Dalam menjalankan kegiatan usaha sebuah perusahaan perlu mengurus dokumen lingkungan hidup atau SPPL. Untuk mendapatkannya, dapat menggunakan website dengan sistem SPPL OSS. Sistem OSS nantinya akan memeriksa semua ketentuan untuk dokumen tersebut.
SPPL online ini wajib dimiliki oleh setiap badan usaha atau badan hukum yang kegiatannya berdampak terhadap lingkungan. Dokumen ini menjadi penting untuk dimiliki karena menyatakan kesanggupan pengelolaan lingkungan. Berikut ini pembahasannya!
Mengenai Dokumen SPPL
Mungkin beberapa dari pelaku usaha kurang familiar dengan dokumen SPPL. SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang berisi pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Hal ini berguna bagi perusahaan yang kegiatannya berkaitan dengan lingkungan. Di mana kegiatan perusahaan dapat menimbulkan perubahan dan berdampak terhadap lingkungan hidup. Walau memang tidak semua badan usaha diwajibkan memiliki SPPL.
Usaha yang berisiko dijalankan tanpa SPPL akan mendapatkan sanksi administrasi, dan akan dikenakan denda. Ada beberapa kriteria usaha yang memerlukan SPPL, karena nantinya akan menyangkut proyek besar dan berdampak besar pada lingkungan.
Perusahaan yang Memerlukan SPPL
SPPL OSS dibutuhkan oleh beberapa perusahaan yang nantinya menyangkut proyek besar dan berpotensi besar terhadap kerusakan lingkungan. Tidak semua bentuk usaha memerlukan SPPL untuk operasional kerjanya. Beberapa bidang usaha yang memerlukan, yakni:
1. Bidang yang Berhubungan dengan Pembangunan
Bidang usaha pertama yang mengharuskan membuat SPPL di OSS untuk kegiatan operasional kerja, yakni bidang usaha yang berkaitan dengan pembangunan. Pembangunan yang dimaksud, yakni pool angkutan, bengkel, pengujian kendaraan bermotor serta uji emisi.
2. Bidang yang Berhubungan dengan Prasarana Wilayah
Berikutnya, tiap bidang usaha yang memiliki hubungan dengan prasarana wilayah seperti papan iklan. Di mana luas bidang lebih dari 120 m3, maka memerlukan SPPL untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas proyek yang dilakukan.
3. Bidang Pariwisata
Selanjutnya, bidang usaha yang memerlukan SPPL, yakni usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Bidang usaha pariwisata yang dimaksud, seperti resort, rumah makan yang menyediakan lebih dari 100 meja. Selain itu, objek wisata yang kurang dari 1 ha.
Di samping itu, objek wisata yang menyediakan karaoke, kolam pemancingan juga memerlukan SPPL. Bahkan usaha yang bergerak di bidang pangkas rambut juga memerlukan SPPL untuk menjamin tanggung jawab terhadap lingkungan.
4. Bidang yang Bergerak di Kesehatan
Badan usaha yang bergerak pada bidang kesehatan, seperti klinik, rumah sakit dan laboratorium. Selain itu, salon kecantikan juga memerlukan SPPL dan beberapa balai pengobatan perlu SPPL untuk kelancaran kegiatannya.
5. Bidang Kehutanan, Pertanian, dan Perikanan
Tiga bidang usaha, yakni pertanian, perhutanan dan perikanan memerlukan SPPL dalam kegiatan usahanya. Karena ketiga bidang tersebut berkenaan langsung terhadap lingkungan, dan besar potensinya terhadap kerusakan lingkungan.
Cara Membuat SPPL
Persetujuan SPPL OSS adalah dokumen yang berisi pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha atas pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu, SPPL melibatkan beberapa persyaratan tertentu untuk mematuhi aturan dan ketentuan lingkungan, syaratnya:
- Mengajukan permohonan surat SPPL.
- Melampirkan fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.
- Melampirkan surat persetujuan warga sekitar beserta KTP warga yang menyetujui, diketahui oleh RT dan lurah.
- Melampirkan SKRK dan atau IMB.
- Fotokopi sertifikat tanah dan sketsa lokasi.
- Melampirkan bukti PBB tahun berjalan.
Setelah pengajuan terlampir, kemudian pemeriksaan dan persetujuan akan dilakukan oleh BLH atau DLH daerah. Apabila telah mendapatkan SPPL, kemudian akan lanjut sebagai bukti izin untuk memulai kegiatan usaha atau proyek.
Membuat SPPL Tanpa Ribet di Legalist
SPPL OSS mungkin bagi sebagian pelaku usaha merasa kesusahan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. Tidak perlu khawatir, pengurusan SPPL prosesnya berjalan dengan mudah melalui layanan di Legalist.
Setelah terdaftar, cara melihat SPPL dapat dilihat melalui website OSS. Kemudian SPPL dapat digunakan untuk syarat izin melancarkan kegiatan proyek usaha Anda!
PENUTUP
SPPL OSS adalah dokumen yang berguna sebagai syarat izin melakukan proyek yang dapat berpotensi terhadap lingkungan hidup. SPPL diperlukan pada beberapa bidang usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Untuk mengurusnya mudah saja dengan layanan di Legalist.