Jika berbicara tentang galian C, tentunya banyak yang harus dipelajari. Mulai dari mengetahui apa itu galian C hingga bagaimana izin usaha pertambangan galian C.
Sebelumnya, terminologi bahan galian golongan C diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 dan diubah berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. Dalam perubahan tersebut penggunaan istilah bahan galian C sudah tidak tepat dan diganti menjadi ‘bebatuan’.
Apa Itu Pertambangan Galian C?
Galian C merupakan pertambangan rakyat. Artinya, kegiatan pertambangan ini akan dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di area sekitar pertambangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kehidupan sehari-hari.
Berbeda dengan badan usaha konstruksi, pada pertambangan galian C ini biasanya hanya dikelola oleh masyarakat dan PEMDA.
Bahan pertambangan galian C adalah jenis bahan galian yang pastinya tidak termasuk ke dalam golongan A dan B. Bahan galian A umumnya mencakup bahan galian strategis, bahan galian B mencakup bahan galian vital, sedangkan bahan galian C ini biasanya tidak membutuhkan pasaran internasional.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa seluruh wewenang pertambangan yang berada di Provinsi termasuk pula pertambangan komoditi, bebatuan, pasir, dan batu, terdapat 17 persyaratan dalam standar pelayanan yang diterbitkan oleh Provinsi.
Dalam hal ini, Bupati hanya mempunyai kewenangan untuk sekadar memberikan rekomendasi yang menyesuaikan RTRW/RDTR dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Dalam UU No. 4 Tahun 2009, galian C ini masuk dalam kategori pertambangan mineral. Artinya, galian C merupakan bahan tambang yang lumrah digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Baik pada bangunan pribadi seperti rumah, dan bangunan pemerintah seperti jalan/jembatan. Bahan yang masuk dalam golongan galian ini, meliputi pasir kali, krokot, batu pecah, padas, tanah urug, dan sebagainya. Meski demikian, dalam pengerjaannya tetap memerlukan izin usaha pertambangan galian C.
Bahan-Bahan Tambang Galian C
Sebagian besar bahan tambang yang masuk dalam golongan pertambangan galian C ini adalah pasir. Pasir ini umumnya dipakai untuk bangunan dengan syarat pasir yang digunakan harus halus dan baik. Hal ini sesuai dengan SNI S-04-1989-F: 28, yang menyebutkan bahwa:
- Agregat halus harus terdiri atas butiran-butiran tajam dan keras, dibuktikan dengan indeks kekerasan <2, 2:2.
- Memiliki sifat kekal apabila diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut: (a) jika memakai natural sulfat bagian hancurnya maksimal 12%, (b) jika memakai magnesium, sulfat halusnya maksimal 10%.
- Tidak diperbolehkan mengandung lumpur lebih dari 5%, jika didapati pasir yang mengandung lumpur lebih dari persentase yang ditentukan, maka pasir harus dicuci.
- Pasir tidak boleh tercampur atau mengandung bahan-bahan organik terlalu banyak. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya percobaan warna dari Abrans-Harder dengan larutan jenuh NaOH-nya 3%.
- Susunan besar pada butir pasirnya memiliki modulus kehalusan antara 1,5 – 3,8 serta terdiri atas butiran-butiran yang beraneka ragam.
- Untuk beton yang memiliki tingkat keawetan tinggi, reaksi pasir terhadap alkali diharuskan negatif.
- Pasir laut dilarang untuk digunakan sebagai agregat halus untuk keseluruhan mutu beton, kecuali telah berbekal petunjuk dari lembaga pemerintahan bahan bangunan yang diakui.
- Agregat halus yang dipakai untuk plesteran dan spesi terapan ini harus memenuhi persyaratan pasir pasangan.
Dalam pemanfaatan pasir galian C ini umumnya dilakukan dengan menggunakan sistem penambangan terbuka. Kegiatan penampangan pasir dengan sistem ini tentu saja akan memberikan banyak manfaat.
Syarat Pengajuan Izin Pertambangan Galian C
Kegiatan pertambangan ini umumnya akan dilakukan dengan sederhana dan juga menggunakan alat sederhana. Tetapi dalam pengerjaannya tetap memerlukan izin usaha pertambangan galian C yang resmi.
Untuk mengajukan perizinan pertambangan ini, terdapat beberapa syarat mengajukan izin galian C yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan yang didapat dari Kepala Desa tentang batas galian C
- Materai 6000 sebanyak 2 materai
- Map merah sebanyak 2 lembar
- Bukti Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
Umumnya untuk waktu pembuatan perizinan galian C ini didasarkan pada persyaratan serta kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pemohon.
Untuk membantu mengurusi masalah izin usaha pertambangan galian C, LEGALIST akan membantu dan menjembatani Anda dalam mengurusi perizinan tersebut. Untuk mendapatkan layanan LEGALIST, kunjungi https://legalist.id/