Sebelum mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ada beberapa hal yang harus Anda ketahui. Salah satunya adalah syarat mendirikan LBH. Sebab, meskipun tujuan pendiriannya baik, Anda tetap wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini karena LBH adalah badan hukum yang harus berdiri secara legal sebelum bisa beroperasi dan menangani kasus hukum. Karena itu, kenali apa saja syarat mendirikan LBH dan bagaimana cara mendaftarkannya pada penjelasan di bawah ini!

Mengenal LBH dengan Lebih Dekat

Mendapatkan bantuan hukum adalah hak semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tidak mampu secara finansial. Karena itulah LBH hadir untuk membantu mereka mendapatkan keadilan tanpa harus mengeluarkan biaya mahal untuk menyewa pengacara.Β 

Pengacara dan bantuan hukum lainnya bisa didapatkan secara gratis di LBH, sehingga klien tidak perlu membayar apapun. Jika Anda penasaran LBH dapat uang dari mana, mereka biasanya akan dibayar oleh donasi dan hibah dari pemerintah dan juga masyarakat.Β 

Menariknya, semua orang bisa mendirikan LBH asal sudah mengetahui semua syarat pendiriannya. Jadi, syarat mendirikan LBH itu memang sangat penting untuk Anda ketahui.

Syarat Mendirikan Lembaga Bantuan HukumΒ 

Sebelum daftar Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Anda perlu tahu syarat-syarat umum dan syarat-syarat dokumen yang akan diperlukan. Berikut adalah beberapa syarat mendirikan LBH yang perlu Anda perhatikan!

1. Memiliki Badan Hukum Terakreditasi

Hal pertama yang harus Anda miliki untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum adalah badan hukum resmi yang sudah terakreditasi. Secara garis besar bentuk badan hukum LBH pun sangat beragam, namun mayoritas berbentuk yayasan dan perkumpulan.Β 

Karena harus berbentuk badan hukum resmi, ada beberapa syarat dokumen yang wajib Anda penuhi. Beberapa contohnya adalah akta pendirian LBH, akta pengurus dan struktur LBH, dan NPWP Badan. Jadi, jangan lupa untuk mengurusnya sebelum mendirikan LBH.Β 

Sama seperti badan usaha dan lembaga lainnya, Anda juga memerlukan SK Pendirian LBH sebelum bisa memulai kegiatan operasional.Β 

Selain itu, jangan lupa untuk mengurus syarat akreditasi LBH seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Jika Lembaga Bantuan Hukum Anda belum terakreditasi, maka Anda mungkin tidak bisa menerima dan menangani kasus apapun.Β 

2. Memiliki Kantor Sekretariat dan Pengurus

Syarat mendirikan LBH yang selanjutnya adalah memiliki kantor sekretariat dan pengurus. Karena itu, Anda juga perlu mengurus beberapa surat lainnya, seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) dan akta pengurus LBH saat mengajukan proposal pendirian LBH.Β 

Pengurus LBH biasanya terdiri dari direktur dan beberapa wakil direktur di bidang tertentu, seperti wakil direktur bidang operasional, bidang internal, dan lain-lain. Ada juga manager dan kepala divisi yang mengurus hal-hal yang lebih khusus.Β Β 

3. Memiliki Advokat dan Program Bantuan Hukum

Pada dasarnya, kegiatan operasional LBH berkaitan erat dengan program bantuan hukum. Karena itu, salah satu syarat mendirikan LBH adalah memastikan bahwa ada program yang akan dijalankan oleh lembaga setelah proses pendiriannya selesai.Β 

Selain itu, pastikan Anda sudah punya tim advokat yang akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum. Salah satu syarat untuk menjadi advokat LBH adalah sudah menyelesaikan minimal 10 kasus dan punya surat izin beracara sebagai advokat.Β 

Jangan lupa siapkan juga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pengelolaan keuangan, serta rencana program bantuan hukum sebelum mendirikan LBH. Ini adalah syarat mendirikan LBH lain yang perlu Anda penuhi sebelum lembaga bisa berdiri.Β 

Cara Daftar Lembaga Bantuan HukumΒ 

Setelah tahu syarat-syaratnya, Anda pun perlu tahu bagaimana cara daftar LBH terakreditasi. Caranya pun sangat mudah, karena Anda hanya perlu menyiapkan beberapa syarat mendirikan LBH seperti apa yang sudah disampaikan di atas, yaitu:

  • Akta pendirian
  • Akta pengurus
  • NPWP Badan
  • SK Pendirian
  • SKD
  • Surat izin beracara sebagai advokat
  • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Pengelolaan keuangan
  • Rencana program bantuan hukumΒ 

Kini Anda bisa mengurus berbagai syarat mendirikan LBH tersebut dengan mudah di Legalist.id. Karena itu, Anda bisa segera menghubungi kami melalui WhatsApp atau DM Instagram untuk mendirikan LBH dengan cepat, mudah, aman, murah, dan legal!