Sebelum bisa menjual dan mengedarkan minuman beralkohol, Anda perlu punya izin khusus terlebih dulu. Nama perizinan itu adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Jadi, Anda perlu tahu SIUP-MB dikeluarkan oleh siapa.
Jika Anda belum tahu siapa yang mengeluarkan SIUP-MB, maka Anda tidak perlu khawatir karena jawabannya bisa ditemukan sini. Selain informasi tentang SIUP-MB dikeluarkan oleh siapa, ada banyak informasi penting lain yang terkait tentangnya.
SIUP-MB Dikeluarkan oleh Siapa?
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006, SIUP-MB dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat kota atau kabupaten. Jadi, lokasi pengurusannya akan disesuaikan dengan domisili usaha Anda.
Hal ini selaras dengan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang lebih umum, mengingat SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten juga. Jadi, hal yang sama juga berlaku untuk SIUP yang lebih khusus seperti SIUP-MB.
Jika Anda penasaran di mana mengurus SIUP-MB, maka Anda dapat mengurusnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Dinas Perdagangan. Namun untungnya, kini sudah ada layanan SIUP MB OSS, sehingga Anda bisa mengurusnya secara online.
Anda pun tidak perlu mengurus semua proses pembuatannya sendiri, karena ada cara mengurus izin minuman beralkohol yang lebih mudah. Caranya adalah dengan mengurus pembuatan surat izin minuman beralkohol OSS di biro jasa profesional seperti Legalist.id.
Alur Pengurusan Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Setelah tahu SIUP-MB dikeluarkan oleh siapa, kini saatnya untuk mengetahui alur pembuatan surat izinnya. Menurut aturan minuman beralkohol terbaru, Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut agar usaha Anda mendapatkan surat izin tersebut!
1. Persiapkan Syarat-Syaratnya
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan semua dokumen syarat pembuatan SIUP-MB. Tanpa syarat-syarat tersebut, Anda tidak akan bisa mendapat izinnya. Jadi, selain mengetahui SIUP-MB dikeluarkan oleh siapa, kenali juga syarat dokumen berikut!
- Dokumen yang berkaitan dengan izin teknis.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus untuk minuman beralkohol.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk menunjukkan bahwa usaha Anda berdiri secara legal.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dan Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Akta pendirian jika usaha Anda berbentuk badan hukum (contohnya seperti bentuk Perseroan Terbatas).
- Rencana penjualan minuman beralkohol selama 1 tahun ke depan.
- Surat rekomendasi dari camat di domisili usaha dan surat rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang berasal dari sub-distributor.
- Pas foto pemilik usaha.
- Surat penunjukkan pengecer atau penjual langsung minuman beralkohol dari sub-distributor.
Semua syarat dokumen di atas akan Anda perlukan untuk mengurus pembuatan SIUP untuk minuman beralkohol golongan C, B, dan A. Hal ini berlaku untuk semua ukuran usaha, baik untuk usaha berskala besar, menengah, maupun kecil yang menjual alkohol.
2. Cari Biro Jasa Pengurusan SIUP-MB yang Terpercaya
Setelah semua syaratnya ada, prosedur pengurusan SIUP-MB yang selanjutnya adalah mencari biro jasa pengurusan dokumen yang terpercaya. Anda pun tidak perlu repot mencarinya karena dokumen tersebut bisa Anda urus dengan mudah di Legalist.id.
Tim kami akan membantu Anda mengurus pembuatan surat izin tersebut dari tahap awal hingga dokumennya terbit dan siap digunakan. Jadi, kami juga bisa membantu Anda menyiapkan beberapa syarat yang belum ada, misalnya seperti akta, NPWP, dan lain sebagainya.
3. Urus Surat Izin Lain yang Terkait dengan Penjualan Minuman Beralkohol
Terakhir, jangan lupa mengurus semua surat izin lainnya yang terkait dengan minuman beralkohol. Misalnya seperti Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL Alkohol) yang tidak kalah penting untuk usaha Anda.
Tanpa semua dokumen tersebut, usaha Anda bisa dianggap ilegal dan rentan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa surat peringatan, penutupan usaha secara paksa, hingga denda dan hukuman penjara. Karena itu, pastikan Anda punya surat izinnya.
SIUP-MB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun Anda bisa mengurusnya dengan mudah di Legalist.id. Hubungi kami secara langsung atau melalui IG untuk mendapatkan layanan terbaik soal SIUP-MB dan dokumen perizinan yang lain!