Perlu diakui bahwa listrik merupakan komponen yang sangat vital di era modern seperti sekarang. Hasilnya, mulai banyak orang yang tertarik untuk membuka usaha di bidang kelistrikan. Jika Anda adalah salah satunya, maka Anda perlu SBUJPTL dan IUJPTL.

Kedua dokumen ini akan Anda butuhkan saat mendirikan perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan. Lalu, SBUJPTL dan IUJPTL apakah sama atau berbeda? Ternyata, keduanya adalah dokumen yang berbeda namun fungsinya sama-sama vital.

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu SBUJPTL

Hal pertama yang akan Anda pelajari adalah apa itu SBUJPTL. Penting untuk Anda catat bahwa SBUJPTL adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dokumen yang menyatakan bahwa badan usaha telah memenuhi standar. 

Badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan tidak bisa beroperasi tanpa SBUJPTL. Hal ini karena standar yang belum terpenuhi, termasuk standar teknis, kompetensi, dan administrasi. Artinya, perusahaan belum memenuhi kualifikasi di bidang ini.

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu IUJPTL

Selain soal SBUJPTL, Anda juga perlu tahu apa itu IUJPTL. Secara garis besar, IUJPTL adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sama seperti namanya, dokumen ini berperan sebagai perizinan untuk memulai usaha di bidang kelistrikan.

Tanpa perizinan ini, perusahaan Anda tidak bisa melakukan kegiatan usaha secara legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Jadi, sifatnya lebih ke legal daripada teknis. Perusahaan Anda baru bisa mendapatkan perizinan yang satu ini jika berhasil lolos sertifikasi.

Perbedaan SBUJPTL & IUJPTL

Pada penjelasan di atas, Anda pasti sudah punya gambaran soal perbedaan SBUJPTL dan IUJPTL. Namun supaya lebih jelas, berikut adalah perbedaan detail tentang kedua dokumen penting ini!

1. Fungsi

Seperti apa yang sudah disinggung di atas, fungsi SBUJPTL berbeda dengan IUJPTL. Pasalnya, SBUJPTL lebih berfungsi ke teknis, kompetensi, dan administrasi. Tanda bahwa perusahaan sudah memenuhi semua kualifikasi untuk berbisnis di bidang kelistrikan.

Sedangkan IUJPTL berfungsi sebagai perizinan yang menentukan apakah badan usaha tersebut berdiri secara legal atau tidak.

2. Persyaratan

Selain itu, persyaratan kedua dokumen tersebut juga tidak sama. Syarat SBUJPTL lebih fokus pada administrasi dan juga kompetensi tenaga kerja. Anda perlu menyiapkan akta pendirian perusahaan, NPWP 16 digit badan, NIB, dan sertifikat kompetensi.

Sedangkan syarat IUJPTL lebih banyak, karena selain dokumen-dokumen di atas Anda juga perlu melampirkan SBUJPTL, sistem manajemen mutu, dan dokumen pendukung lainnya. Jadi, Anda perlu mengurus SBUJPTL terlebih dulu sebelum IUJPTL. 

3. Lembaga Penerbit dan Masa Berlaku

Kemudian, lembaga penerbit dan masa berlaku kedua dokumen tersebut juga berbeda. Lembaga penerbit SBUJPTL adalah LSBU yang sudah terakreditasi oleh Kementerian ESDM. Sedangkan IUJPTL bisa Anda urus via sistem Online Single Submission (OSS).

Menariknya lagi, SBUJPTL punya masa berlaku khusus, yaitu 5 tahun. Jadi, Anda perlu memperbarui dokumen ini setiap 5 tahun sekali. Sedangkan untuk IUJPTL, Anda bisa menggunakan perizinan tersebut selama tidak ada perubahan apapun pada badan usaha.

Anda harus mengurus pembuatan IUJPTL baru atau memperbaruinya jika Anda menambah, mengurangi, atau mengubah kualifikasi dan/atau klasifikasi badan usaha. Jadi, tidak perlu menggantinya setiap 5 tahun sekali jika tidak ada yang berubah. 

Cara Mengurus Pembuatan SBUJPTL & IUJPTL

Jika Anda tertarik untuk membuat SBUJPTL dan IUJPTL, maka Anda bisa menghubungi Legalist Indonesia secara langsung atau melalui DM Instagram. Kami adalah tim profesional yang bisa membantu mengurus semua dokumen terkait kelistrikan.