SK Kemenkumham CV telah diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Agustus 2018 lalu. Melalui Peraturan Menteri No. 17 tahun 2018 (Permenkumham 17/2018) telah membuat regulasi terkait Pendaftaran CV, Persekutuan Perdata, dan Firma.
Dalam Permen tersebut telah diatur mengenai ketentuan pendaftaran awal, pendaftaran perubahan AD, dan pembubaran CV, persekutuan Perdata, serta Firma. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang SK Kemenkumham ini, simak artikel berikut.
Seputar SK Kemenkumham
Permenkumham 17/2018 dikeluarkan sebagai tanggapan dari adanya Peraturan Pemerintah No. 24/2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dengan adanya Permenkumham ini, maka para pelaku usaha seperti CV, Persekutuan Perdata, dan Firma wajib mendaftarkan badan usahanya ke Kemenkumham. Terkait pendaftaran badan usaha ke Kemenkumham ini bisa melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Sehingga nantinya setelah para pelaku usaha mendaftarkan badan usaha mereka, Kemenkumham akan menerbitkan atau mengeluarkan SK untuk badan usaha tersebut.
Untuk pendaftaran CV berdasarkan pasal 2 yang mencakup pendaftaran akta pendirian, perubahan AD, dan pendaftaran pembubaran. Lalu pendaftaran tersebut harus diajukan oleh pemohon paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV.
Fungsi SK Kemenkumham
SK Kemenkumham secara umum memiliki fungsi yang berguna bagi para perusahaan, salah satunya CV. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa SK Kemenkumham penting dimiliki oleh suatu badan usaha. Adapun fungsi dari SK Kemenkumham CV adalah sebagai berikut:
1. Sebagai Peraturan Hukum
Pada dasarnya, salah satu fungsi utama Surat Keputusan Kemenkumham adalah sebagai peraturan hukum. Artinya, Surat Keputusan tersebut digunakan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Jadi, segala kegiatan usaha nantinya akan mengacu pada Surat Keputusan tersebut.
2. Penyelenggara Administrasi Negara
Fungsi selanjutnya dari adanya SK Kemenkumham CV adalah sebagai penyelenggara administrasi negara. Artinya, jika sebuah badan usaha sudah mengantongi SK dari Kementerian Hukum dan Ham, maka perusahaan tersebut sudah memiliki landasan hukum terkait badan usaha yang didirikannya.
Pentingnya Mendaftarkan CV Ke Kemenkumham
Melakukan pendaftaran badan usaha CV dan mendapatkan SK Kemenkumham penting dilakukan oleh pemilik usaha. Adapun pentingnya pendaftaran CV ke Kemenkumham adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Kemudahan dalam Berbisnis
Dalam suatu perjalanan bisnis, biasanya berkesempatan untuk mendapatkan sebuah proyek besar. Jika badan usaha Anda telah terdaftar dan mendapat SK Kemenkumham, maka memiliki kemudahan dalam berbisnis.
Dengan kemudahan berbisnis tersebut pastinya akan mendatangkan keuntungan yang besar pada sebuah badan usaha CV. Apalagi perusahaan Anda akan memiliki rekam bisnis yang baik serta mendapatkan kepercayaan dari para konsumen.
2. Menjadi Badan Usaha yang Legal
Dalam mendirikan suatu badan usaha, sebagai pemilik usaha tersebut Anda harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. Ketika memiliki NPWP, maka perusahaan telah menjadi Wajib Pokok yang harus membayarkan pajaknya setiap satu tahun sekali.
Di samping itu, badan usaha juga harus mendaftarkannya ke Kemenkumham agar mendapatkan Surat Keputusan bahwa perusahaan Anda adalah badan usaha yang legal. Dengan begitu, maka akan menjadikan usaha Anda lebih profesional dan terpercaya di mata para konsumen.
Selain itu, dalam badan usaha yang legal, sebuah perusahaan harus memiliki struktur dan organisasi yang terkelola dengan baik. Mulai dari pemegang saham, direksi, hingga dewan komisaris akan menyelenggarakan RUPS untuk menentukan tanggung jawab serta jabatan yang akan diembannya.
Dengan begitu, maka suatu kegiatan bisnis akan berjalan jauh lebih efektif, profesional, dan terjamin legalitasnya.
3. Mendukung Profesionalisme pada Perusahaan
Tanpa adanya landasan hukum jelas, menyebabkan banyak konsumen yang meragukan kualitas dari layanan atau badan usaha yang didirikan. Sehingga banyak dari konsumen yang lebih memilih untuk menggunakan layanan atau produk dari badan usaha yang terpercaya.
Jadi, jika badan usaha CV Anda telah terdaftar di Kemenkumham, maka perusahaan Anda telah memenuhi syarat sebagai badan usaha yang resmi. Dengan begitu, maka tingkat kepercayaan konsumen akan bertambah.
Pentingnya SK Kemenkumham tersebut menjadikan para pelaku usaha mulai mendaftarkan badan usaha mereka untuk mendapatkan perusahaan yang patuh hukum. Untuk pengurusan dokumen legalitas SK Kemenkumham CV, Anda bisa percayakan pada Legalist.id.