Dalam pengurusan sertifikat standar usaha melalui OSS, pelaku usaha harus melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Jika tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah, izin usaha akan segera diterbitkan setelah didaftarkan melalui OSS.

Perizinan berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar persiapan, operasional ataupun kegiatan usaha komersial.

Standar dari pelaksanaan aktivitas usaha tersebut harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha pada saat melakukan kegiatan usaha.

Apa Itu Standar Usaha?

Sertifikat Standar adalah dokumen legalitas yang berfungsi sebagai syarat untuk melakukan kegiatan usaha, baik Mikro, Kecil, maupun Besar. Sertifikat ini dapat dikelola melalui portal web oss.go.id yang terintegrasi oleh orang Indonesia yang ingin mendirikan usaha.

Selain wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tingkat risiko kegiatan usaha juga wajib memiliki sertifikat standar. Mengapa demikian?

Karena pengesahan ini penting dilakukan karena sertifikat standar usaha digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 butir 13 PP 5/2021).

Selain itu, proses verifikasi sertifikat juga bermanfaat sebagai bentuk legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).

Namun perlu diperhatikan juga bahwa pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikasi usaha hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).

Fungsi Sertifikat Standar

Sertifikat Standar memainkan peran yang sangat penting dalam menjalankan bisnis. Fungsi Sertifikat Standar adalah sebagai validasi, bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam pasal 1 angka 13 PP 5/2021.

Penggunaan sertifikat standar usaha lebih spesifik untuk pelaku usaha skala mikro ke atas. Sementara usaha rumahan dan usaha sederhana tidak memerlukan sertifikat ini untuk dapat menjalankan usahanya.

Oleh karena itu, di bawah ini beberapa penjelasan mengenai manfaat dari kepemilikan sertifikat ini.

1. Menjamin Keberlangsungan Usaha Jangka Panjang

Dalam perizinan usaha, pemerintah telah berusaha memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat. Alasan yang cukup masuk akal mengapa sertifikat standar perlu pemerintah tetapkan melalui PP (Peraturan Pemerintah).

Pertama, sertifikat standar berfungsi menilai keseriusan pelaku usaha dalam menyelesaikan perizinannya dan membuktikan kemampuan badan usaha memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.

2. Bentuk Pemenuhan Peraturan Undang-Undang

Untuk dapat menjalankan bisnis dengan baik di negara hukum (Indonesia), setiap pemilik bisnis wajib mematuhi ketentuan yang pemerintah atur dalam undang-undang.

Tentunya, penetapan Sertifikat Standar Usaha sebagai salah satu syarat untuk memulai usaha bukanlah formalitas belaka.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti tanggung jawab bahwa yang bersangkutan siap memenuhi kewajibannya sebagai pemilik usaha termasuk meminta izin kepada pemerintah daerah setempat dan sebagainya.

3. Penilaian Terhadap Pemenuhan Standar Usaha

Karena standar usaha yang pemerintah tetapkan, penting untuk memaksimalkan setiap pelaku usaha dalam kegiatan bisnisnya.

Sertifikat Standar umumnya banyak berhubungan dengan bisnis berbasis risiko menengah hingga tinggi. Karena menurut ketentuan yang berlaku, yang wajib mengurus dokumen ini adalah bidang usahanya.

Selain itu, sertifikat standar juga memberi penjelasan bahwa NIB yang telah otoritas berikan kepada pelaku usaha dapat berfungsi sebagai API-P, dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal).

Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dan kesulitan dalam pengurusan izin usaha seperti sertifikat standar, kami sarankan untuk mencari nasihat dari ahli di bidangnya atau menggunakan jasa konsultan hukum bisnis dan konsultan perizinan.

Jasa Sertifikat Standar Usaha

Meskipun OSS dapat terakses oleh siapa saja, namun prosedur pengelolaannya masih tergolong rumit bagi pelaku usaha yang belum terbiasa mengurus legalitas secara online.

Sebagai solusi alternatif, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan sertifikat standar dari konsultan legalist.id.

Legalist.id menawarkan jasa pengurusan ossย  seperti jasa pengurusan sertifikat standar hingga jasa pembuatan PT dan CV. Di sini Anda hanya tinggal menerima saja dokumen sertifikat standar yang sudah terverifikasi.

Tidak perlu repot melakukan langkah-langkah yang menghabiskan banyak waktu, biarkan legalist membantu Anda. Namun, mengingat ini adalah layanan jadi tentunya dan sedikit biaya yang perlu Anda keluarkan.

Jangan khawatir lagi dengan masalah ini, karena legalist.id akan memberikan biaya yang kompetitif. Dan tetap bersahabat dengan kantong pemilik usaha untuk membantu pengurusan Sertifikat Standar Usaha.