SKDP sudah tidak berlaku

SKDP Sudah Tidak Berlaku untuk Pendirian PT di DKI Jakarta

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa SKDP sudah tidak berlaku sejak Mei 2019. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019. Aturan tersebut membahas tentang penutupan pelayanan non-perizinan untuk Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) serta Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Langkah pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha yang ingin membangun bisnis di Indonesia. Meskipun SKDP sudah tidak ada lagi, Anda tetap wajib menempatkan kantor perusahaan seperti PT di kawasan komersial atau zona perkantoran yang sesuai.

Mengenal Apa Itu SKDP dan Fungsinya Dahulu

SKDP merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Secara fungsi, surat ini menjelaskan tempat atau lokasi kedudukan resmi suatu perusahaan. Dahulu, pihak Pelayanan Penanaman Modal Terpadu atau DPMPTSP yang menerbitkan surat ini sebagai syarat mutlak terbitnya izin usaha.

Tidak hanya badan usaha biasa, badan hukum pun membutuhkan keterangan domisili tersebut. Namun, proses pengajuannya berbeda tergantung pada status legalitas entitasnya. Badan usaha yang berbadan hukum sebelumnya wajib menggunakan SKDP, sementara badan usaha yang tidak berbadan hukum cukup menggunakan SKDU.

Mengapa Pemerintah Menghapus SKDP?

Tujuan utama penghapusan SKDP di DKI Jakarta adalah untuk menyederhanakan prosedur birokrasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Dengan menghapus SKDP, pemerintah berhasil membuat proses perizinan perusahaan menjadi jauh lebih cepat dan efisien daripada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai pengganti, pelaku usaha kini dapat menggunakan dokumen perizinan berusaha yang terbit langsung dari sistem terintegrasi. Selain penyederhanaan, penghapusan ini juga memicu beberapa perubahan sistemik, seperti:

  • Integrasi Data Pemerintah: Sistem Kemenkumham serta Ditjen AHU kini sudah terintegrasi secara otomatis dengan sistem Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Pusat Perizinan Tunggal: Pengusaha tidak perlu lagi mengurus SIUP dan TDP ke masing-masing pemprov, melainkan cukup melalui sistem satu pintu.

Perubahan Signifikan Pasca Penghapusan SKDP

Setelah keputusan ini keluar, proses perizinan perusahaan mengalami transformasi besar. Saat ini, pengusaha mengurus izin lokasi melalui sistem OSS yang berlaku seumur hidup selama perusahaan beroperasi. Dengan berhentinya masa berlaku SKDP, muncul beberapa integrasi sistem yang memudahkan pebisnis.

Contohnya, saat notaris mendaftarkan pendirian PT di Kemenkumham, sistem akan mendaftarkan NPWP perusahaan tersebut di KPP secara otomatis. Selain itu, sistem OSS kini langsung menerbitkan izin usaha perdagangan tanpa perlu verifikasi manual di tingkat provinsi. Bahkan sejak 2019, pemerintah telah mengganti TDP dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang juga berfungsi sebagai identitas kepabeanan (API).

Peralihan SKDP Menjadi NIB Melalui Sistem OSS

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, pemerintah menghapus SKDP untuk memotong jalur birokrasi yang rumit. Namun, pelaku usaha tetap wajib mendaftarkan lokasi bisnis mereka di kawasan komersial untuk mendapatkan izin operasional. Ketentuan mengenai penggantian SKDP dengan NIB ini secara tegas diatur dalam Keputusan DPMPTSP DKI Jakarta 27/2019.

Saat ini, Anda dapat mengurus seluruh izin domisili melalui kerja sama antar instansi pemerintah dalam sistem OSS. Hal yang paling penting untuk Anda perhatikan adalah ketepatan zona operasional. Lokasi kantor harus sesuai dengan peraturan zonasi Pemda DKI Jakarta agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Solusi Praktis Pengurusan Legalitas di Legalist

Apakah Anda masih bingung mengenai status domisili perusahaan atau ingin segera mengurus NIB? Tenang saja, karena tim Legalist siap membantu memenuhi seluruh kebutuhan legalitas Anda dengan profesional. Kami akan mendampingi Anda memastikan setiap dokumen sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku.

Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai prosedur perizinan terbaru. Mari bangun bisnis yang legal dan kredibel bersama mitra yang tepat!

Related Posts