Penting untuk Anda catat bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di perusahaan perlu mengikuti peraturan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLPK, yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1981.Β
Dasar hukum yang lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur tata cara pelaporannya. Anda akan mempelajari tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan cara pelaporannya pada penjelasan berikut!
Apa yang Dimaksud dengan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan?Β
Beberapa dari Anda mungkin sudah paham tentang apa itu WLKP. Secara garis besar, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan adalah kewajiban untuk melaporkan kondisi tenaga kerja, sumber daya manusia, atau karyawan yang bekerja di badan usaha.Β
Peraturan ini berlaku untuk semua jenis badan usaha, baik itu usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun perusahaan berskala besar. Selama ada tenaga kerja lain yang berada di bawah badan usaha Anda, maka Anda wajib melaporkannya ke Disnaker.
Jadi, jika Anda bertanya-tanya tentang apakah PT wajib lapor ketenagakerjaan, maka jawabannya adalah wajib. Pun begitu dengan jenis badan usaha yang lainnya, seperti PT Perseorangan, CV, Firma, Koperasi, BUMN, Yayasan, Perjan, dan seterusnya.Β
Mengapa Harus Membuat Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan?Β
Setelah Anda mengetahui bahwa WLKP itu wajib, Anda pasti penasaran tentang alasan kenapa harus lapor WLKP. Ternyata, ada lebih dari satu alasan mengapa Anda perlu rutin melakukannya, yaitu:
1. Menunjukkan Bahwa Perusahaan Peduli pada Pekerja
Alasan pertama mengapa badan usaha perlu lapor perusahaan ke Disnaker berkaitan dengan tenaga kerja adalah sebagai bentuk kepedulian. Sebab, laporan yang satu ini punya pengaruh yang vital terhadap kesejahteraan tenaga kerja atau karyawan.Β
Pasalnya, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan akan berkaitan erat dengan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Jadi, jika badan usaha peduli, mereka akan dengan segera mengurusnya.Β
2. Persyaratan untuk Merekrut Tenaga Kerja Asing
Selain itu, Anda juga wajib mengurus WLKP di OSS jika ingin merekrut tenaga kerja asing atau WNA. Hal ini karena dokumen tersebut akan dibutuhkan sebagai persyaratan mengurus legalitas tenaga asing yang akan bekerja di perusahaan Anda.Β
Berdasarkan prosedur yang legal, Anda perlu mengajukan Permohonan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tanpa adanya dokumen WLKP, perizinan tersebut tidak akan bisa terbit.Β
3. Menghindari Sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Terakhir, Anda perlu segera mengurus pembuatan WLKP untuk menghindari sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini mengingat sanksi tidak mengurus WLKP yang berat, yaitu penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp1 juta.
Selain itu, Kemnaker juga berhak untuk memindahkan, menghentikan kegiatan operasional, atau bahkan membubarkan perusahaan yang tidak mengikuti aturan terkait WLKP. Karena itu, pastikan untuk segera mengurusnya saat perusahaan Anda berdiri.
Lalu, jangan lupa untuk memperpanjang WLKP untuk menghindar dari semua sanksi tersebut. Masa berlaku Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan adalah 1 tahun, sehingga Anda perlu melaporkan WLKP setiap tahun secara rutin tanpa terkecuali.
Bagaimana Cara Mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan?Β
Setelah Anda paham bahwa kehadiran WLKP sangat penting, Anda pun wajib tahu bagaimana cara lapor WLKP dan langkah-langkah pengurusannya. Seiring dengan berjalannya waktu, bahkan kini Anda bisa mengurusnya secara daring atau online.Β
Proses pengurusan WLKP online tersebut bahkan bisa diwakilkan oleh biro jasa yang profesional dan berpengalaman, seperti di Legalist.id. Tim kami akan membantu Anda dari tahap persiapan, pendaftaran, hingga dokumen tersebut terbit dan siap digunakan.Β
Jadi, Anda tidak perlu repot mengurus semuanya sendirian karena ada tim kami yang akan mengurus dan melaporkan WLKP untuk Anda. Hal yang perlu Anda lakukan hanyalah menyiapkan data-data tenaga kerja, nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.Β
Ada beberapa data karyawan yang harus dilengkapi, seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, jabatan, alamat, pendidikan terakhir, hingga status karyawan.Β
Selain itu, pastikan bahwa perusahaan Anda sudah memiliki akta, SIUP, NIB, dan lain-lain saat akan mengurus pembuatan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Jika belum ada, Legalist.id akan membantu mengurus pembuatannya, jadi hubungi WA atau IG kami!Β