Masyarakat yang berencana membangun perusahaan wajib memahami syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007. Perseroan Terbatas merupakan bagian dari badan hukum yang berdiri atas dasar sebuah “perjanjian”.
Setiap pihak yang terlibat harus mengerti seluruh persyaratan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Hal ini sangat penting, terutama bagi Anda yang ingin mendirikan PT dalam waktu dekat. Lantas, apa saja syarat utama yang harus Anda penuhi sesuai regulasi tersebut?
Tiga Pilar Syarat Pendirian PT Sesuai Aturan
Pengusaha sering kali menyepelekan pemenuhan aspek legalitas. Padahal, mematuhi syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007 sangat krusial untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Secara umum, Anda harus melengkapi tiga tahap utama berikut ini:
1. Pembuatan Akta Pendirian melalui Notaris
Langkah pertama adalah menyusun akta pendirian PT. Merujuk pada Pasal 7 (1) UU No. 40/2007, minimal dua orang atau lebih harus mendirikan PT menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia. Selain itu, Pasal 7 (7) menegaskan bahwa jumlah pemegang saham minimal terdiri dari dua orang. Namun, aturan minimal dua pemegang saham ini tidak berlaku bagi PT milik negara atau PT yang mengelola bursa efek.
2. Mendapatkan Pengesahan dari Menteri
Notaris tidak cukup hanya membuat akta saja. Anda wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar perusahaan memperoleh status badan hukum yang legal. Direksi atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ini melalui sistem AHU Online. Jika menggunakan kuasa, pastikan Anda menunjuk notaris dengan hak substitusi untuk mengurus pengesahan tersebut.
3. Melakukan Pendaftaran Perseroan
Setelah Menteri memberikan pengesahan, tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran resmi. Menteri yang berwenang akan menyelenggarakan daftar perseroan yang memuat informasi sebagai berikut:
Nama perusahaan, lokasi kedudukan, tujuan usaha, serta jangka waktu berdiri.
Alamat lengkap kantor pusat PT.
Nomor serta tanggal akta pengesahan dan akta perubahan Anggaran Dasar.
Informasi mengenai pembubaran atau berakhirnya status badan hukum.
Syarat Dokumen Administratif untuk Pendirian PT
Sebelum mengurus birokrasi, Anda sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Berikut adalah syarat administrasi yang pelaku usaha perlukan secara umum:
Fotokopi Kartu Keluarga milik Penanggung Jawab perusahaan.
NPWP pribadi Penanggung Jawab.
Fotokopi e-KTP milik para pemegang saham.
SK Domisili lokasi kantor (biasanya terbitan dari RT/RW atau kelurahan setempat).
Dokumentasi atau foto gedung yang akan menjadi lokasi operasional PT.
Prosedur Resmi Pendirian PT yang Berlaku
Jika Anda sudah melengkapi syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007, silakan ikuti prosedur sistematis berikut ini:
Tentukan Nama: Siapkan nama unik untuk badan usaha Anda.
Tetapkan Alamat: Cantumkan alamat lengkap lokasi kantor.
Susun Visi Misi: Buat rencana tujuan jangka panjang badan usaha.
Bentuk Struktur: Tentukan susunan direksi dan komisaris.
Urus Akta: Buat akta pendirian di hadapan notaris.
Sahkan Status: Dapatkan status badan hukum dari Kemenkumham.
Dapatkan Izin: Urus izin usaha melalui portal OSS RBA.
Publikasikan: Umumkan pendirian PT Anda sesuai aturan.
Kelola Administrasi: Atur tata kelola perusahaan secara profesional.
Solusi Cepat Bersama LEGALIST
Mempersiapkan segala persyaratan di atas mungkin terasa melelahkan bagi Anda. Oleh karena itu, Legalist Indonesia hadir sebagai solusi tepat untuk membantu proses pendirian PT yang mudah dan cepat.
Kami menawarkan berbagai layanan pendukung, mulai dari pengurusan izin badan usaha hingga validasi dokumen legal. Tim profesional kami siap membantu Anda melengkapi syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007 tanpa perlu repot. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan layanan terbaik sekarang juga!





