Pendaftaran merek adalah hal yang penting. Alasan utamanya karena sebelum melakukan branding maka Anda perlu memastikan merek dagang Anda sudah teruji secara legal dan resmi. Jika tidak melakukan hal ini maka merek Anda akan mudah ditiru. Bukan masalah sepele, meniru suatu merek bisa membuat Anda berurusan dengan hukum. Undang-undangnya sudah jelas.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan pasal 100 ayat 1 berisi:

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

5 Hal Ini Patut Diketahui Sebelum Mengurus Pendaftaran Merek

Aturannya sudah sangat jelas, ini membuktikan bahwa nilai dari suatu merek dagang memang sangat penting, sehingga pelaku usaha harus segera mempersiapkan merek yang akan didaftarkan. Namun sebelum melakukan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebagai pemahaman mendasar terkait pengurusan merek dagang, berikut informasinya.

1. Pendaftaran Merek Berlaku 10 Tahun

Pendaftaran Merek

Banyak yang salah kaprah mengira bahwa sekali daftar merek maka berlaku untuk seumur hidup. Padahal ini adalah pemahaman yang keliru, perlu diketahui bahwa pendaftaran merek berlaku 10 tahun. Apabila masa berlaku perlindungan merek tersebut sudah habis maka bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Setiap 10 tahun sekali Anda perlu melakukan perpanjangan merek, jangan sampai lupa.

Anda bisa membuat semacam pengingat atau bisa juga meminta karyawan Anda untuk membuatkan data berkaitan dengan perpanjangan merek tersebut supaya tidak lupa. Aturan masa berlaku suatu merek ini juga sudah tercantum dalam undang-undang. Silahkan cek Pasal 35 ayat (1) disitu menyebutkan bahwa:

Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Permohonan Pendaftaran Merek diterima oleh Ditjen HKI.

Untuk teknis perpanjangan perlindungan merek bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut berakhir.

2. Tidak Harus Perusahaan CV Atau PT, UMKM Juga Bisa Daftar Merek!

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Bandung Terpercaya

Merek bisa dimiliki oleh semua pelaku usaha. Tidak harus punya pabrik besar seperti CV atau PT, melainkan UMKM sekalipun bisa mendaftarkan merek. Kembali lagi pada persyaratan mendasar. Asalkan brand atau merek tersebut unik, tidak meniru, dan tidak menyalahi aturan yang berlaku maka bisa di daftarkan.

Kenapa Kami menyampaikan hal ini?
Karena masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa merek hanya ditujukan untuk perusahaan besar sekelas Microsoft, Apple, dan sebagainya. Padahal produk atau brand lokal buatan sendiri juga bisa di daftarkan merek dagangnya, jadi ini adalah hak pelaku usaha yang perlu dipahami.

Kalau masih berpikiran untuk mengabaikan pendaftaran merek maka akan membuat usaha Anda sulit untuk dikenal karena tidak mempunyai strategi branding yang cukup.

3. Pemilihan Nama Tidak Boleh Asal

brand merek perusahaan

Ya, pendaftaran merek ini tidak bisa sembarangan. Ditjen HKI hanya menerima merek-merek yang sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Jadi, seperti apa ketentuannya?

Aturan ini sudah tercantum jelas pada Undang-Undang No 20 Tahun 2016. Berikut beberapa penjelasan yang tertera.

Menurut pasal 20 merek tidak bisa didaftarkan jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki daya pembeda dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Karena banyak hal yang perlu diperhatikan maka sebaiknya sebelum mengurus pendaftaran merek memang sebaiknya menggunakan konsultan pendaftaran merek dagang mereka akan bantu lebih lanjut berkaitan dengan kebutuhan merek yang akan Anda daftarkan.

4. Peran Merek Berdampak Pada Kemajuan Usaha

hemat biaya saat urus merek brand perusahaan

Bukan bermaksud berlebihan karena faktanya merek ini memang memegang peran yang cukup penting terhadap kemajuan usaha. Hal ini dikarenakan merek berfungsi sebagai pembeda antara satu usaha dengan yang lain, jadi konsumen Anda akan lebih percaya menggunakan jasa atau membeli produk jika mereknya sudah terdaftar.

Kemudian, masih berkaitan dengan strategi branding. Dengan adanya merek maka akan membuat promosi juga lebih mudah. Semakin percaya diri untuk memperkenalkan merek dagang Anda ke berbagai segmen pasar. Dengan adanya merek juga membuat Anda terhindar dari tindakan imitasi atau meniru dari pelaku usaha lainnya.

5. Daftar Merek Butuh Biaya

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Di Bogor Cepat dan Mudah

Hal selanjutnya yang masih jarang diketahui oleh pelaku usaha yang baru merintis adalah sistem dari pendaftaran merek itu sendiri. Ingat, melakukan daftar merek dan membuat brand terlindungi selama 10 tahun itu membutuhkan biaya.

Jadi tidak gratis. Tapi kenapa demikian? Hal tersebut memang sudah menjadi aturan dan regulasi negara, jadi sebagai masyarakat kita perlu menaatinya. Adapun biaya yang perlu dibayarkan bervariasi.

Untuk mempermudah urusan Anda dalam melakukan pendaftaran merek lebih baik menggunakan jasa konsultan seperti Legalist.id, Kami adalah perusahaan jasa pendaftaran merek Depok yang melayani seluruh daerah di Jabodetabek. Mudahkan urusan pendaftaran merek biaya mulai Rp 3.200.000 terima beres.

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten