Penting untuk Anda ketahui bahwa bukan hanya individu saja yang wajib membayar pajak penghasilan, sebab perusahan atau badan usaha juga punya kewajiban yang sama. Tarifnya dibedakan menjadi tarif PPh badan di bawah 4,8 miliar dan di atas 4,8 miliar.Β 

Jika omzet perusahaan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, maka Anda wajib membayar 22% dari total penghasilan kena pajak. Lalu, jika omzet perusahaan kurang dari 4,8 m, menggunakan tarif apa? Bagi Anda yang penasaran, inilah tarif dan cara hitungnya!

Tarif PPh Badan di Bawah 4,8 Miliar

Pada dasarnya, untuk badan di bawahΒ 4,8 miliar tidak jauh berbeda dengan penghasilan di atas 4,8 miliar, yaitu 22%. Bedanya, Anda bisa menerima fasilitas pengurangan pajak dari negara sebesar 50%, sehingga Anda hanya perlu bayar pajak setengahnya.Β 

Pastinya, sebagian besar dari Anda ingin tahu tarif PPh badan 22% berlaku sampai kapan, mengingat dulu tarifnya adalah 28%. Seperti yang Anda tahu, tarif PPh badan terbaru ini baru berlaku pada tahun 2022 dan akan terus berlaku hingga ada aturan baru.Β 

Tarif PPh untuk badan yang di bawah 4,8 miliar ini berlaku dalam perhitungan pajak CV dan PT, jadi Anda tidak perlu bingung lagi. Semua badan usaha yang memiliki omzet tahunan di bawah 4,8 miliar berhak mendapatkan fasilitas potongan pajak 50% dari negara.Β 

Apakah Omzet di Bawah 4,8 miliar Wajib PKP?Β 

Selain tarif PPh badan di bawah 4,8 miliar, aturan tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga penting untuk Anda perhatikan. Hal ini karena ada banyak orang yang ingin tahu apakah omzet di bawah 4,8m wajib PKP atau tidak, baik untuk PT maupun CV.Β 

Ternyata, menurut aturan tentang tarif PPh badan 2025, Anda tidak perlu mengurus PKP jika omzet perusahaan masih di bawah Rp4,8 miliar. Hal ini karena hanya perusahaan yang sudah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar saja yang wajib untuk memilikinya.Β 

PKP sendiri punya banyak manfaat, termasuk meningkatkan kredibilitas bisnis dan produk, memperluas kesempatan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang lebih besar, dan lain-lain. Selain itu, hanya perusahaan PKP saja yang berhak untuk memungut PPN.Β 

Cara Menghitung Tarif PPh Badan di Bawah 4,8 Miliar

Setelah Anda tahu berapa tarif PPh untuk badan di bawah 4,8 miliar dan apakah harus PKP atau tidak, kini saatnya untuk belajar bagaimana cara menghitungnya. Secara garis besar, cara menghitung PPh badan itu sangat mudah karena Anda hanya perlu memakai rumus:

PPh badan = 50% x 22% x penghasilan kena pajak

Mengingat rumus PPh badan di atas, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menghitung penghasilan kena pajak. Setelah itu, Anda baru bisa menghitung tarif PPh badan di bawah 4,8 miliar yang harus Anda bayar di tahun tersebut.Β 

1. Penghasilan Kena Pajak

Sebenarnya, cara menghitung penghasilan kena pajak itu sangat mudah. Anda hanya perlu menghitung penghasilan bersih (neto), yang didapat dari penghasilan kotor (bruto) – penghasilan yang dikecualikan. Lalu, kurangi dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak.Β 

Contohnya penghasilan bersih perusahaan (neto) Anda adalah Rp2 miliar dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp500 juta. Maka, perhitungan penghasilan kena pajaknya adalah:

Penghasilan Kena Pajak = Neto – PTKP

= 2.000.000.000 – 500.000.000

=1.500.000.000

Artinya, jumlah penghasilan kena pajak perusahaan Anda adalah 1,5 miliar.Β 

2. PPh Badan

Jika penghasilan kena pajak sudah ketemu, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran pajak sesuai tarif PPh badan di bawah 4,8 miliar, yaitu sebagai berikut!Β 

PPh Badan = 50% x 20% x penghasilan kena pajak

= 50% x 20% x 1.500.000.000

= 165.000.000

Jika tarif PPh badan di bawah 4,8 miliar masih membuat Anda bingung, jangan ragu untuk menghubungi Legalist.id dan biarkan kami mengurus semua masalah perpajakan untuk Anda. Hubungi kami langsung atau via IG untuk mendapat layanannya!Β