Berkat adanya virtual office Kuningan Jakarta Selatan, kini Anda tidak perlu lagi menyewa atau membangun kantor untuk bisnis. Alamat kantor virtual ini telah tercatat sebagai alamat bisnis legal dan dapat digunakan untuk pemenuhan syarat pendirian usaha.
Dibandingkan dengan kantor konvensional, kantor ini menjadi solusi yang fleksibel dan memberikan banyak kemudahan bagi pemilik usaha. Meski begitu, pemilik usaha tetap harus mengurus legalitas perusahaan dengan mematuhi beberapa ketentuan berikut!
Ketentuan Menyewa Kantor Virtual
Virtual office adalah layanan sewa alamat bisnis tanpa gedung fisik yang tercatat resmi dan telah diakui legalitasnya. Meskipun begitu perusahaan yang hendak menggunakan kantor virtual harus memiliki bukti legalitas usaha sebagai berikut!
1. Perusahaan Wajib Memiliki Akta Pendirian
Pelaku usaha tidak bisa dengan begitu saja melakukan sewa virtual office, tapi ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utamanya, yakni akta pendirian usaha dan Surat Keterangan terdaftar dari Kemenkumham.
Namun, Anda tetap bisa melakukan proses sewa jika akta perusahaan masih dalam proses dengan syarat, antara lain:
- Menyertakan covernote notaris yang menerangkan bahwa akta masih dalam pengurusan.
- Menyertakan salinan KTP pemilik dan pengurus perusahaan.
- Menyertakan NPWP pemilik dan pengurus perusahaan.
2. Menyertakan Identitas Pemilik dan Pengurus Perusahaan
Berikutnya, sebagai pelaku usaha yang hendak menyewa virtual office Kuningan Jakarta Selatan harus melampirkan identitas sebagai direktur atau pemilik perusahaan. Adapun bukti identitas yang di maksud, yakni KTP dan NPWP.
Sebagai penyedia jasa, mereka harus memverifikasi identitas penanggung jawab usaha yang hendak menyewa layanannya. Kedua dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha dapat bertanggun jawab dan melakukan usaha sesuai dengan regulasi hukum.
Ketentuan Jenis Usaha Untuk Kantor Virtual
Kantor virtual saat ini semakin dikenal banyak orang karena kemudahan dalam pemakaian serta virtual office murah. Namun, masih banyak juga yang belum tahu bahwa tidak semua jenis usaha bisa menggunakan virtual office, seperti berikut ini!
1. Bisnis Online (E-Commerce)
Karena adanya perkembangan ekonomi digital kini bisnis online makin banyak, seperti Shopee, Lazada, dan masih banyak lainnya. Tentu saja semakin banyak pengusaha yang berminat untuk melakukan bisnis online, menginat kini minat konsumen makin tinggi.
Meskipun sistem kerjanya dilakukan secara online, tapi binis ini tidak boleh menggunakan kantor virtual. Pemerintah telah menetapkan aturan yang berkaitan dengan pencegahan kasus penipuan online. Untuk itu, perlu adanya kantor fisik untuk menangani keluhan konsumen.
2. Bisnis Angkutan Barang
Virtual office Kuningan Jakarta Selatan tidak untuk bisnis di bidang pengangkutan barang. Hal ini karena kegiatan usahanya berkaitan dengan penerimaan dan pengiriman barang.
3. Bisnis Event Organizing (EO)
Event Organizer atau EO memiliki tanggung jawab dalam membantu penyelenggaraan suatu acara. Dalam sistem kerjanya, penyelenggaraan acara melibatkan banyak pihak. Karena sistem kerja tersebut, EO tidak boleh menggunakan kantor virtual.
Sebuah bisnis Event Organizing harus memiliki lokasi yang jelas dan kantor yang nyata untuk membantu penyelenggaraan acara. Selain itu, hal ini juga membantu untuk memantau proses event yang tengah berlangsung.
Cara Menyewa Kantor Virtual
Tidak perlu repot karena sekarang sudah ada jasa yang menyediakan layanan pembuatan PT dan virtual office seperti Legalist.id! Sewa virtual office Kuningan Jakarta Selatan dengan harga bersahabat, bersama tim profesional! Informasi lebih lengkap kunjungi IG Legalist.




