5 Bagian Kontrak Kerja Sama yang Sering Dilupakan Pelaku Usaha
Kontrak kerja sama adalah kunci sukses pengembangan usaha. Oleh karena itu, setiap hubungan bisnis memerlukan kontrak atau perjanjian tertulis agar apa yang disepakati bisa berjalan lancar. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang lupa memasukkan bagian penting yang justru sangat krusial untuk melindungi bisnis.
Karena itu, Anda perlu memahami 5 bagian kontrak kerja sama yang sering dilupakan agar tidak terkena masalah di kemudian hari.
5 Bagian Kontrak yang Sering Dilupakan
1. Klausul Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Anda mungkin sering lupa pasal pertama, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebagaimana Pasal 1338 KUHP, kontrak yang Anda buat berlaku sebagai hukum yang mengatur para pihak. Karena itu, kontrak harus berisi apa yang harus, boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh masing-masing pihak.
Tanpa klausul ini, masing-masing pihak tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Akibatnya, perselisihan muncul karena tidak ada kejelasan.
2. Klausul Sanksi Apabila Salah Satu Pihak Melanggar
Anda sering tidak memasukkan bagian kedua, sanksi apabila satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Pasal ini penting agar para pihak enggan melanggar kontrak. Sebab itu, pencantuman sanksi mengantisipasi dan meminimalisir kemungkinan yang merugikan salah satu pihak.
Jika tidak ada sanksi, pihak yang melanggar tidak kena konsekuensi. Dengan demikian, kontrak menjadi tidak efektif.
3. Klausul Penyelesaian Sengketa (Musyawarah, Pengadilan, Arbitrase)
Anda harus memasukkan cara penyelesaian masalah yang muncul. Kontrak harus memuat cara penyelesaian masalah, misalnya jika para pihak memilih musyawarah tetapi tidak berhasil, maka para pihak menyelesaikan masalah melalui Pengadilan atau Arbitrase.
Karena itu, klausul ini penting untuk menghindari sengketa yang berlarut-larut. Tanpa klausul ini, sengketa berkepanjangan dan merugikan bisnis.
4. Klausul Alat Bukti Jika Terjadi Perselisihan
Kontrak sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan. Tidak selamanya bisnis berjalan mulus. Hubungan kerja sama antara dua belah pihak bisa terjadi perselisihan.
Ketika hal tersebut terjadi, kontrak menjadi alat bukti tertulis untuk menggugat pihak lain jika ia melanggar dan tidak melakukan apa yang telah dijanjikannya. Pasal 164 KUHP mengatur hal ini. Karena itu, kontrak harus jelas dan tertulis agar menjadi alat bukti sah.
5. Klausul Jangka Waktu dan Pembatalan Kontrak
Anda mungkin juga sering lupa bagian terakhir, jangka waktu dan pembatalan kontrak. Kontrak harus mencanturi berapa lama kerja sama berlaku dan kapan kontrak bisa dibatalkan oleh salah satu pihak.
Tanpa klausul ini, kontrak tidak jelas kapan berakhir. Akibatnya, kontrak berjalan tanpa batas waktu atau pembatalan tidak sah.
Cara Menyusun Kontrak Kerja Sama yang Aman
Untuk menyusun kontrak kerja sama yang aman, pelaku usaha sebaiknya melakukan langkah berikut:
Pertama, tahap pra-kontrak di mana para pihak bernegosiasi dan membuat Memorandum of Understanding (MoU).
Kedua, tahap kontraktual di mana para pihak mulai membuat kontrak hingga penandatanganan.
Ketiga, tahap pasca kontrak yang berisi pelaksanaan, penafsiran, dan penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, kontrak kerja sama bisa dibuat sedemikian rupa agar manfaat yang disebutkan di atas dirasakan oleh pelaku usaha.
Solusi Kontrak Kerja Sama Bersama Legalist Indonesia
Jika Anda ingin menyusun kontrak kerja sama yang aman dan jelas, Legalist Indonesia dapat membantu Anda. Selain itu, tim Legalist Indonesia berpengalaman dalam pemeriksaan dokumen, identifikasi risiko, dan penyusunan kontrak.
Secara khusus, layanan yang relevan meliputi:
Penyusunan kontrak kerja sama bisnis.
Konsultasi klausul kontrak yang wajib ada.
Pemeriksaan kontrak sebelum penandatanganan.
Pendampingan penyelesaian sengketa.
Selain itu, Legalist Indonesia juga menyediakan layanan jasa pendirian PT, pembuatan CV, virtual office, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal. Dengan dukungan Legalist Indonesia, Anda bisa fokus pada pertumbuhan bisnis sambil memastikan kontrak kerja sama tetap aman dan patuh hukum.
Penutup
Pada intinya, Anda sering lupa bagian kontrak kerja sama: hak dan kewajiban, sanksi, penyelesaian sengketa, alat bukti, dan jangka waktu. Oleh karena itu, memahami klausul wajib ini akan membantu pelaku usaha menghindari masalah di kemudian hari.
Ingin menyusun kontrak kerja sama bisnis yang aman dan jelas? Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui Whatsapp resmi Legalist Indonesia atau akun Instagram kami di @legalistindonesia. Untuk berita dan kebijakan terbaru, kunjungi situs resmi Legalist Indonesia. Kami siap membantu Anda dalam penyusunan kontrak, konsultasi klausul, dan pemeriksaan kontrak sebelum penandatanganan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis.
Sumber hukum yang relevan:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
KUHP Pasal 1338 dan Pasal 164 tentang Hukum Perjanjian






