Pernahkan Anda dengar istilah penanaman modal asing? Dengan masuknya modal asing, PT PMA bisa berdiri. PT PMA bisa berdiri kalau syarat penanaman modal asing terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, PT PMA tidak akan bisa berdiri apalagi berjalan di Indonesia.
PT PMA adalah PT yang sudah ditanamkan modal oleh pemilik modal asing. Penanaman modal ini bisa berikan manfaat, seperti sediakan lapangan kerja. Penanaman modal juga bisa hasilkan dampak positif pada ekonomi. Lalu, apa persyaratan penanaman modal asing?
Syarat Penanaman Modal Asing untuk Membentuk PT PMA
Modal asing hanya dapat diberikan kepada bentuk usaha PT saja. Bentuk usaha lain seperti CV tidak bisa terima modal asing.
Pendirian PT PMA pada dasarnya mirip dengan pendirian PT biasa. Bedanya adalah PT PMA butuh dokumen yang berupa izin prinsip. Syarat-syarat ajukan izin prinsip, antara lain:
- Identitas pemegang saham
- Rencana kegiatan
- Surat kuasa (apabila pengurusannya dilakukan oleh pihak lain yang mewakili perusahaan)
Supaya PT PMA bisa berdiri di Indonesia, syarat perusahaan penanaman modal asing wajib terpenuhi. Dalam pendirian PT PMA, pendirinya harus siapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor pendiri perusahaan
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta pendirian PT
- SK Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha
- Nomor telepon dan alamat email
- Laporan anggaran dasar (apabila pemohon merupakan badan hukum)
- Pas foto
- Alamat perusahaan
- Struktur organisasi dan kepemilikan saham perusahaan
- Surat pernyataan permodalan
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan bukti pemakaian tempat usaha
- Stempel perusahaan
- Deskripsi mengenai kegiatan dan layanan dalam usaha.Β
- Diagram alur produksi (apabila pemohon adalah perusahaan di sektor industri)
- Surat kuasa yang asli
Demikan syarat-syarat penanaman modal asing untuk dirikan PT PMA, seperti yang dinyatakan oleh Burs Advocates.
Enam Faktor yang Wajib Perhatikan Sebelum Mendirikan PT PMA
Anda bisa kantongi izin pendirian PT PMA kalau syarat penanaman modal asing sudah terpenuhi. Pendiri PT PMA harus tahu dan paham persyaratan penanaman modal asing di Indonesia dan tata cara penanaman modal asing.
Sebelum mendirikan PT PMA, berikut ini adalah beberapa faktor yang harus menjadi perhatian utama.
1. Bentuk Usaha dan Kedudukan
Usaha yang bisa modalnya berasal dari asing hanyalah PT. Bentuk usaha seperti CV tidak bisa terima modal asing. PT yang terima modal asing juga harus berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum.
2. Nilai Investasi
Nilai investasi wajib menjadi perhatian saat akan mendirikan PT PMA. Pendirian PT PMA butuh nilai investasi lebih besar dari sepuluh milyar.
3. Jumlah Modal
Besarnya modal yang menjadi setoran juga wajib memiliki perhatian khusus. Perlu modal paling sedikit sepuluh milyar untuk mendirikan perusahaan penanaman modal asing. Jumlah ini tidak termasuk nilai bangunn dan tanah.
Anda perlu perhatikan syarat ini agar permohonan pendirian perusahaan penanaman asing Anda lolos.
4. Bidang Usaha
Mengenal sektor usaha yang akan dikelola. Cari tahu apakah sektor tersebut bisa terima modal asing.
Lex Mundus Training & Consultancy menyatakan bahwa hal ini informasinya dengan melihat Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebab, tidak semua bidang usaha dapat menerima modal asing.
5. Lokasi Usaha
Anda juga harus perhatikan lokasi usaha. Perusahaan penanaman modal asing harus punya kantor fisik. Kalau Anda belum punya tempat untuk kantor fisik, Anda harus cari tempat nya dulu.
6. Presentasi
Pihak yang akan mendirikan PT PMA harus lakukan presentasi pada tim BKPM. Proses iniΒ supaya tim BKPM dapat memperoleh gambaran jelas tentang PT tersebut dan investasi.
Lakukan presentasi dengan baik. Usahakan supaya tim BKPM tergerak untuk menyetujui permohonan yang Anda sampaikan.
Demikian informasi tentang syarat penanaman modal asing. Dengan adanya artikel ini, harapannya Anda bisa tahu dan paham dengan ketentuan penanaman modal asing di Indonesia.
Yuk pakai jasa Legalist kalau Anda belum paham syarat penanaman modal asing dan perlu bantuan. Anda juga bisa lakukan konsultasi dengan Legalist. Legalist juga menyediakan jasa pengurusan dokumen pendirian jenis perusahaan lainnya.