OSS NIB adalah lembaga untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha yang meliputi identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka para pelaku usaha dapat mengajukan Izin Komersial dan Izin Usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing.
NIB terdiri atas 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan secara elektronik disertai dengan pengaman. NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan, hak akses kepabeanan, dan Angka Pengenal Importir.
Cara mendapatkan NIB dengan mudah
Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mendaftarkannya melalui OSS NIB sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terdapat langkah yang harus dilakukan serta beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum mendaftar NIB, diantaranya:
1. Bentuk Usaha
Sebelum mendaftar NIB, pahami terlebih dahulu bentuk usaha yang dijalankan agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah. Pelaku usaha harus memahami bentuk usaha yang dijalankannya, apakah usaha tersebut berupa UMKM, Perorangan, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
2. Persyaratan Dokumen
Setelah memahami usaha yang dijalankan, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi syarat OSS NIB berikut ini:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha
- Bagi usaha yang berbentuk PT atau badan usaha yang didirikan oleh CV, Yayasan, Koperasi, Persekutuan Perdata, atau Firma, maka Anda terlebih dahulu harus melakukan pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM. Untuk membantu proses pengesahan ini, Anda bisa menggunakan AHU Online.
- Bagi badan usaha berbentuk Perum Dan, Perum, Badan Layanan Umum, atau badan hukum lainnya dibawah naungan lembaga penyiaran, maka Anda diminta untuk menyiapkan terkait dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Sertakan bukti pendaftaran BPJS Kesehatan atau Jamsostek.
- Apabila Anda berencana atau telah menggunakan TKA, maka diwajibkan mempunyai Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Setelah memahami syarat mendapatkan NIB, maka berikut terdapat data-data yang harus disiapkan untuk mendaftar NIB, antara lain sebagai berikut:
- Nama & NIK
- Alamat
- Bidang Usaha
- Tempat Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (PTK)
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Nomor Kontak Usaha
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan fasilitas lainnya
Sesuai dengan peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko yang mengatur tentang kelengkapan data para pelaku usaha ketika mendaftarkan NIB.
Jika terdapat pelaku usaha non-perorangan, maka akan diminta untuk melengkapi data berikut ini:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Nomor akta pendirian
- Status penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Negara Asal Penanaman Modal
- Nomor telepon badan usaha
- Email badan usaha
- Maksud dan tujuan badan usaha
- NPWP badan usaha
Apabila semua dokumen dan data telah dipersiapkan, maka bisa langsung melakukan pendaftaran di laman yang tersedia pada akun OSS NIB di www.oss.go.id. Jika telah mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya adalah mendapatkan Izin Usaha.
Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB
Layanan OSS NIB telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lain, seperti KSWP (Ditjen Pajak) dan Ditjen AHU (KEMENKUMHAM). Sehingga untuk memperlancar proses pendaftaran, terdapat beberapa hal yang harus dipastikan, seperti :
- Uraian maksud dan tujuan Anggaran Dasar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
- Tempat usaha yang telah memiliki Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Lokasi Perairan, dan IMB.
- Laporan pajak penanggung jawab perusahaan.
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak memiliki dampak pada lingkungan. Namun jika didapati kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, maka wajib mempunyai analisis mengenai dampak lingkungan.
Ketika Izin Usaha dan NIB sudah berhasil didapatkan, makan kegiatan bisnis atau usaha Anda menjadi jauh lebih mudah dan lancar. Sehingga, jika terjadi masalah terkait dengan perizinan dapat diatasi dengan baik.
Legalist bisa membantu untuk mengurusi terkait Perizinan Usaha atau pengurusan OSS NIB dengan cepat dan terpercaya. Legalist juga melayani jasa pembuatan CV dan PT, PT PMA, Pendirian PT Perseorangan, dan sebagainya.
Proses pengurusan pada Legalist.id lebih cepat, aman, dan biaya terjangkau. Jika Anda berencana untuk mengurus OSS NIB bisa menghubungi legalist.id.