Sudah menjadi rahasia umum jika pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Pada beberapa kasus, Anda juga wajib mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Hanya saja, Anda mungkin belum tahu syarat pengukuhan PKP badan.

Padahal, sebelum daftar PKP online, Anda wajib memenuhi semua syarat dokumen. Karena itu, kenali apa saja syarat pengukuhan PKP badan di sini, lengkap dengan informasi lain yang tidak kalah penting. Tapi, pelajari dulu soal apa itu PKP di sini!

Mengenal PKP Badan dengan Lebih Dekat

Singkatnya, PKP adalah pengusaha yang memiliki hak dan kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hanya saja, tidak semua perusahaan yang berdiri di Indonesia perlu mengurus perpajakan satu ini.

Salah satu syarat pengajuan PKP badan online adalah mengenai omzet perusahaan. Anda wajib mengurus PKP hanya jika punya omzet tertentu. Jika Anda penasaran syarat PKP badan omset berapa, jumlah omzetnya adalah di atas Rp4,8 miliar per tahun. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga dasar hukumnya sudah sangat jelas. Pastinya, ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika mengurus PKP badan. Jadi, segera cari jasa pengurusan PKP untuk mengurusnya.

Keuntungan Mengurus PKP Badan

Pada penjelasan di atas, Anda sudah punya gambaran soal keuntungan yang bisa didapatkan saat mengurus PKP badan. Beberapa contoh keuntungan mengurus PKP badan adalah:

1. Bisa Menerbitkan Faktur Pajak

Penting untuk Anda catat bahwa badan usaha yang sudah punya PKP berhak menerbitkan faktur pajak sendiri. Fungsi utamanya adalah untuk mencatat apa saja transaksi yang kena pajak. Terutama yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran

Selain itu, pemilik PKP badan juga berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Hal ini bisa memudahkan Anda saat ingin menghitung besaran pajak yang masuk ke dalam perusahaan atas pembelian dan penjualan berbagai barang atau jasa.

3. Meningkatkan Kredibilitas Badan Usaha

Terakhir, perusahaan yang sudah punya PKP badan juga terlihat lebih kredibel di mata klien atau konsumen. Mereka bisa lebih percaya pada usaha Anda dan tidak ragu untuk melakukan kerja sama bisnis atau menggunakan barang dan jasa dari Anda.

Syarat Pengukuhan PKP Badan

Karena sudah tahu definisi dan fungsinya, kini saatnya untuk mempelajari syarat pengukuhan PKP badan. Semua syarat tersebut harus dipenuhi agar Anda tidak bermasalah dengan pajak. Ada syarat umum dan juga syarat dokumen yang perlu Anda penuhi.

Jika Anda penasaran apa saja syarat pengajuan PKP di Coretax, berikut adalah penjelasan lebih lengkap dan detailnya!

1. Syarat Umum

Seperti apa yang sudah disinggung di atas, Anda wajib mengurus PKP badan jika jumlah omzet sudah memenuhi nilai minimal, yaitu Rp4,8 miliar per tahun. Bila sudah memenuhi syarat PKP badan 2025 tersebut, Anda wajib segera mengurusnya agar tidak didenda.

Jika omzet belum mencapai Rp4,8 miliar, maka Anda punya pilihan untuk mengurus PKP dari sekarang atau menunggu hingga sudah memenuhi persyaratan.

2. Syarat Dokumen

Kemudian, pastikan Anda memenuhi semua dokumen persyaratan PKP badan, misalnya seperti:

  • Formulir pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) badan. 
  • KTP dan NPWP seluruh pengurus perusahaan.
  • Akta pendirian perusahaan.
  • Sudah lapor SPT Tahunan (untuk 2 tahun terakhir) dan tidak punya utang pajak.

Jika sudah memenuhi syarat pengukuhan PKP badan tersebut, Anda bisa langsung menghubungi Legalist Indonesia dan kami akan mengurusnya untuk Anda. Anda juga bisa menghubungi Instagram kami untuk layanan pendampingan pemeriksaan pajak dan lain-lain!