Syarat Pembuatan PT – Apabila Anda mempunyai usaha, penting sekali bagi Anda untuk membuat legalitas pada usaha Anda.

Legalitas ini bisa diwujudkan melalui pembuatan perseroan terbatas (PT) agar bisa memberikan jamiann terhadap kelangsungan bisnis. Dalam mengurus perizinan PT ini Anda harus memenuhi syarat pembuatan PT.

Dengan memiliki legalitas usaha sebagai PT maka Anda bisa lebih leluasa untuk mengembangkan usaha yang Anda jalankan karena sudah berbadan hukum. Lantas, kira-kira apa aja sih syarat pembuatan PT? Yuk simak selengkapnya!

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat pembuatan PT, akan dibahas dulu terkait pengertian Perseroan Terbatas (PT). Jadi, secara umum PT ialah unit badan usaha yang berpayung hukum dimana modal yang ada disebut sebagai saham.

Dalam hal ini, setiap pemilik modal atau saham ini mempunyai bagian pada lembar saham yang dipunyai oleh setiap investor. Berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa:

โ€œPT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,

Atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMKโ€.

Syarat Mendirikan PT

Pada prosedur pendirian PT Anda diharuskan memenuhi syarat pembuatan PT terlebih dahulu. Berikut adalah syarat pendirian PT yang perlu Anda simak apabila hendak mendirikan perseroan terbatas.

  • PT didirikan minimal 2 orang maupun lebih dengan akta notaris yang disusun menggunakan bahasa Indonesia
  • Pendiri perseroan terbatas harus ikut ambil bagian pada saham PT ketika berdiri
  • PT mendapatkan status badan hukum ketika sudha terdaftar pada Menkumham dan memperoleh bukti pendaftaran
  • Apabila PT sudah mendapatkan status badan hukum maka pemegang saham harus lebih dari 2 orang sehingga paling lama 6 bulan, pemegang saham wajib mengalihkan saham yang dimiliki untuk orang lain maupun PT mengeluarkan saham lagi untuk orang lain;
  • Mengenai modal pendirian PT, besaran modal yang ditetapkan dalam syarat mendirikan PT perorangan juga persekutuan hampir sama.
  • Besaran modal ini didasari keputusan pihak yang mendirikan PT serta kewajiban untuk menyetor penuh yakni 25% dari modal dasar;
  • Bagi PT persekutuan modal dan bukan perorangan, maka bukti penyetoran secara sah tersebut harus disampaikan secara elektronik melalui Menkumham pada rentang waktu 60 hari sejak akta pendirian.

Prosedur Pendirian PT

Terdapat beberapa prosedur yang perlu dilakukan agar bisa mendirikan PT. Berikut adalah beberapa diantaranya:

1. Menyetorkan Modal Dasar

Langkah awal dalam pendirian PT ialah memberikan modal dasar yang perlu ditempatkan atau disetor sedikitnya 25% yang dibuktikan melalui bukti penyetoran secara sah.

Dalam hal ini, bukti penyetoran harus disampaikan secara elektronik melalui Menkumham dana jangka 60 hari sejak mengiri surat pernyataan pendirian PT.

2. Membuat Surat pernyataan

Pembuatan PT mudah dimana berdasarkan Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja, dalam pendirian PT perorangan hanya dibutuhkan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia dimana berisi maksud dan tujuan usaha, kegiatan usaha, modal awal, serta lainnya mengenai pendirian PT.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hal-hal yang perlu dimuat dalam surat pernyataan pendirian PT.

  • Nama juga lokasi domisili PT yang didirikan
  • Jangka waktu pendirian
  • Maksud maupun tujuan serta kegiatan usaha yang dilangsungkan
  • Besaran modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan
  • Nilai nominal beserta jumlah seluruh saham
  • Alamat dari PT
  • Nama lengkap, pekerjaan, tempat tanggal lahir, alamat, NIK, NPWP dari pendiri yang merangkap sebagai direktur dan pemegang saham PT yang sifatnya perorangan

Surat pernyataan tersebut untuk membuat akta pendirian PT yang dilakukan oleh notaris yang berwenang. Dalam hal ini, Anda harus melengkapi berbagai surat dan persyaratan agar izin pendirian Anda diterima dan berjalan lancar.

Apabila Anda masih penasaran dengan prosedur dalam mendirikan PT ini, Anda juga bisa melihat-lihat informasi seputar pengurusan legalitas melalui https://legalist.id/

Baiklah, mungkin itu saja bahasan mengenai syarat pembuatan PT. Semoga informasi yang disampaikan di atas bisa memberikan manfaat untuk Anda semua yang hendak mendirikan PT perorangan maupun persekutuan.