Pemerintah Indonesia mengatur peredaran alkohol secara ketat. Pertama-tama, pemerintah membagi minuman ini ke dalam tiga golongan, yaitu A, B, dan C. Minuman alkohol golongan B sendiri memiliki kadar etanol antara 5% hingga 20%.
Oleh karena itu, pelaku usaha memerlukan izin khusus untuk memproduksi atau menjualnya. Artikel ini akan menjelaskan proses serta syarat mendapatkan izin tersebut secara mendalam.
Memahami Aturan Alkohol Golongan B
Berdasarkan regulasi resmi, dalam Peraturan Presiden 74/2013 dan Permendag 25/2019, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH). Produsen mengolah bahan pertanian yang kaya karbohidrat melalui proses fermentasi untuk memproduksi minuman ini.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga mengatur produk ini sebagai bahan pangan. Oleh sebab itu, pengawasannya melibatkan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Kesehatan. Beberapa jenis minuman yang masuk kategori golongan B meliputi:
Wine (Anggur) dan Sake.
Cider (Sari buah pir).
Tuak dan Mead (Wine madu).
Berbagai jenis koktail wine.
Jenis Izin yang Harus Anda Miliki
Anda harus menentukan jenis kegiatan usaha sebelum mengajukan izin. Setidaknya ada tiga jenis izin utama yang tersedia:
Izin Produksi: Izin ini khusus untuk pabrik pembuat alkohol.
Izin Distribusi: Anda memerlukannya untuk menyalurkan produk ke pengecer.
Izin Ritel (Toko): Izin untuk menjual produk langsung kepada konsumen.
Setiap kategori membutuhkan dokumen yang berbeda. Jadi, pastikan Anda memilih kategori yang sesuai dengan operasional bisnis Anda.
Syarat Dokumen untuk Pengajuan
Selanjutnya, siapkan dokumen persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar. Berikut adalah daftar dokumen yang Anda butuhkan:
Identitas Diri: KTP atau paspor pemilik usaha.
Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUP.
Lokasi Usaha: Bukti lokasi yang sesuai dengan zonasi pemerintah.
Dokumen Lingkungan: AMDAL atau UKL-UPL untuk izin produksi.
Tahapan Mendapatkan Izin Resmi
Proses pengajuan izin biasanya bermula dari pengisian formulir di kantor PTSP atau sistem online. Setelah berkas lengkap, instansi berwenang akan melakukan penilaian teknis.
1. Proses Verifikasi Lapangan
Petugas akan mengunjungi lokasi usaha Anda untuk melakukan inspeksi. Mereka bertujuan memastikan bahwa fasilitas Anda memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.
2. Keputusan Izin
Setelah inspeksi selesai, instansi akan memberikan keputusan. Jika semua syarat terpenuhi, Anda akan menerima izin resmi. Namun, jika ada kekurangan, Anda bisa segera memperbaikinya sesuai arahan petugas.
Solusi Mudah Bersama Legalist
Mengelola dokumen perizinan alkohol golongan B memang sangat rumit. Akan tetapi, Anda tidak perlu merasa khawatir lagi. Legalist siap membantu Anda melewati proses birokrasi yang kompleks tersebut.
Kami merupakan ahli dalam menavigasi regulasi perizinan di Indonesia. Dengan bantuan kami, bisnis Anda dapat beroperasi secara legal tanpa kendala administratif. Jangan biarkan prosedur rumit menghambat kemajuan bisnis Anda.





