Sudah menjadi rahasia umum jika PT atau Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha yang paling banyak ada di Indonesia. Di samping PT Perorangan dan PT biasa, ternyata ada jenis PT lain yang umum ada, yaitu PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Sama seperti namanya, dalam pendirian PT tersebut, ada modal asing yang tertanam di dalamnya. Supaya lebih jelas, berikut adalah penjelasan lebih jauh tentang apa itu perusahaan penanaman modal asing dan apa saja syarat untuk bisa mendirikan jenis PT tersebut!
Definisi dan Cara Mendirikan Perusahaan PMA
Seperti apa yang sudah Anda ketahui, PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing, yang juga berarti aktivitas menanam modal oleh negara asing di dalam wilayah NKRI. Pemodal tersebut bisa merupakan individu, badan usaha, atau badan hukum.
Sehingga, PMA adalah perusahaan yang dimiliki oleh individu, badan usaha, atau badan hukum yang berasal dari negara lain di luar Indonesia. Namun, PMA juga bisa berdiri berdasarkan patungan modal dari pemodal asing dan WNI (Warga Negara Indonesia).
Pada dasarnya, apa tujuan penanaman modal asing di Indonesia yang paling utama adalah untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, PMA juga hadir untuk memacu roda perekonomian di Indonesia agar tumbuh dan berkembang.
Lalu, tujuan penanaman modal asing yang lainnya adalah untuk bisa menambah pendapatan devisa negara, karena mereka harus membayar pajak. Berdirinya PMA pastinya juga bisa mengurangi angka pengangguran, karena banyak WNI yang bekerja di sana.
Kemudian, bagaimana cara membuat PT PMA dan apa saja syarat-syaratnya? Berikut adalah beberapa syarat pendirian PMA dan bagaimana cara mengurus perizinannya!
1. Syarat Mendirikan PMA
Sebelum Anda mendirikan PT PMA, ada beberapa hal yang pastinya perlu untuk Anda perhatikan. Secara garis besar, perlu Anda ketahui jika syarat pendirian PT jenis ini tidak jauh berbeda dengan syarat pendirian PT pada umumnya yang berlaku di Indonesia.
Namun, Anda memerlukan izin tambahan, berupa izin prinsip yang merupakan persetujuan BKPM untuk bisa mendirikan PMA. Di samping itu, Anda juga perlu memenuhi syarat pendirian PMA, sebagai berikut!
- Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) para pendiri perusahaan dan fotokopi NPWP salah satu penanggung jawab perusahaan.
- Jika berupa badan hukum, maka perlu ada laporan anggaran dasar.
- Alamat email dan nomor telepon yang aktif dan akan Anda gunakan pada saat proses operasional sudah berjalan.
- Pas foto (4 lembar foto berukuran 3Γ4 dan 4 lembar foto berukuran 4Γ6) dengan latar belakang atau background berwarna merah.
- Keterangan struktur kepengurusan dan kepemilikan saham atau modal bagi para pendiri PMA dan keterangan alamat.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan atau fotokopi bukti pemakaian tempat usaha.
- Stempel perusahaan dan surat kuasa asli.
- Diagram alur produksi untuk bidang usaha industri dengan rincian serta proses produksi yang lengkap, mulai dari bahan mentah hingga menjadi produk siap edar.
- Deskripsi kegiatan untuk sektor penyedia jasa, mengenai jasa yang tersedia.
- Surat pernyataan permodalan asli, dengan rincian yang benar dan lengkap.
2. Cara Mendirikan Perusahaan PMA
Apabila semua persyaratan sudah siap, Anda pun bisa mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing. Secara garis besar, untuk mengurus izin pendirian, Anda memerlukan akta, surat keputusan Kemenkumham, dan NPWP perusahaan.
Di samping itu, Anda juga perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beberapa dokumen perizinan lain yang mungkin saja Anda butuhkan. Setelah semua dokumen perizinan sudah selesai Anda urus, Anda dapat mengirimkannya ke BPKM.
Nantinya, Anda perlu mengisi formulir untuk mengajukan pembuatan Perusahaan. Sebenarnya, Anda bisa mengajukan permohonan perizinan ini sendiri, namun akan lebih baik jika ada pihak lain yang sudah berpengalaman yang bisa membantu Anda.
Di samping lebih cepat, bantuan dari tenaga ahli pastinya akan membuat Anda tidak melakukan kesalahan apapun yang mengharuskan Anda untuk mengulang semua dari awal. Misalnya seperti tim legalist.id, yang bisa membantu Anda mendirikan PMA.
Itulah cara pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) dan apa saja syarat yang perlu Anda penuhi untuk mendirikannya.