Bagi Anda yang ingin melakukan legalisasi dokumen, tentu sering mendengar istilah apostille dan legalisasi. Keduanya merupakan proses untuk mengesahkan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan internasional.

Terdapat banyak dokumen yang membutuhkan proses ini, seperti akta kelahiran, sertifikat nikah, sertifikat kematian, dan sebagainya. Meski kedua proses ini terlihat sama, tapi apa sebenarnya perbedaan apostille dan legalisasi?

Mengenal Apostille

Apostille adalah proses legalisasi pada dokumen yang telah diakui secara internasional. Apostille mulai diperkenalkan pada tahun 1961 melalui Konvensi Den Haag. Keberadaan apostille menandakan bahwa dokumen sudah dilegalisasi oleh badan yang berwenang.Β 

Sehingga, dokumen tersebut dapat diterima di negara-negara yang merupakan anggota dari Konvensi Den Haag.

Pada tanggal 4 Juni 2022, Indonesia telah tergabung ke dalam anggota Konvensi Apostille. Jika sebelumnya proses permohonannya harus melalui 3 instansi, kini prosedurnya telah dipersingkat hanya lewat AHU Kemenkumham saja.Β 

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk 122 negara anggota pada Konvensi Apostille.

Apa Itu Legalisasi?

Legalisasi adalah suatu proses mengesahkan dan menandatangani dokumen secara sah dan asli oleh badan yang berwenang. Pada proses ini umumnya digunakan pada dokumen-dokumen yang akan dipakai saat di luar negeri, sebab harus diakui oleh pemerintah negara tersebut.

Dalam proses legalisasi, melibatkan beberapa tahapan seperti pengesahan tanda tangan, verifikasi dokumen, serta penerbitan segel resmi. Pada prosesnya, bisa dilakukan melalui konsulat atau kedutaan besar negara yang bersangkutan.

Apa Perbedaan Antara Apostille Dan Legalisasi?

Pada apostille dan legalisasi tentu terdapat adanya perbedaan antar keduanya. Perbedaan inilah yang banyak dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengurusi dokumen sesuai dengan keperluan. Adapun perbedaan apostille dan legalisasi antara lain:

  1. Perbedaannya terletak pada prosesnya dan wilayah geografis yang diakui. Apostille dibutuhkan bagi negara-negara yang tergabung dalam anggota Konvensi Den Haag. Sedangkan pada legalisasi bisa diterapkan di negara manapun.
  2. Pada proses apostille dinilai lebih sederhana dan cepat dibanding dengan legalisasi. Pada apostille, dokumen hanya perlu stempel oleh badan yang berwenang lalu dokumen tersebut siap digunakan. Sedangkan, proses legalisasi memiliki beberapa tahapan dan biaya yang harus dikeluarkan. Selain itu, proses legalisasi dirasa lebih lama daripada apostille.
  3. Perbedaan apostille dan legalisasi selanjutnya terletak pada kapan waktu diperlukannya apostille dan legalisasi. Jika Anda memerlukan dokumen untuk digunakan pada negara yang termasuk anggota Konvensi Haag, maka bisa melakukan proses apostille.

Sedangkan, jika Anda membutuhkan dokumen untuk dipakai dalam berbagai negara, maka bisa melakukan proses legalisasi. Namun, pada legalisasi ini Anda nantinya akan dilibatkan terkait banyaknya persyaratan dan tahapan.

Proses Apostille dan Legalisasi Dilakukan

Perbedaan apostille dan legalisasi juga terletak pada setiap prosesnya. Proses apostille dilakukan oleh pihak yang berwenang di negara asal dokumen dibuat. Terkadang pada prosesnya dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri atau pihak-pihak bersangkutan.

Selama proses apostille berlangsung terdapat beberapa tahapan, seperti verifikasi dokumen,pengesahan tanda tangan, hingga penetapan segel resmi. Setelah tahapan selesai dilalui, dokumen akan mendapat stempel apostille dan siap digunakan.

Sedangkan, proses legalisasi biasanya dilakukan melalui konsulat negara atau kedutaan besar yang bersangkutan di negara asal dokumen dibuat. Sama seperti apostille, dalam proses legalisasi melibatkan beberapa tahapan, seperti verifikasi dokumen,pengesahan tanda tangan, hingga penetapan segel resmi.

Selain itu, perbedaan apostille dan legalisasi terkait biaya dan waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi. Hal ini bergantung pada jenis dan jumlah dokumen serta badan yang berwenang selama menjalankan proses tersebut.

Tapi biasanya proses apostille dirasa lebih murah dibandingkan dengan legalisasi. Meski demikian, jika dokumen yang akan diprose sangat kompleks maka biaya prosesnya bisa lebih mahal dan memakan waktu cukup lama.

Bagi Anda yang ingin mengurus apostille dan legalisasi dokumen, layanan Legalist bisa dijadikan sebagai solusi. Legalist adalah bagian dari badan usaha yang menyediakan layanan jasa apostille dan legalisasi dokumen yang berpengalaman dan terpercaya.

Legalist akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam pengurusan kebutuhan dokumen Anda. Dengan Legalist, menjamin pelayanan yang cepat, mudah, dan aman. Info lengkapnya kunjungi https://legalist.id/