Syarat Mendirikan Usaha Bengkel Motor yang Wajib Diketahui – Ingin mendirikan CV usaha bengkel motor? Pastikan Anda sudah mengetahui perizinan yang dibutuhkan. Ingat bisnis yang baik harus memenuhi legalitas yang lengkap, karena dengan demikian berarti pemilik usaha tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti yang Anda ketahui pengguna kendaraan bermotor di Indonesia sangatlah banyak, hal ini bisa menjadi peluang tersendiri untuk membuka usaha yang potensial. Sebelum itu pastikan Anda sudah melakukan riset terlebih dahulu. Pertama, tentukan daerah yang ramai dan strategis contohnya di pinggir jalan raya atau daerah yang padat penduduk.
Pastikan aksesnya mudah dijangkau, sediakan lahan yang agak luas untuk memudahkan mekanik motor untuk proses pembongkaran dan perbaikan. Terkahir siapkan perizinan dokumen yang lengkap, usaha bengkel setidaknya bisa memilih CV (Persekutuan Komanditer) modalnya lebih bebas tidak ditentukan secara paten, pengembangan bisnis juga lebih mudah terutama untuk perusahaan yang masih awal merintis.
Jangan lupa untuk memilih nama CV yang simpel, unik dan mudah diingat untuk memastikan pelanggan Anda nantinya tidak kesulitan untuk mengingat-ingat layanan bengkel Anda.
Persiapkan 4 Dokumen Ini Saat Mendirikan Usaha Bengkel Motor
Selain persiapan umum, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk memastikan bisnis Anda berjalan dengan lancar untuk kepentingan jangka panjang. Untungnya sejak pemberlakuan OSS RBA dan Undang-Undang Cipta Kerja ada penyederhanaan sistem legalitas. Berikut ini beberapa perizinan yang perlu Anda butuhkan
1. Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengesahan usaha. Diterbitkan langsung bersamaan dengan SK Kemenkumham, setiap CV usaha bengkel yang telah dibuat pasti akan mendapatkan akta pendirian Persekutuan Komanditer.
Dokumen ini diterbitkan oleh notaris, didalamnya tercantum nama resmi CV dan juga tahun, tanggal penerbitan.
2. NPWP Badan Usaha
Setelah membuka bisnis bengkel Anda akan mendapatkan NPWP badan yang menjadi syarat untuk proses pembayaran pajak dan keperluan lainnya. Ya, jangan sampai lupa untuk memenuhi kewajiban bayar pajak, jadilah pelaku bisnis bengkel yang baik dengan membayar pajak tepat pada waktunya. Keunggulan dari kepemilikan NPWP salah satunya adalah membuat badan usaha lebih kredibel dan terpercaya dimata investor.
Mungkin saat ini Anda tidak memikirkan hal tersebut, namun jika suatu hari bisnis bengkel Anda menjadi lebih maju maka akan ada kemungkinan masuknya model secara eksternal dari pada investor-investor.
3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik usaha, baik perusahaan besar atau UMKM wajib mempunyai NIB untuk membuktikan bahwa usaha yang dimiliki sudah terdaftar. Perhatikan, NIB adalah bukti penyederhanaan legalitas jika di masa lampau Anda perlu mengurus TDP, SIUP, API Impor dan berbagai dokumen lainnya secara terpisah, saat ini semuanya sudah digabung menjadi satu dalam NIB.
4. Izin Lokasi
Membuka suatu usaha di tempat tentunya membutuhkan persyaratan dari daerah setempat. Oleh karena itu, dibuatlah aturan izin lokasi dalam pendirian usaha bengkel. Secara umum izin ini bisa didapatkan secara satu paket pada saat Anda mengajukan pengurusan CV usaha.
Perubahan-Perubahan Dalam Pendirian Usaha Bengkel
Tidak diragukan lagi berubahnya sistem pengurusan izin membuat banyak orang kebingungan dengan alur pengurusan usaha. Salah satunya adalah penghapusan izin HO (Izin Gangguan), penggantian SIUP dan TDP dalam NIB dan lain sebagainya.
Apabila Anda ingin mengurus izin usaha bengkel sebaiknya pahami sistem dan cara kerja OSS RBA situs resmi pengurusan izin yang disediakan oleh pemerintah. Namun, sebagai pengecualian jika sekiranya Anda mengalami kesulitan dalam pendirian usaha maka bisa menggunakan bantuan jasa konsultan yang menyediakan paket pembuatan cv terlengkap jadi nantinya mereka yang mengurus semua dokumen yang Anda butuhkan. Selebihnya hanya tinggal membayar jasanya. Sebagian besar perusahaan menggunakan metode ini karena selain lebih praktis dan cepat Anda juga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengurus legalitas yang rumit tersebut.
Jasa Pendirian CV Usaha Bengkel Biaya Murah
Butuh bantuan dalam pendirian usaha bengkel dengan sistem terbaru? Anda bisa mempercayakannya kepada Legalist Indonesia. Kami adalah konsultan pengurusan izin usaha yang bisa memberikan kemudahan bagi UMKM dan pelaku usaha yang baru merintis untuk melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan.
Ya, kami bisa bantu mengurus proses pendirian usaha bengkel motor atau mobil. Sistemnya online terintegrasi langsung dengan OSS RBA (penyesuaian usaha berdasarkan risiko).
Adapun paket yang kami tawarkan dengan biaya terjangkau untuk pendirian CV dengan biaya 4 jutaan. Dokumen yang didapatkan lengkap termasuk:
- Akta pendirian CV
- SK Kemenkumham
- Izin Usaha
- Izin Lokasi
- NIB
- SKT
- NPWP
- BPJS
- Bonus pembuatan rekening usaha
- Bonus stempel perusahaan
Ingin lebih terjangkau? Anda bisa menggunakan layanan pendirian PT tanpa notaris atau PT Perorangan biaya mulai 1 jutaan saja. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi admin Legalist, klik WA di bagian halaman ini untuk segera mendapatkan konsultasi gratis.