Apakah Anda tahu berapa pajak PT Perorangan? Pajak perusahaan perorangan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan,
Baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PT perorangan adalah badan hukum yang bersifat perorangan dan didirikan hanya oleh satu orang. Badan ini harus memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil atau UMK.
Dalam ketentuannya, ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki oleh suatu PT Perorangan.
Kewajiban Perpajakan Perseroan Perorangan
Pada prinsipnya sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment.
Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Namun dalam prakteknya penerapan sistem ini tidak terlepas dari sistem perpajakan lainnya seperti withholding assessment system dan official assessment system.
Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Perusahaan Perorangan.
Pendapatannya mencakup semua tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh,
Baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.
Menghitung Pajak PT Perorangan
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 untuk mengatur masalah perpajakan bagi Perusahaan Perorangan.
Dalam surat tentang pajak perseorangan tersebut disebutkan bahwa Perusahaan ini merupakan subjek pajak badan.
Walaupun dimiliki oleh satu orang, badan tersebut tidak dipandang sebagai subjek pajak orang pribadi.
Hal ini merujuk pada pengertian bahwa Perseroan Perorangan merupakan bagian dari perluasan makna Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja.
Untuk kegiatan yang dilakukan oleh PT, makan akan dikenakan tarif pajak badan berupa:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Walaupun hanya didirikan dan dimiliki oleh 1 (satu) orang saja, namun badan usaha perorangan merupakan subjek pajak badan.
Sebagai identitas, NPWP perusahaan perorangan tentunya berbeda dengan NPWP pendiri dan/atau pemilik.
Lalu, bagaimana dengan kewajiban pajak PT Perorangan? Mengenai PPh, perusahaan perorangan dapat memanfaatkan pajak final dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto,
Jika memiliki peredaran bruto tertentu (hingga Rp 4,8 miliar setahun).
Sedangkan omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh 22% dan melekat kewajiban menyelenggarakan pembukuan.
Pemerintah juga memberikan fasilitas penurunan tarif PPh bagi yang menggunakan tarif normal.
Fasilitas yang diakomodasi dengan tarif PPh Pasal 31E ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar
Dalam bentuk potongan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Pasal 17 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Jika dihitung, dividen PT Perorangan yang masuk kategori ini (omzet 20 miliar dengan penghasilan kena pajak 1,5 miliar) hanya membayar PPh sebesar Rp 290 juta atau βmenghematβ sebesar Rp 39,6 juta.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif pajak PT Perorangan dalam bentuk PPh adalah tarif progresif yang tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a UU No 36 Thn 2008 tentang PPh (UU PPh).
Perhitungan pajak perorangan atas PPh tahunan diperoleh dengan mengalikan tarif dan penghasilan kena pajak.
Apabila penghasilan bruto dari kegiatan yang dilakukan oleh PT Perorangan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Maka dalam penghitungan pajak perusahaan atas PPh, dapat dikenakan ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM.
Dimana penghasilan tersebut dikenakan pajak final dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto per bulan.
Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki perusahaan dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,
Dalam menghitung pajak tahunan PTΒ dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN).
Namun, NPPN ini hanya dapat digunakan untuk pelaku usaha yang tercantum dalam lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Bagaimana? Jika Anda merasa ribet dalam mengurusi semua urusan pajak PT Perorangan, segera konsultasikan masalah pengurusan pajak perusahaan Anda ke legalist.id sekarang juga.
Selain pengurusan pajak, legalist.id juga menangani Jasa Pembuatan Perusahaan PT, Pendirian CV, Pengurusan Merek Dagang, serta Sewa Virtual Office yang siap melayani Anda kapan saja.