Apakah Anda saat ini sedang berencana untuk membuka usaha di suatu tempat atau daerah? Pastikan Anda sudah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) agar usaha yang Anda jalankan tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Seperti namanya, SITU adalah dokumen yang harus Anda miliki agar sebuah bisnis dapat didirikan di suatu tempat. Lalu, bagaimana cara mengurus surat izin usaha?
Tidak perlu khawatir, karena artikel ini akan membahasnya secara lengkap untuk Anda.
Apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?
SITU merupakan dokumen yang dibuat untuk seorang badan usaha baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum tempat usaha didirikan.
SuratΒ Izin Tempat Usaha merupakan bukti bahwa suatu tempat usaha telah mendapat izin untuk didirikan dan beroperasi. Perusahaan yang memenuhi SITU adalah yang memenuhi persyaratan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar.
Surat izin usaha ini harus diurus ketika mendirikan tempat usaha atau perusahaan. Jika tidak, maka tempat usaha tersebut dapat dikenakan sanksi.
Terakhir, keberadaan SITU juga dapat menjadi prasyarat bagi calon investor untuk berinvestasi. Sehingga, nantinya para investor yang tertarik untuk berinvestasi di bisnis Anda bisa lebih tenang dan memberikan rasa percaya penuh.
Fungsi SITU
Fungsi SITU memiliki banyak kegunaan yang berguna dalam pendirian suatu bisnis, antara lain:
- Izin resmi yang berkekuatan hukum mengenai pendirian usaha di suatu tempat, sehingga Anda terbebas dari sanksi.
- Bukti bahwa masyarakat setempat telah memberikan izin, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik atau hal-hal yang tidak perusahaan inginkan di kemudian hari.
- Menjadi dokumen pelengkap bagi investor untuk mau berinvestasi di bisnis Anda
Syarat Mendirikan SITU
Untuk mengajukan Surat Izin Tempat Usaha, pastikan Anda melengkapi berbagai persyaratan yang sudah tersediakan sebagai berikut.
- Formulir Pembuatan SITU.
- Surat lamaran terlengkapi dengan materai Rp. 6.000.
- Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang telah terlegalisasi oleh camat setempat.
- Pas Foto pemilik usaha atau penanggung jawab ukuran 3 Γ 4 cm sebanyak 3 lembar 5.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dan Fotokopi Pembayaran Retribusinya.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa atau Camat di wilayah tempat usaha Anda berada.
- Bukti Kepemilikan Tanah Berupa Sertifikat Tanah atau Surat Sewa Bangunan (Jika Menyewa/Kontrak).
- Akta Pendirian Usaha.
- Surat Keterangan Fiskal Daerah yang Anda dapat dari Dinas Pendapatan Daerah.
- Berita Acara Pemeriksaan Tempat Usaha.
- Rencana Lokasi Usaha atau Surat Keterangan Domisili Anda.
- Fotokopi Pajak Reklame dan Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Syarat pembuatan SITU di atas harus Anda perhatikan dengan seksama agar tidak ada dokumen yang tertinggal.
Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
Cara pembuatan SITU sangat mudah. Cukup datang ke kantor Pelayanan Penanaman Modal atau PTSP (One Stop Service) di tingkat kota atau kabupaten.
Setelah itu, siapkan dokumen yang Anda perlukan seperti kami jelaskan di atas. Kemudian isi formulir aplikasi untuk membuat SITU. Berikut prosedur yang harus Anda lakukan:
- Isi formulir SITU sesuai dengan data perusahaan Anda.
- Buatlah surat lamaran dengan persetujuan tertulis dari warga setempat yang berdomisili dekat dengan lokasi usaha Anda.
- Lampiran ini berfungsi untuk menyatakan bahwa bisnis Anda telah mendapatkan izin dari penduduk setempat.
- Jangan lupa lampirkan materai Rp 6.000 dan stempel perusahaan Anda.
- Kunjungi kantor lurah dan kecamatan tempat usaha Anda berada, lalu serahkan semua dokumen pengurusan SITU.
- Setelah datang dari lurah dan camat, Anda lanjutkan administrasi SITU ke kabupaten.
- Daftar ulang dan bayar pembuatan SITU.
- Setelah itu, file Anda akan masuk ke proses verifikasi. Biasanya paling lama 5 hari kerja.
- Jika semua proses sudah beres, nanti formulir yang sudah lolos verifikasi akan langsung mereka terbitkan sebagai SITU.
Nah, jika Anda sudah mengetahui tentang cara mengurus Surat Izin Tempat Usaha namun Anda masih mengalami kendala, maka Anda dapat berkonsultasi dengan Legalist.id, karena legalist adalah biro jasa yang ahli dalam bidang perizinan.