Pada dasarnya, memiliki usaha yang berbadan hukum memang lebih aman bagi seorang pemilik usaha. Hal ini juga berlaku bagi Anda pemilik usaha mikro dan kecil, karena kini Anda sudah bisa mendirikan PT Perorangan UMKM dengan mudah dan murah.

Dengan mendirikan PT tersebut, bisnis Anda akan diakui dan terlindungi oleh hukum.

Adanya pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan juga akan sangat membantu jika ada konflik, meskipun Anda adalah pemilik tunggal dari bisnis tersebut.

Syarat Mendirikan PT Perorangan untuk UMKM

Karena pendirian badan usaha legal seperti PT memang memiliki banyak manfaat, tidak heran jika Anda ingin tahu PT Perorangan apakah termasuk UMKM? Maka dari itu, perlu Anda ketahui jika hanya bisnis mikro dan kecil saja yang diperbolehkan.

Apabila bisnis Anda berskala menengah atau besar, maka Anda wajib untuk mendirikan PT biasa dan bukan PT Perorangan. Bagi Anda yang penasaran berapa omset maksimal PT perorangan, maka jumlah maksimalnya adalah Rp15 miliar.

Kemudian, apabila Anda belum tahu berapa modal awal PT Perorangan, jumlah modal minimalnya tidak ditentukan.

Sedangkan, jumlah maksimalnya adalah Rp5 miliar. Jika lebih dari Rp5 miliar, maka Anda wajib mendirikan PT biasa dan bukan Perorangan.

Selain syarat berupa omset dan modal, Anda pun perlu menyiapkan syarat-syarat dokumen untuk mendirikan sebuah PT Perorangan UMKM. Syarat tersebut cukup simpel, karena Anda hanya akan butuh KTP dan NPWP saja untuk melakukan pendaftaran.

Cara Mendirikan PT Perorangan untuk UMKM

Selain seputar omset dan modal, apa bedanya PT Perorangan dengan PT biasa juga bisa Anda lihat dari jumlah pendiri PT tersebut. Jika PT biasa akan memerlukan dua orang pendiri, maka PT Perorangan hanya membutuhkan satu orang pendiri saja.

Di samping itu, cara mendirikan PT Perorangan UMKM juga jauh lebih mudah, karena jumlah hal yang perlu Anda urus memang tidak terlalu banyak.

Supaya lebih jelas, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda lakukan jika ingin mendirikan PT Perorangan!

1. Mendaftarkan Nama PT

Sama seperti saat mendirikan PT pada umumnya, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan nama PT ke Kemenkumham.

Hanya saja, biasanya cek dan pesan nama hanya bisa Anda lakukan dengan bantuan dari seorang notaris resmi yang profesional.

Pada umumnya, Anda perlu setidaknya menyiapkan tiga nama yang Anda inginkan sebagai nama PT Anda. Hal ini agar jika nama yang benar-benar Anda inginkan tidak ada, masih ada nama lain yang bisa Anda gunakan sebagai cadangan untuk didaftarkan.

2. Membuat Surat Pernyataan Pendirian PT

Selanjutnya, jika nama PT sudah terdaftar, Anda bisa langsung membuat Surat Pernyataan Pendirian PT.

Surat ini adalah pengganti akta, karena jika Anda ingin tahu tentang apakah PT Perorangan perlu akta notaris atau tidak, maka jawabannya adalah tidak.

3. Membuat NIB, NPWP, dan Perizinan Lain

Selanjutnya, Anda pun perlu membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB agar pendirian PT resmi dan legal. NPWP juga harus Anda miliki untuk membayar pajak perusahaan, karena PT Perorangan pun harus membayar kewajiban tersebut pada negara.

Tidak lupa, Anda juga perlu mengurus perizinan lain jika Anda berbisnis di bidang tertentu. Misalnya, Anda akan memerlukan izin BPOM jika bisnis Anda bergerak di bidang obat dan makanan.

Alternatif Mendirikan PT Perorangan untuk UMKM Lebih Mudah

Menariknya, kini Anda bisa mendapatkan semua layanan pendirian PT Perorangan di tempat yang sama.

Misalnya seperti di Legalist.id, di mana Anda bisa mengurus semua hal yang berkaitan dengan pendirian PT dengan cepat, mudah, dan pastinya juga murah.

Hanya dengan Rp1 jutaan, Anda bisa mendapatkan layanan cek dan pesan nama PT, sertifikat pendirian, Surat Pernyataan Pendirian, NPWP, dan NIB. Di samping itu, Anda pun bisa mendapatkan bonus berupa rekening bank dan stempel untuk perusahaan.

Jadi, bagi Anda yang ingin mendirikan PT Perorangan UMKM dengan cepat dan mudah, Anda bisa melakukannya dengan bantuan dari Legalist.id. Sehingga, Anda tidak perlu repot mencari notaris atau repot mengurus pembuatan dokumen legal dan dokumen lain.