Angka Pengenal Impor adalah? Kenali Fungsi dan Jenis API
Bagi pelaku usaha yang melakukan perdagangan lintas negara, pemahaman tentang identitas importir menjadi bagian penting dari legalitas kegiatan. Angka Pengenal Impor adalah tanda pengenal sebagai importir. Namun, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pelaku usaha tidak mengurus API sebagai dokumen terpisah. Untuk impor dalam rangka kegiatan usaha, importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini kemudian telah terganti melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2026. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami konsep API berdasarkan aturan terbaru agar proses impor berjalan sesuai ketentuan.
Angka Pengenal Impor adalah Identitas bagi Importir
Secara sederhana, API menunjukkan identitas pihak yang melakukan kegiatan impor. Pemerintah menggunakan identitas tersebut sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kegiatan impor. Dengan demikian, API berkaitan langsung dengan legalitas importir ketika perusahaan memasukkan barang ke Indonesia untuk kegiatan usaha.
Permendag 16/2025 membedakan impor untuk kegiatan usaha dan impor yang tidak untuk kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha, impor dapat berkaitan dengan transaksi barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Selain itu, impor dapat dilakukan untuk memperoleh barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan yang mendukung proses produksi dan kegiatan usaha.
Jenis API yang Berlaku
NIB yang berlaku sebagai API terdiri atas API-U dan API-P. Keduanya memiliki tujuan penggunaan yang berbeda. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memilih dan menggunakan jenis yang sesuai dengan kegiatan impornya.
API-U diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. Jadi, jenis ini relevan bagi perusahaan yang memasukkan barang dari luar negeri untuk kemudian menjual atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain.
Sementara itu, API-P diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Karena tujuan penggunaannya berbeda, perusahaan perlu memastikan kegiatan impor sesuai dengan jenis NIB yang berlaku sebagai API.
Apakah NIB Sudah Cukup untuk Melakukan Impor?
NIB yang berlaku sebagai API merupakan bagian penting dari identitas importir. Akan tetapi, NIB tidak selalu menjadi satu-satunya persyaratan untuk memasukkan barang ke Indonesia. Untuk barang tertentu, importir juga wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Impor sebelum barang masuk ke Daerah Pabean.
Selain itu, beberapa barang dapat terkena kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Ketentuan tersebut bergantung pada karakter barang dan kebijakan impor yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa persyaratan komoditas terlebih dahulu sebelum membuat transaksi impor.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan dokumen kepabeanan dan kewajiban lain yang berlaku. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya memiliki identitas importir yang sesuai, tetapi juga memenuhi seluruh persyaratan yang berkaitan dengan barang yang akan diimpor.
Baca Juga: Izin Usaha Pengelolaan Limbah: Aturan Resmi dan Syarat AMDAL
Perubahan Ketentuan API yang Perlu Anda Tahu
Permendag 16/2025 mulai berlaku pada 29 Agustus 2025 dan mencabut Permendag 36/2023 beserta perubahan-perubahannya. Regulasi tersebut menjadi dasar baru untuk kebijakan dan pengaturan impor, termasuk ketentuan mengenai NIB yang berlaku sebagai API.
Selanjutnya, Permendag 37/2025 mengubah beberapa ketentuan, termasuk mekanisme perubahan NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P dalam kondisi tertentu. Artinya, perubahan jenis API tidak dapat terjadi tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ada dalam regulasi.
Kemudian, pemerintah menerbitkan Permendag 18/2026 sebagai perubahan kedua atas Permendag 16/2025. Aturan ini berlaku sejak 4 Juni 2026 dan mengubah beberapa ketentuan mengenai permohonan perizinan impor, perubahan dan perpanjangan Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dokumen pemberitahuan pabean, laporan realisasi impor, serta sanksi administratif.
Langkah Menyiapkan Legalitas untuk Impor
Pertama, pastikan perusahaan memiliki NIB dan data usaha yang sesuai dengan kegiatan yang sudah berjalan. Selanjutnya, periksa jenis kegiatan impor dan pastikan NIB yang berlaku sebagai API sesuai dengan tujuan penggunaan barang.
Setelah itu, identifikasi HS Code dan karakter barang impor. Langkah ini penting karena setiap komoditas dapat memiliki persyaratan berbeda. Jika barang termasuk kategori tertentu, perusahaan mungkin perlu memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Impor, Verifikasi atau Penelusuran Teknis, maupun dokumen tambahan lainnya.
Selain memeriksa dokumen, perusahaan perlu menjaga kesesuaian data pada sistem OSS. Apabila terdapat perubahan pada kegiatan atau informasi perusahaan, lakukan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku. Dengan persiapan tersebut, proses impor dapat berlangsung lebih tertib dan risiko kendala administratif dapat terhindarkan.
Mengapa Legalitas Impor Perlu Anda Siapkan dengan Tepat?
Kegiatan impor tidak hanya berkaitan dengan pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri. Perusahaan juga perlu memastikan identitas importir, perizinan, dokumen kepabeanan, serta persyaratan komoditas telah sesuai. Terlebih lagi, aturan impor dapat berubah mengikuti kebijakan perdagangan pemerintah.
Karena itu, perusahaan yang baru memulai kegiatan impor dapat mempertimbangkan pendampingan profesional. Legalist Indonesia menyediakan Jasa Pembuatan PT, PT PMA, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan Surat Izin Usaha, serta layanan legalitas usaha lainnya.
Penutup
Dengan legalitas yang tertata sejak awal, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan impor secara lebih terarah. Jadi, sebelum mendatangkan barang dari luar negeri, pastikan seluruh dokumen dan perizinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui Whatsapp resmi atau akun Instagram kami di @legalistindonesia untuk mendapatkan solusi penataan izin usaha terbaik sekarang juga. Untuk berita dan kebijakan terbaru, kunjungi situs resmi Legalist Indonesia. Kami siap mengawal setiap tahapan pengurusan izin usaha Anda hingga seluruh surat keputusan pengesahan negara terbit dengan sempurna.






