Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum yang memiliki modal dalam bentuk saham. Setiap tahunnya, peminat badan usaha ini di Indonesia terus meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja agar proses legalitas bisnis berjalan lancar.

Mendirikan PT dapat meningkatkan kredibilitas serta profesionalisme seorang pengusaha di mata klien. Meskipun pemerintah telah memudahkan regulasi, Anda tetap membutuhkan jasa pembuat PT terbaik yang mampu membimbing Anda menyelesaikan keseluruhan proses pendaftaran.

Tahapan Awal Sebelum Melengkapi Persyaratan

Calon pendiri PT tidak perlu merasa khawatir dengan proses regulasi yang kompleks. Saat ini, pemerintah telah memangkas berbagai birokrasi untuk memudahkan pengusaha lokal. Namun, perlu Anda ingat bahwa persyaratan teknis biasanya bergantung pada jenis PT yang ingin Anda bangun.

Mendirikan PT secara mandiri memang sering kali terasa sulit. Sebaliknya, prosesnya akan terasa jauh lebih mudah jika Anda menggunakan bantuan jasa pembuat PT profesional. Tim ahli akan membimbing Anda untuk memahami syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja seperti poin-poin berikut:

1. Persiapan Matang Mengenai Jenis PT

Titik awal pendirian sebuah perusahaan bukanlah dokumen, melainkan persiapan matang terkait model bisnisnya. Anda harus mempelajari jenis-jenis PT yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kebutuhan serta target jangka panjang. Berikut adalah beberapa jenis PT yang wajib Anda ketahui:

  • PT Terbuka (Tbk): Perusahaan ini menggunakan sistem penyetoran modal yang bersifat terbuka bagi masyarakat luas melalui bursa saham.

  • PT Tertutup: Kebalikan dari PT Tbk, perusahaan ini tidak melakukan aktivitas jual beli saham dengan publik. Modal perusahaan biasanya berasal dari kalangan terbatas seperti kerabat atau sahabat.

  • PT Kosong: Istilah ini merujuk pada perusahaan yang sudah memiliki izin resmi namun belum menjalankan kegiatan operasional apa pun.

  • PT Domestik: Jenis perseroan ini menjalankan seluruh operasional perusahaannya di dalam negeri dengan modal dari warga negara Indonesia.

  • PT Perseorangan: Pemerintah menciptakan jenis ini khusus untuk satu orang pendiri yang bertindak sebagai pemegang saham tunggal sekaligus direktur.

  • PT Asing (PMA): Badan hukum ini berdiri di Indonesia, namun hak kepemilikannya melibatkan unsur pengusaha atau modal asing.

2. Rincian Syarat Pendirian PT Menurut UU Cipta Kerja

Memahami aturan dalam UU No. 11 Tahun 2020 sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bisnis Anda. Undang-undang ini memberikan banyak kelonggaran, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Berikut adalah syarat utama yang perlu Anda perhatikan:

  • Jumlah Pendiri: Untuk PT Umum, minimal harus terdiri dari dua pendiri. Namun, untuk PT Perorangan, satu orang saja sudah bisa bertindak sebagai pendiri dan pemegang saham.

  • Kriteria Modal UMK: Modal dasar dalam PT Perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil. Usaha mikro memiliki modal di bawah Rp1 miliar, sementara usaha kecil memiliki modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

  • Surat Pernyataan Pendirian: Pengusaha harus membuat surat pernyataan pendirian dengan format yang sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2021.

  • Status Badan Hukum: Melalui sistem AHU Online, Anda kini bisa mendapatkan status badan hukum dengan proses yang jauh lebih singkat daripada aturan sebelumnya.

Solusi Praktis Mendirikan PT Bersama Legalist

Kini, Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan segala kerumitan syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja. Agar seluruh proses berjalan lancar dan tanpa hambatan, pastikan Anda menggunakan jasa pelayanan yang profesional dan terpercaya.

Legalist hadir untuk membantu Anda menyiapkan dokumen, mengurus perizinan di portal OSS RBA, hingga memastikan perusahaan Anda berdiri secara sah. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia dan wujudkan impian Anda untuk memiliki perusahaan yang kredibel hari ini!