Menentukan bidang usaha dalam ruang lingkup perseroan terbatas sangat penting karena akan menjadi fokus dan arah bisnis perusahaan tersebut. Namun, beberapa perusahaan memilih untuk mengadopsi beberapa bidang usaha atas pertimbangan internal mereka. Mari kita simak informasi singkat mengenai ruang lingkup PT dalam kaitannya dengan bidang usahanya di sini.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Secara ringkas kita bisa definisikan pengertian perseroan terbatas sebagai sebuah badan usaha yang didirikan sesuai dengan perjanjian serta melakukan kegiatan bisnisnya menggunakan pembagian saham sebagai modal dasar usaha. Perseroan terbatas ciri ciri nya antara lain sebagai berikut:
– Tujuan utama didirikan untuk memperoleh keuntungan
– Pembentukannya harus mengikuti UU yang berlaku
– Obligasi dan saham merupakan sumber modal perusahaan
– Memiliki Direksi dan Dewan Komisaris sebagai pimpinan puncaknya
– Memiliki paling sedikit 1 orang dan maksimal 50 orang pemegang saham
– Dividen akan diberikan kepada pemilik saham sebagai keuntungan mereka
-Transparansi dalam informasi terkait pelaksanaan usahanya
– Dapat tetap beroperasi walaupun terjadi pergantian pemegang saham
Sebuah perseroan terbatas harus didirikan sesuai dengan UU yang berlaku. Berikut beberapa UU Perseroan Terbatas yang umum menjadi rujukan bagi mereka yang akan mendirikan perseroan terbatas (PT):
– UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
– UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
– Ketentuan Peraturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan Ketentuan Bursa Efek, terutama yang berlaku untuk PT
– PP No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Pengenalan Ruang Lingkup Perseroan Terbatas pada Bidang Usaha
Sebelum meresmikan sebuah PT, pihak terkait terutama pemegang saham harus menentukan bidang usaha mereka. Pemilihan bidang usaha tersebut dapat mengacu pada Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah mengikuti aturan standar internasional.
Untuk membantu Anda mengenal ruang lingkup perseroan terbatas dalam hal bidang usaha, simak beberapa kategori daftar bidang usaha berikut ini:
1. Bidang Usaha Kategori A
Perseroan terbatas yang ingin bergerak di bidang budidaya hewan dan tanaman dapat memilih bidang usaha kategori A karena mencakup bidang-bidang berikut:
– Hortikultura
– Peternakan
– Pertanian
– Perkebunan
– Pertanian tanaman pangan
– Penangkapan dan budidaya ikan
– Pemanenan hasil hutan
2. Bidang Usaha Kategori B
Kategori B meliputi berbagai kegiatan usaha yang berhubungan dengan mengambil mineral alami baik bagi bidang usaha umum maupun bidang usaha khusus, misalnya:
– Mengoperasikan sumur tambang
– Penambangan bawah laut
– Penambangan dasar laut
– Menyiapkan galian mentah serta produk tambang dan lainnya
3. Kategori C
Bidang usaha yang termasuk dalam kategori ini bertujuan mengubah produk asal secara kimiawi maupun fisik dan membuat produk baru dari unsur, bahan atau komponen tertentu. Bahan baku untuk industri yang masuk dalam kategori ini berasal dari:
– Hasil hutan
-Hasil pertanian
– Produk tambang
– Hasil perikanan
4. Bidang Usaha Klasifikasi D
Sebuah PT yang menangani penyediaan air panas, gas alam, listrik dan semacamnya masuk dalam bidang usaha kategori ini, Umumnya layanan tersebut dilakukan menggunakan saluran pipa infrastruktur. Namun, pembuangan limbah maupun pengadaan sarana air bersih tidak termasuk di dalamnya. Contoh bidang usaha di kategori ini antara lain pengoperasian mesin PLTA dan PLTG.
5. Kategori E
Water treatment (perawatan air bersih) merupakan salah satu bidang usaha yang termasuk dalam kategori E. Penanganan limbah dan sampah juga termasuk di dalamnya, namun bukan yang berasal dari industri maupun rumah tangga.
6. Kategori F
Jika Anda ingin bergerak di bidang konstruksi maka perseroan terbatas Anda masuk dalam bidang usaha kategori F. Baik konstruksi umum seperti bangunan hunian, perkantoran, pertokoan dan lainnya maupun konstruksi khusus seperti perbaikan, renovasi, pendirian bangunan dan semacamnya masuk dalam kategori ini.
7. Bidang Usaha Kategori G
Bidang perdagangan besar, ritel, reparasi motor atau mobil termasuk dalam kategori ini.
Penutup
Jadi, penting bagi Anda untuk memahami bidang usaha di atas sebelum mencantumkannya dalam dokumen legal PT Anda. Dengan mengenal ruang lingkup PT Perorangan dalam hal bidang usahanya, maka Anda dapat dengan mudah memetakan kegiatan dari usaha Anda tersebut.
Alhasil, semua kegiatan dapat berjalan sesuai dengan visi-misi perusahaan dan perundangan yang berlaku. Hal ini penting agar Anda dapat menjalankan usaha dengan semaksimal mungkin.
Kunjungi Legalist untuk informasi penting mengenai ruang lingkup perseroan terbatas dan layanan pembuatan badan usaha tersebut. Anda juga bisa menghubungi CS Legalist di nomor (+62) 21 – 5999 3375 untuk konsultasi gratis seputar pendirian perseroan terbatas.