Setiap tahunnya, kebijakan dan regulasi mengenai pendirian PT di Tangerang pasti mengalami perubahan. Oleh karena itu, syarat mendirikan perusahaan pun akan ikut berubah mengikuti aturan terbaru. Anda pasti akan merasa bingung jika tidak mengikuti perkembangan informasi tersebut secara rutin.

Pemerintah Indonesia saat ini terus berupaya mempermudah pelayanan publik demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu caranya adalah dengan menghadirkan sistem pelayanan terpadu satu pintu yang lebih sederhana. Tujuannya, agar para pelaku usaha dapat mendirikan PT dan melengkapi perizinan bisnis mereka dengan jauh lebih mudah.

Hal Penting Sebelum Mendirikan PT di Tangerang

Meskipun regulasi sering berubah, namun Anda wajib memahami beberapa poin inti sebelum mendirikan perusahaan di daerah Tangerang. Selain itu, jangan lupa untuk sesekali berkonsultasi dengan jasa pembuatan PT yang tepercaya.

Luangkan waktu beberapa menit untuk membaca informasi terbaru agar Anda tidak mengalami kendala teknis. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami sebelum meresmikan badan usaha di Tangerang:

1. Penghapusan SIUP, TDP, dan SKU

Dahulu, para pengusaha wajib mengantongi izin SIUP, TDP, dan SKU untuk mendirikan sebuah PT. Namun, pemerintah telah menghapus kebijakan tersebut sejak mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, pemerintah ingin menyederhanakan sistem pengurusan izin agar lebih efisien bagi masyarakat.

Sebagai gantinya, saat ini pengusaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar utama untuk mengurus legalitas usaha. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan SIUP ke Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

2. Memahami Sistem Online Single Submission (OSS)

Poin berikutnya yang wajib Anda kuasai adalah sistem OSS atau Online Single Submission. Masyarakat menggunakan sistem daring ini untuk melegalkan usaha mereka secara mandiri. Walaupun Anda bisa membuat akun secara pribadi, namun Anda harus memperhatikan persyaratan pemenuhan berkas secara teliti.

Sistem terbaru saat ini juga sudah menerapkan pendekatan berbasis risiko atau Risk Based Approach. Oleh karena itu, Anda harus melakukan analisis risiko yang tepat saat memilih kategori usaha di dasbor OSS. Karena sistem ini cukup kompleks, banyak pelaku usaha di Tangerang akhirnya lebih memilih menggunakan jasa profesional untuk menghindari pesan eror.

3. Prosedur Pembuatan Akta Notaris

Akta notaris merupakan dokumen resmi yang menjadi syarat utama dalam pendirian perusahaan persekutuan modal. Namun, Anda perlu mengetahui bahwa PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris ini. Dengan demikian, biaya pengurusan PT Perorangan cenderung lebih murah daripada PT biasa.

Jika Anda ingin mendirikan PT Legal di Tangerang dengan beberapa pemegang saham, Anda tetap memerlukan jasa notaris. Biasanya, biaya pembuatan akta ini berkisar sekitar 3 juta rupiah. Jadi, tentukan sejak awal apakah Anda akan menggunakan sistem perorangan atau persekutuan.

4. Mengenal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Pemerintah menggolongkan setiap bidang usaha menggunakan kode tertentu yang bernama KBLI. Dalam hal ini, terdapat kode KBLI induk yang menaungi beberapa cabang usaha yang lebih spesifik. Misalnya, KBLI kategori A mencakup sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Selanjutnya, sistem akan membagi kode tersebut ke dalam cabang yang lebih detail. Oleh sebab itu, pastikan Anda memahami lingkup KBLI yang sesuai dengan model bisnis Anda sebelum mendaftarkannya.

5. Melengkapi Syarat dan Ketentuan Administratif

Hal paling mendasar yang harus Anda perhatikan adalah kelengkapan syarat administratif. Jika Anda tidak menyertakan dokumen secara lengkap, maka otoritas terkait akan menghambat proses pengurusan PT Anda. Oleh karena itu, susunlah dokumen permohonan dengan rapi dan teliti agar prosesnya berjalan tanpa hambatan.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional, Anda dapat memercayakan urusan ini kepada Legalist. Kami siap mendampingi Anda dalam setiap tahapan pendirian PT di Tangerang agar prosesnya lancar dan legal secara hukum.

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten