Setiap orang yang ingin mendirikan usaha di Indonesia harus mengetahui dasar hukumnya, termasuk UU Penanaman Modal Asing. Ini tak hanya tentang syarat yang ditentukan. Pendiri PMA juga harus memperhatikan beberapa hal agar PT PMA sesuai prosedur.
Padahal informasi pendirian perusahaan jenis ini sudah cukup jelas. Namun terkadang masih ada masyarakat yang belum mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi. Selain itu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus pendirian PT PMA di Indonesia.
Tentang Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan untuk dapat melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau digabungkan dengan modal dalam negeri. PMA merupakan salah satu cara bagi investor luar untuk berinvestasi dengan membangun, membeli atau mengakuisisi suatu perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diartikan sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau penanaman modal dari suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal.
UU Penanaman Modal Asing
Lantas, apa dasar hukum penanaman modal asing? Ketentuan mengenai PMA diatur dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan terdapat perubahan pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK. Pasal 1 Angka 1 UUPM menyatakan:
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam UU PMA, terdapat 2 bentuk penanaman modal dalam UUPM yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
PMDN adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Sedangkan PMA adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing seluruhnya maupun bersama-sama dengan penanam modal dalam negeri.
Hal-hal Terkait PT PMA di Indonesia
Setelah mengetahui UU Penanaman Modal Asing, Anda juga perlu tahu terkait hal-hal terkait PT PMA di Indonesia, antara lain yaitu:
1. Sektor Usaha Harus Tercantum dalam KBLI
Tidak semua bidang usaha bisa membentuk PT PMA, pendirian dan pemilihan bidang tersebut harus sesuai dengan peraturan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI sendiri selalu diperbaharui setiap tahun dan periode.
Karena itu, sebelum Anda memulai proses penetapan dan penyiapan persyaratan PMA. Sebaiknya Anda cek update terkini dari KBLI terlebih dahulu. Ini untuk memastikan tidak ada batasan atau hambatan pada bidang usaha yang akan dijalankan.
2. Persyaratan Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp 10 Miliar
Untuk dapat menanamkan modal asing di Indonesia, investor asing harus mampu memenuhi nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 digit, per lokasi proyek.
Pada UU Penanaman Modal Asing, ketentuan ini dikecualikan bagi PMA yang mendirikan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang usaha startup berbasis teknologi.
Pada usaha startup berbasis teknologi yang memiliki wilayah usaha di KEK. Investor dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
3. Perusahaan Harus Berbentuk PT
Jika ingin mendirikan perusahaan dengan intervensi modal asing. Jadi, badan usahanya harus berbentuk PT. Tak hanya itu, dalam menanamkan modal minimal harus ada dua orang yang menjadi pemegang saham.
Akan lebih baik lagi jika ketentuan pembagian dividen diperbanyak. Seperti telah disebutkan sebelumnya, harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Demikian informasi tentang UU Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jika Anda ingin mendirikan PT PMA, maka hubungi dan konsultasi langsung dengan Legalist.
Dibantu dengan tim yang profesional, legalist menyediakan jasa urus dokumen pendirian usaha agar dapat beroperasi dengan legal dan sah secara hukum.