Di Indonesia, para investor asing diperbolehkan untuk menjalankan bisnis dan menanamkan modalnya melalui Perusahaan PMA. Dalam menjalankan usaha tersebut, pelaku usaha perlu memperhatikan Undang Undang penanaman modal asing

Sebagai investor asing penting untuk memahami dasar hukum dan memperhatikan segala persyaratan pendirian usaha di Indonesia. Tidak banyak para pelaku usaha belum memahami hal tersebut, padahal sangat penting untuk pengurusan usaha permodalan asing.

Memahami Tentang PT Penanaman Modal Asing

Berdasarkan Undang Undang Penanaman Modal Asing, perusahaan PMA adalah kegiatan penanaman modal oleh investor asing yang dilakukan di wilayah Indonesia. Kegiatan usaha PT PMA 100 persen asing atau patungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Bentuk usaha ini merupakan salah satu cara bagi para penanam modal asing untuk membangun atau mengakuisisi perusahaan. Dan, modalnya dapat berasal sepenuhnya dari modal asing atau separuh dari modal dalam negeri.

Dengan ini, PT PMA merupakan jenis badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang penanaman modal. Di mana modal berasal sepenuhnya milik investor asing atau patungan dengan investor dalam negeri. 

UU Mengenai PT Penanaman Modal Asing

Aturan dasar mengenai PT PMA seluruhnya telah diatur dalam UU PMA atau dikenal dengan UUPM. Isi Undang Undang Penanaman Modal Asing mengatur mengenai pendirian PMA di Indonesia, sebagai berikut!

1. Bentuk Usaha PMA Berbentuk PT

Setiap perusahaan penanaman modal asing di Indonesia harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Dan, kegiatan usaha haruslah ada di wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI), dengan melakukan hal berikut:

  • Membeli saham di suatu perusahaan.
  • Mengambil sebagian saham pada saat proses pendirian Perseroan Terbatas.
  • Melakukan cara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Tidak Boleh Melakukan Kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sesuai dengan UU penanaman modal asing, di mana PMA hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha besar. Dengan ini, PMA tidak boleh menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Indonesia.

Penting untuk memperhatikan bidang usaha sebelum memutuskan untuk mendirikan PMA. Karena bidang usaha harus terbuka, dan harus memperhatikan bidang usaha yang tidak boleh oleh perusahaan penanaman modal asing.

3. Syarat Nilai Investasi PMA

Selain hal yang ada, Undang Undang Penanaman Modal Asing juga mengatur tentang syarat nilai investasi, yakni lebih dari Rp10 miliar. Nilai tersebut tidak termasuk harga tanah dan bangunan per-bidang usaha atau per-lokasi proyek PMA. 

4. Ketentuan Modal yang Ada

Selanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan mengenai modal yang harus ada bagi PMA. Ketentuan tersebut juga pengaturannya ada dalam dalam UU PMA mengenai minimum permodalan, yakni Rp10 miliar. 

5. Penunjukkan Direksi PMA

Adanya perubahan UU penanaman modal juga mengatur mengenai penunjukkan direksi PT PMA. Direktur haruslah warga negara Indonesia, hal ini berguna untuk memudahkan dalam pengurusan NPWP. 

Aturan Mengenai Daftar Negatif Investasi

Selain terdapat daftar positif investasi, PT PMA juga memiliki sejumlah aturan mengenai bidang usaha yang tidak boleh dijalankan. Hal tersebut jelas diatur dalam Undang Undang Penanaman Modal Asing, berikut beberapa daftar negatif investasi, yakni:

  • Bidang usaha industri pembuatan bahan kimia dan senjata kimia.
  • Bidang usaha industri bahan kimia yang dapat merusak lapisan ozon.
  • Bidang usaha perjudian baik online maupun offline.
  • Tidak boleh menggerakkan usaha pengambilan dan pemanfaatan koral untuk bahan konstruksi bangunan.
  • Melakukan usaha obat-obatan narkotika.
  • Bisnis penangkapan spesies yang tercantum dalam daftar CITES. 

Jasa Pendirian PT PMA di Legalist

Mendirikan badan usaha di Indonesia harus mematuhi sejumlah aturan yang ada. Terlebih lagi usaha yang ingin berdiri adalah permodalan asing. Untuk itu, penting bagi para pelaku usaha memahami Undang Undang Penanaman Modal Asing

Bagi Anda yang merasa bingung dan tidak ingin repot mengurus seluruh prosedur pendirian PT PMA serahkan saja pada jasa pengurusan usaha. Solusi tepat dan terpercaya jasa pengurusan pendirian usaha hanya di Legalist.id!

Penutup

Undang Undang Penanaman Modal Asing mengatur seluruh kegiatan usaha permodalan asing di Indonesia. Penting untuk memahami aturan tersebut demi kelancaran usaha kedepannya. Lebih lengkap mengenai layanan dari Legalist, hubungi IG resminya!