Syarat dalam pembuatan CV perusahaan sangat diperlukan bagi seorang pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk CV. Oleh karena itu Anda sangat disarankan untuk mengetahui serta memahami berbagai prosedur serta persyaratannya.
Meski terlihat mudah, namun pembuatan CV tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Dibutuhkan beberapa hal penting agar perusahaan yang sedang Anda bangun resmi di mata hukum dan negara.
Pengertian Commanditaire Vennotschap atau CV
Sebelum mengetahui apa saja syarat pembuatan CV, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa sebenarnya CV ini. CV atau Commanditaire Vennotschap adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang pendirinya terdiri dari satu orang atau lebih.
Pendirinya ini mempercayakan dananya dikelola oleh perusahaan dan dengan tujuan agar memperoleh keuntungan. Dasar hukum pendiriannya telah diatur dalam art. nomor 16 sampai 35 dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, pada tahun 2018 pemerintah menetapkan peraturan baru tentang Pembentukan Persekutuan Terbatas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2018.
Untuk menjalankan badan usaha ini terdapat peran dari kedua belah pihak yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif akan berperan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis, biasa dikenal sebagai pengelola atau persero.
Sekutu aktif juga memiliki hak dalam melakukan semua hal berkaitan dengan kebijakan suatu perusahaan termasuk perjanjian dari pihak ketiga, adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada badan usaha.
Jika mengalami kerugian, maka tanggung jawabnya hanya modal yang telah disetorkan. Namun jika mengalami keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh ikut campur dalam segala urusan bisnis tersebut.
Syarat Pembuatan CV Perusahaan Non-Dokumen
Setelah mengetahui apa itu CV, tahap selanjutnya adalah mengetahui apa saja syarat pembuatan CV dari perusahaan. CV tidak sama seperti PT karena tidak atau bukan badan hukum serta tidak memiliki aset sendiri.
CV juga memiliki keunikan yang tidak dimiliki PT, yaitu pembuatannya dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Jika Anda tertarik dan berminat untuk membuat bentuk badan usaha satu ini, maka terdapat beberapa persyaratan yang perlu diikuti.
Syarat untuk pembuatan CVΒ pertama adalah di dalam badan usaha tersebut terdapat minimal dua orang pendiri yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Akta notaris juga harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Sekutu aktif dan sekutu pasif sebagai pendiri harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Badan usaha juga tidak diberikan izin untuk menerima atau menggalang dana yang berasal dari luar negeri, sehingga harus 100 persen kepemilikan oleh pebisnis lokal.
Dokumen Syarat Pembuatan CV Perusahaan
Selain beberapa persyaratan non-dokumen seperti yang disebutkan di atas, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk membangun CV. Dokumen sebagai syarat pertama adalah fotokopi identitas diri.
Identitas diri yang digunakan adalah identitas dari pendiri badan usaha disertai nama, nama keluarga, tempat tanggal lahir dan profesi. Selanjutnya nama yang akan digunakan pada CV serta tempat akan didirikannya badan usaha tersebut.
Berikutnya adalah fotokopi NPWP dari penanggung jawab perusahaan, Surat Keterangan domisili bermaterai, surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI bermaterai, nomor telepon dan email perusahaan.
Persyaratan pembuatan CVΒ selanjutnya adalah bukti pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri serta menyiapkan uang tunai yang akan diberikan sebagai resume khusus ke pihak ketiga.
Jika badan usaha tersebut dikuasakan, maka wajib untuk mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai disertai KOP perusahaan. Semua persyaratan dokumen tersebut harus Anda lengkapi sebelum mengajukan pembuatan CV perusahaan.
Syarat untuk Membuat NPWP Perusahaan
Jika semua syarat pendirian CV perusahaan sudah disiapkan dengan baik, langkah selanjutnya adalah menyiapkan persyaratan untuk pembuatan NPWP perusahaan. NPWP ini dibutuhkan untuk membuat dokumen lain yang berkaitan dengan perusahaan.
Hal yang perlu Anda lakukan adalah melakukan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili CV. Dokumen yang harus dilengkapi adalah akta pendirian perusahaan.
Selain akta pendirian, dokumen untuk syarat pembuatan NPWP adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, fotocopy NPWP dan Kartu Keluarga dari direksi perusahaan. Jika sudah lengkap maka diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Membuat CV merupakan salah satu cara bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis atau usaha miliknya. Dengan mengetahui pengertian dan syarat dalam pembuatan CV perusahaan, Anda dapat segera untuk mengajukan pembuatannya.