Apakah Anda tahu apa saja surat izin usaha peternakan yang ada saat ini? Jenis dokumen ini merupakan salah satu hal yang harus dimiliki oleh para pebisnis. Pasalnya, dengan memiliki izin usaha, maka bisnis telah disahkan oleh pemerintah secara legal.
Dengan kelancaran bisnis atau usaha yang telah legal secara hukum, bisnis Anda bisa berpotensi dan mempunyai keuntungan wirausaha dalam jumlah yang lebih besar. Lantas, tahukah Anda apa itu surat izin usaha yang wajib dimiliki pebisnis ini?
Pengertian Surat Izin Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen wajib setiap pemilik usaha. Izin ini menjadi tanda bahwa usaha yang Anda lakukan telah mendapat izin sah dari pihak yang berwenang. Karena itu, pembuatan SIUP adalah hal pertama sebelum membuka usaha.
Dengan memiliki izin usaha, suatu perusahaan dianggap telah mendapat izin dari pemerintah, sehingga operasional usahanya akan lebih lancar. Begitu pula dengan izin usaha peternakan bagi Anda yang bergelut di bidang peternakan.
Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, mulai dari perseorangan, PT, CV, hingga BUMN. Izin ini akan dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan tempat didirikannya.
Namun selain memiliki surat izin, seorang pengusaha juga harus mempunyai Surat Izin Lokasi Usaha (SITU) terlebih dahulu agar terbebas dari peraturan kegiatan pemerintah.
Syarat Mengajukan Izin Peternakan
Sebelum membuat surat izin peternakan, Anda harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan. Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan jenis badan usaha milik Anda.
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan izin usaha:
- Surat Kuasa pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- ).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan format persetujuan kanan kiri.
- Pas foto 4×6 cm berwarna sebanyak 3 lembar.
- Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan.
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Jenis-jenis Izin Usaha Peternakan
Setelah mengetahui persyaratan untuk mengajukan izin usaha, langsung saja berikut ini beberapa jenis izin usaha dalam bidang peternakan yang perlu Anda ketahui, antara lain yaitu:
1.Surat Tanda Daftar (STD)
Surat Tanda Pendaftaran atau yang biasa disingkat dengan STD merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS atas nama bupati/walikota kepada peternak yang melakukan budidaya skala kecil.
2. Tanda Bukti Pendataan (TBP)
Jenis izin selanjutnya ada Bukti Pendataan yang juga biasa disingkat dengan TBP adalah bukti identifikasi dan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bagi para peternak yang melakukan budidaya dalam skala usaha mikro.
3. Perizinan Berusaha
Seperti yang sudah dijelaskan, Perizinan Berusaha adalah suatu pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan suatu usaha atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
Berdasarkan amanat PP no. 6/2021, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem penanaman modal dan kegiatan usaha termasuk:
- Perizinan berusaha berbasis risiko.
- Persyaratan dasar perizinan berusaha, dan.
- Perizinan usaha sektor dan kemudahan persyaratan penanaman modal.
4. Izin Usaha Peternakan
Izin Usaha Peternakan sendiri adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama bupati/walikota kepada perusahaan peternakan yang melakukan usaha budidaya skala menengah dan besar.
Jenis perizinan ini juga diberikan kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan usaha pembibitan skala mikro, kecil, menengah dan besar setelah melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
5. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha ialah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit nomor yang juga mencatat tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan pengaman. Tak hanya itu, NIB juga dipakai sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Jika mempunyai NIB, pelaku usaha juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. NIB berlaku selama pelaku usaha masih tetap menjalankan bisnisnya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak memungut biaya apapun.
Jenis-jenis perizinan usaha diatas tidak harus Anda miliki semuanya. Ada beberapa kriteria yang menentukan usaha Anda membutuhkan perizinan yang mana saja terlebih lagi untuk izin usaha peternakan.
Jika Anda masih memiliki banyak pertanyaan, silahkan Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan legalist.id untuk urusan legalitas usaha Anda.
Selain berkonsultasi, Anda juga dapat menyerahkan pembuatan surat izin usaha kepada legalist.id yang telah dipercaya banyak pengusaha.