Sebagai seorang Wajib Pajak, kadang kala ada beberapa hal Anda lupakan. Dua di antaranya adalah tax avoidance dan tax evasion, yang menjadi pelanggaran pajak paling sering di Indonesia. Bahkan, ada banyak Wajib Pajak yang tak sadar pernah melakukannya.

Lalu sebenarnya, apa yang dimaksud dengan tax avoidance dan tax evasion serta apa perbedaan di antara keduanya? Bagi Anda yang belum tahu, Anda tidak perlu khawatir karena definisi kedua pelanggaran tersebut dan perbedaannya akan dibahas di sini.Β 

Mengenal Apa Itu Tax Avoidance

Hal pertama yang harus Anda pahami adalah pengertian tax avoidance. Jika Anda bertanya-tanya tentang apa itu tax avoidance, singkatnya ini adalah praktik pengurangan nilai beban pajak. Caranya dengan mencari celah di dalam ketentuan perpajakan.Β 

Secara literal, tax avoidance artinya β€œmenghindari pajak”. Hal ini terjadi saat Anda memanipulasi data agar terhindar dari membayar pajak atau menguranginya dari nilai yang seharusnya. Hanya saja, sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum di sini.

Salah satu contoh kasus tax avoidance di Indonesia yang paling umum adalah dengan mengambil pinjaman dengan nilai tinggi. Tujuannya agar perusahan akan terbebani dengan nilai bunga tinggi untuk membayar pinjaman dan memperkecil nilai laba.Β 

Karena itulah pemerintah Indonesia mengatur praktik ini dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 18 ayat 1. Jadi, praktik penghindaran pajak dengan trik ini akan berkurang. Peraturan ini akan Anda kenal dengan istilah anti thin capitalization.Β 

Selain itu, ada juga upaya lain untuk mencegah praktik tax avoidance, seperti tidak menjual saham di bursa efek dengan nilai minimal 50% dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini karena pelaku tax avoidance tidak bisa mendapat sanksi.Β 

Mengenal Apa Itu Tax Evasion

Tidak hanya definisi tax avoidance, Anda juga harus paham apa yang dimaksud dengan tax evasion. Sekilas, tax avoidance dan tax evasion memang terlihat mirip. Namun, ada beberapa hal dan faktor yang membedakan dua jenis pelanggaran pajak ini.Β 

Jika diartikan secara literal, tax evasion artinya sama dengan avoidance, yaitu penghindaran pajak. Hanya saja, pada tax evasion ada beberapa hukum yang dilanggar sehingga dikategorikan sebagai tax crime. Sebab, ada penggelapan dalam prosesnya.

Ketika melakukan pelanggaran pajak ini, seorang Wajib Pajak dengan sengaja melakukan penggelapan pajak. Caranya beragam, mulai dari tidak melaporkan SPT tahunan, memanipulasi laporan keuangan dengan data fiktif, dan tindak kejahatan lainnya.Β 

Tujuannya adalah untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Jika Anda melakukannya, maka ada sanksi yang akan diberikan, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi para pelanggar.

Hal-Hal yang Membedakan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Berdasarkan penjelasan di atas, Anda mungkin sudah punya gambaran tentang perbedaan tax avoidance dan tax evasion. Anda bisa mempelajari lebih jauh tentang perbedaan kedua pelanggaran pajak tersebut pada penjelasan lengkap di bawah ini!Β 

1. Pelanggaran Hukum

Hal pertama yang membedakan kedua pelanggaran pajak tersebut adalah status pelanggaran hukumnya. Jika Anda ingin tahu apakah tax avoidance termasuk tax crime, maka jawabannya adalah tidak. Alasannya karena tidak ada pelanggaran hukum.Β 

Lalu kira-kira, apakah tax evasion termasuk tax crime? Jawabannya adalah iya, mengingat ada penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Ada aturan undang-undang yang dilanggar, sehingga termasuk ke dalam tindak kriminal.Β 

2. Sanksi

Karena ada perbedaan pelanggaran hukum, maka wajar rasanya jika ada perbedaan sanksi di antara kedua tindak pelanggaran pajak ini. Jika Anda terkena kasus tax avoidance, maka tidak ada sanksi yang akan Anda dapatkan karena semuanya β€œlegal”.Β 

Sedangkan untuk tax evasion, ada banyak sanksi yang menunggu Anda jika melakukannya. Bisa jadi izin usaha Anda dicabut, Anda perlu membayar denda, atau terancam hukuman pidana karena telah melakukan penggelapan pajak dengan cara ilegal.Β 

Namun, tax avoidance dan tax evasion harus Anda hindari dengan membayar pajak PT Perorangan dan PT biasa dengan nilai yang seharusnya. Anda bisa mengurus pajak lebih mudah dengan bantuan tim Legalist.id, jadi ayo hubungi langsung atau via IG!