Direktorat Jenderal Pajak atau DJP selalu berusaha memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk membayar pajak. Jika layanan sebelumnya hanya menggunakan formulir kertas biasa sekarang menggunakan sertifikat elektronik pajak.

Pembuatan sertifikat pajak ini dimulai saat fungsi layanan E-SPT sebagai wadah pelaporan SPT Masa mulai digantikan dengan aplikasi E-Bupot sejak April 2022 lalu. Akan tetapi masih ada Wajib Pajak yang tidak tahu apa itu sertifikat pajak.

Pengertian Sertifikat Pajak

Apa itu sertifikat elektronik pajak? Sertifikat pajak adalah dokumen yang berisi identitas dan tanda tangan elektronik Wajib Pajak. Fungsinya adalah untuk menunjukkan autentikasi Wajib Pajak secara elektronik.

Wajib Pajak harus mengurus sertifikat pajak karena ini adalah dokumen penting dalam sistem perpajakan nasional. Jika Anda tidak memiliki sertifikat pajak akan kesulitan mendapatkan informasi layanan perpajakan di Indonesia.

Ada beberapa layanan yang hanya bisa diakses jika sudah memiliki sertifikat pajak sebagai berikut.

  • Layanan perpajakan nasional secara elektronik yang disediakan oleh pihak DJP.
  • Mengajukan permohonan e-Pbk.
  • Mengajukan penjelaskan atau sanggahan dari perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online.
  • Mengajukan penjelasan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara online.
  • Mengajukan surat keberatan secara online.
  • Membuat bukti pemungutan dalam bentuk elektronik atau membuat dan melaporkan SPT Masa Unifikasi.
  • Membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur.
  • Meminta nomor seri faktur pajak.

Fungsi dan Syarat Sertifikat Pajak

Lantas apa saja fungsi sertifikat elektronik pajak sampai-sampai pemerintah mengharuskan Wajib Pajak mengajukan dokumen tersebut? Seperti penjelasan sebelumnya bahwa sertifikat pajak digunakan untuk mengakses layanan yang perpajakan elektronik dari DJP.

Jika Anda ingin buat sertifikat elektronik pajak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan di bawah ini.

  • Kartu Tanda Penduduk untuk WNI dan Paspor, KITAS, KITAP untuk WNA.
  • Kartu NPWP atau SKT milik Wajib Pajak.
  • Menyerahkan dokumen Surat Penunjukan dari Wajib Pajak Orang Pribadi apabila pengurusan sertifikat diurus pihak lain.
  • Bagi pemilik badan usaha harus mencantumkan akta pendirian perusahaan dan surat keterangan penunjukan langsung dari kantor pusat untuk perusahaan BUT.
  • SPT Tahunan PPh semua anggota Kerja Sama Operasi untuk tahun pajak terakhir dan jangka waktu penyampaiannya sudah sampai masa tempo saat pengajuan permintaan sertifikat pajak.

Perpanjangan Sertifikat Elektronik Pajak Berapa Lama?

Lantas jika Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat pajak namun ingin mengajukan perpanjangan apakah bisa? Jawabannya bisa karena sertifikat pajak hanya berlaku selama dua tahun saja sejak tanggal diterbitkan oleh DJP.

Mendekati masa tempo, Anda harus segera mengurus perpanjangan dokumen sertifikat yang baru agar tetap bisa menggunakan layanan perpajakan. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan sertifikat sangat cepat yaitu bisa satu hari jadi.

Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Pajak

Bagaimana cara mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik pajak? Ada beberapa cara yang bisa Wajib Pajak lakukan untuk mengecek masa berlaku.

1.Cek Langsung di Browser

  • Langsung masuk ke Google Chrome atau Mozilla Firefox dan klik menu di pojok kanan atas.
  • Pilih menu setting atau pengaturan lalu pilih menu show advanced setting.
  • Setelah itu pilih tulisan HTTPS/SSL dan klik manage certificate.
  • Langkah berikutnya adalah memilih menu certificate dan akan muncul tanggal kadaluarsa sertifikat elektronik Anda pada layar.

2. Cek di Akun PKP Wajib Pajak

Apabila cara di atas gagal Anda bisa menerapkan cara berikutnya yaitu melalui akun PKP milik Wajib Pajak. Langkah-langkah pengecekan kadaluarsa sertifikat pajak sebagai berikut.

  • Langsung menuju halaman e-faktur.pajak.go.id
  • Kemudian masuk dengan NPWP dan kata sandi akun PKP Anda.
  • Masuk ke halaman e-faktur lalu cari menu download sertifikat digital dan klik tulisan unduh.
  • Tunggu sampai muncul notifikasi pengunduhan selesai dan Anda bisa lihat masa tempo sertifikat tersebut.

Perpanjangan sertifikat pajak harus dilakukan oleh PKP atau orang yang dipercaya dan namanya tercantum dalam akta PKP. Namun, jika mengalami masalah di bawah ini bisa diwakilkan.

  • Sakit yang mengharuskan dilakukan rawat inap sehingga tidak bisa mengurus perpanjangan sendiri.
  • Sedang menjalani hukuman pidana
  • Terjadi sesuatu yang mendesak misalnya bencana alam.

Proses pengurusan atau perpanjangan sertifikat elektronik pajak memang tidak bisa diwakilkan namun Anda tetap bisa berkonsultasi dengan ahli jika ada yang dibingungkan.

Anda bisa bekerja sama dengan Legalist yang memiliki tim ahli dan akan membantu dan membimbing Anda mengurus dokumen perpajakan. Legalist memiliki tim ahli yang sudah berpengalaman di bidang perpajakan dan sudah menangani banyak klien.