begitu, perusahaan kecil yang belum memiliki sistem pembukuan keuangan yang rumit tetap bisa beroperasi secara legal hanya dengan membayar PPh Final saja.
Syarat Utama Mengajukan Surat Pernyataan Non PKP
Jika Anda ingin mengajukan surat pernyataan non PKP guna meyakinkan klien atau vendor, Anda harus memenuhi beberapa kriteria skala usaha sebagai berikut:
Usaha Mikro: Usaha yang memiliki total kekayaan bersih maksimal senilai Rp50 Juta dengan omzet tahunan di bawah Rp300 Juta.
Usaha Kecil: Entitas bisnis dengan aset bersih antara Rp50 Juta sampai Rp500 Juta serta omzet tahunan berkisar Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar.
Usaha Menengah: Perusahaan yang memiliki jumlah kekayaan bersih serta omzet tahunan pada rentang Rp2,5 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar.
Ketiga jenis pengusaha tersebut harus menyusun surat pernyataan non PKP sebagai bukti sah bahwa perusahaan mereka memang belum menjadi PKP. Surat tersebut harus ada secara legal dengan mencantumkan tanda tangan pimpinan serta meterai yang cukup. Di dalam surat tersebut, Anda wajib mencantumkan informasi berupa nama perusahaan, alamat, NPWP, serta pernyataan tegas mengenai status pajak Anda kepada pihak ketiga.
Solusi Praktis Pengurusan Dokumen Pajak di Legalist
Menyusun surat pernyataan non PKP yang formal sering kali memerlukan ketelitian agar klien Anda dapat menerimanya dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan non PKP dapat bekerja sama dengan jasa terpercaya seperti Legalist Indonesia.
Tim ahli kami yang sangat berpengalaman siap membantu Anda dalam mengurus surat pernyataan serta berbagai dokumen legalitas lainnya secara cepat. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmiΒ @legalistindonesiaΒ untuk mendapatkan bantuan administrasi pajak sekarang juga!





