Keuntungan dalam mendirikan CV atau Persekutuan Komanditer akan dapat dirasakan oleh para pelaku usaha. Persekutuan Komanditer sendiri adalah suatu badan usaha yang bisa dibentuk dengan cukup mudah oleh para pelaku usaha.

CV adalah suatu bentuk kerja sama yang didirikan oleh seseorang dengan menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya. Pemimpin perusahaan tidak hanya berperan sebagai pemberi modal berupa dana atau barang saja.

Namun juga merupakan orang yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan bisnis tersebut. Pendiri CV terdiri dari sekutu aktif serta sekutu pasif. Kedua pendiri ini akan saling bekerja sama agar suatu perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Beberapa Keuntungan Mendirikan CV yang Bisa Didapatkan

Dengan membentuk suatu persekutuan komanditer, Anda akan memperoleh beberapa keuntungan. Salah satunya adalah jenis usaha andalan bagi pemilik usaha kecil hingga menengah seperti UMKM yang tidak memiliki modal.

Selain itu banyak keuntungan lain bisa dirasakan bagi para pengusaha yang berniat untuk mendirikan CV. Berikut beberapa keuntungan akan diperoleh jika para pelaku usaha memutuskan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer atau CV.

1. Tanpa Modal Minimum

Keuntungan mendirikan CV Perusahaan yang pertama adalah tanpa menggunakan modal minimum. Saat pertama kali mendirikannya, tidak ada ketentuan modal minimum saat akan mendaftarkan bisnis Anda sebagai CV di Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga Anda dapat membuat suatu Persekutuan Komanditer dengan modal yang dimiliki. Selain itu Anda juga sudah bisa mendirikan CV meski tanpa menggunakan modal, namun tetap dapat diakui secara legal.

2. Biaya yang Relatif Lebih Murah

Untuk proses pendiriannya juga lebih mudah serta biaya yang relatif lebih murah. Mendirikan suatu CV, Anda hanya membutuhkan lebih sedikit syarat serta biaya lebih terjangkau dibandingkan harus mendirikan PT.

Karena membutuhkan lebih sedikit syarat, maka proses persetujuan juga akan lebih cepat dibandingkan mendirikan PT. Selain itu dengan sedikitnya persyaratan akan lebih memudahkan proses persetujuan dari pembuatan CV.

3. Sistem Pemungutan Pajak lebih Mudah

Keuntungan dalam mendirikan CV berikutnya adalah sistem pemungutan pajak yang lebih mudah dibandingkan harus membuat Perseroan Terbatas atau PT. Perseroan Terbatas akan mengenakan pajak berupa dividen.

Sedangkan pajak yang dipungut dari Persekutuan Komanditer hanya berupa laba perusahaan. Pembayaran pajak ini juga hanya dilakukan satu kali yaitu pada saat akhir tahun.

4. Leluasa dalam Menjalankan Operasional

Keuntungan mendirikan CV dengan Legalistย yang dapat diperoleh selanjutnya adalah leluasa dalam menjalankan operasional. Dengan adanya pembatasan kekuasaan dari sekutu pasif, akan membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya.

Hal ini dikarenakan sekutu aktif merupakan orang yang akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan. Berbeda dengan PT yang tetap memberikan ruang bagi pemodal untuk ikut dalam memutuskan kebijakan perusahaan.

Prosedur yang Perlu Dilakukan untuk Mendirikan CV

Setelah mengetahui berbagai keuntungan dan syarat mendirikan CV, Anda perlu mengetahui berbagai prosedur serta cara dalam mendirikan CV dari awal hingga akhir. Prosedur pertama perlu dilakukan adalah menentukan siapa yang akan menjadi pendiri dari CV tersebut.

Pendirinya berjumlah minimal dua orang yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Prosedur berikutnya adalah mempersiapkan beberapa dokumen untuk dibawa saat mengurus pembuatan akta notaris pendirian Persekutuan Komanditer.

Setelah dokumen dilengkapi prosedur selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian CV. Akta ini akan menjadi bahan pembuktian dari berdirinya suatu Persekutuan Komanditer. Selain itu juga menjadi salah satu syarat yang wajib untuk dipenuhi.

Setelah mendapatkan akta pembuatan perusahaan, selanjutnya adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Pembuatan surat keterangan domisili ini diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Selanjutnya adalah membuat NPWP perusahaan.

Pembuatan NPWP dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak sesuai alamat domisili dari CV Anda. Tahap selanjutnya perlu dilakukan adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan. Pembuatan Surat izin harus menyesuaikan bidang usaha yang akan dijalankan.

Prosedur terakhir harus Anda lakukan adalah mendaftarkan akta pendirian CV tersebut ke pengadilan negeri sesuai dengan wilayah domisili dari perusahaan yang Anda didirikan. Hal ini dilakukan agar mendapatkan pengesahan dari pengadilan.

Mendirikan suatu perusahaan merupakan langkah yang perlu dilakukan jika bisnis Anda telah mengalami perkembangan. Tidak perlu langsung mendirikan PT, namun Anda juga bisa memulainya dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Sebelum melakukannya, Anda perlu mengetahui apa saja keuntungan serta prosedur mendirikannya. Dengan mengetahui keuntungan dalam mendirikan CV dengan Legalist serta berbagai prosedurnya, maka mendirikan Persekutuan Komanditer tidak lagi sulit untuk dilakukan.

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten