Sertifikat Standar OSS belum terverifikasi menandakan bahwa suatu usaha belum memenuhi standar teknis sesuai regulasi. Meski begitu, ketika sertifikat standar belum terverifikasi, maka bisa merujuk ke Permen No. 8 Tahun 2022 Pasal 56 (5) hal 41. 

Status terverifikasi jadi syarat untuk memastikan legalitas suatu usaha. Jika sertifikat Anda ternyata belum terverifikasi, ketahui alasan dan cara memverifikasi berikut ini!

Alasan Sertifikat Standar OSS Belum Terverifikasi

Sertifikat Standar adalah dokumen yang membuktikan legalitas usaha yang sudah memenuhi standar sesuai regulasi dari kementerian. Pelaku usaha wajib memiliki dokumen ini sebagai syarat utama dalam OSS RBA.

Sertifikat Standar belum terverifikasi sebenarnya bukan tanpa alasan. Melainkan ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak terverifikasinya sertifikat standar OSS, diantaranya:

1. Syarat Administrasi Belum Lengkap

Kelengkapan syarat administrasi untuk pendaftaran sertifikat standar harus dilengkapi, baik dokumen utama dan pendukungnya. Seperti lampiran bukti pelatihan teknis, sertifikat kompetensi, surat dukungan tenaga ahli, hingga SPPL atau UKL-PL. 

Jika dokumen-dokumen tersebut belum dilampirkan dengan lengkap, maka akan menghambat proses verifikasi Sertifikat Standar OSS.

2. Proses Verifikasi Terhenti

Dalam pendaftaran verifikasi sertifikat standar ini membutuhkan beberapa prosedur yang harus Anda jalani sebagai pelaku usaha. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha mengetahui dengan rinci apa saja prosedurnya.

Sehingga, tidak jarang pelaku usaha mengira bahwa prosedurnya sudah selesai setelah sertifikat terbit, padahal masih ada tahapan lagi yang harus dijalankan. 

Setelah sertifikat terbit, pelaku usaha masih harus melakukan pengajuan verifikasi manual, mengunggah dokumen tambahan, hingga mengisi formulir terkait. Jika proses verifikasi terhenti di tengah jalan, maka akan menyebabkan Sertifikasi Standar OSS belum berhasil terverifikasi. 

3. Sistem OSS Mengalami Gangguan Teknis

Saat menjalankan prosedur pendaftaran verifikasi sertifikat, hambatan bisa saja muncul dari sistem OSS-nya. Gangguan teknis yang seringkali dialami oleh pendaftar, yaitu sinkronisasi data gagal hingga kebijakan baru yang belum diupdate di sistem OSS. 

Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran verifikasi harus selalu aktif memeriksa dashboard sistem OSS-nya. Dengan begitu, maka verifikasi bisa terselesaikan dengan baik. 

Cara Verifikasi Sertifikat Standar OSS 

Setelah mengetahui berbagai alasan mengapa sertifikat belum verifikasi, Anda masih bisa memverifikasinya sekarang. Berikut ini cara verifikasi Sertifikat Standar OSS:

1. Menyiapkan Dokumen 

Siapkan dulu kelengkapan dokumen persyaratan sesuai kebijakan. Adapun dokumen yang harus Anda lampirkan, yaitu:

  • Dokumen Teknis: Sertifikat Kelayakan, Denah Lokasi, Surat Izin Lingkungan, dll
  • Dokumen Umum: KTP, NIB, NPWP, Akta Pendirian Usaha, dll

2. Pengajuan Verifikasi 

Setelah dokumen persyaratan lengkap sesuai kebijakan OSS, mulai ajukan permohonan. Pengajuan permohonan verifikasi ini bisa manual melalui akun resmi OSS. 

Jika Anda belum memahami sepenuhnya terkait prosedur pengajuan verifikasi, sebaiknya bisa menggunakan layanan jasa. Jasa pengurusan akan membantu memudahkan Anda terkait cara mendapatkan Sertifikat Standar OSS yang berstatus terverifikasi.

Apalagi pengajuannya membutuhkan ketelitian saat mengupload data dan melakukan prosedur lainnya. Jika tidak, maka sertifikat bisa gagal terverifikasi dan harus mengurus lagi dari awal.

Untuk menghindari hal tersebut, maka bisa menggunakan jasa pengurusan dari Legalist Indonesia. Legalist Indonesia menawarkan layanan pengurusan izin usaha dan layanan lain sesuai kebutuhan usaha Anda.

Dengan tim ahli dan berpengalaman, menjadikan proses verifikasi sertifikat jadi lebih mudah dan cepat. Bagi Anda yang butuh jasa kami untuk membantu pengajuan Sertifikat Standar OSS belum terverifikasi, hubungi lewat web resmi Legalist Indonesia atau IG @legalistindonesia.