Apakah PT Perorangan yang Anda miliki sudah terdaftar secara legal di mata hukum Indonesia atau malah masih belum punya kekuatan hukum yang seharusnya? Jika Anda tidak yakin mengenai hal tersebut, maka Anda bisa segera cek legalitas PT Perorangan.
Pastinya, ada banyak alasan mengapa Anda harus cek PT terdaftar secara rutin untuk mengetahui apakah perusahaan yang Anda miliki termasuk legal atau ilegal. Selain itu, Anda juga wajib tahu bagaimana cara untuk mengeceknya dan mengurus semua legalitasnya.
Mengapa Harus Mengecek Legalitas PT Perorangan?
Sebagai informasi, semua PT Perorangan yang legal akan terdaftar di AHU yang merupakan sistem milik Kemenkumham. Alasan kenapa nama PT tidak muncul di AHU pun beragam, namun umumnya karena ada kesalahan submit atau dokumen yang kurang.Β
Jika hal itu terjadi, maka Anda wajib segera mengurusnya agar status legalitas perusahaan Anda tidak terganggu. Sebab, apabila ketika cek legalitas PT Perorangan nama PT tidak muncul, maka bisa saja menimbulkan beberapa masalah, misalnya seperti berikut!
1. Kehilangan Kepercayaan Konsumen dan Klien
Seiring dengan waktu yang semakin berjalan, kini masyarakat semakin cerdas untuk memilih produsen hingga klien. Karena itu, hampir semua orang akan lebih mudah percaya pada PT Perorangan yang memiliki status legalitas yang jelas di mata hukum.
Karena itu, sebelum konsumen membeli suatu produk atau jasa, salah satu hal yang mereka cek adalah status legalitas untuk mengetahui apakah PT Anda legal atau tidak. Jika PT belum terdaftar, ada kemungkinan mereka tidak jadi membeli produk Anda.
Hal ini juga berlaku untuk klien bisnis yang biasanya hanya akan bekerja sama dengan perusahaan yang sudah terdaftar di Kemenkumham cek PT. Apabila nama perusahaan Anda tidak muncul, maka besar kemungkinan kerja sama tersebut batal dilaksanakan.
2. Kesulitan Mendapatkan Pinjaman Modal
Karena merupakan PT Perorangan, maka Anda tidak bisa menjual saham untuk mendapatkan modal. Maka dari itu, salah satu masalah yang sering dihadapi oleh perusahaan perorangan adalah kesulitan untuk meminjam modal untuk kemajuan perusahaan.
Sebenarnya, Anda bisa meminjam modal tersebut di bank atau lembaga keuangan sejenisnya. Namun, bank biasanya akan melakukan cek legalitas PT Perorangan terlebih dahulu sebelum mereka setuju untuk meminjamkan modal tersebut pada Anda.
Karena itu, jika nama perusahaan Anda tidak terdaftar ketika bank atau lembaga keuangan yang lain mengeceknya, maka Anda akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman. Hal ini karena status perusahaan Anda menjadi ilegal dan tidak eligible sebagai debitur.
3. Tersandung Masalah Hukum
Alasan yang paling utama mengapa Anda wajib cek PT online adalah karena Anda bisa saja tersandung masalah hukum. Hal ini karena PT Perorangan ilegal jelas tidak akan bisa melangsungkan kegiatan apapun di Indonesia karena status hukumnya yang tidak jelas.
Tidak jarang Anda akan mendapatkan penalti berupa denda atau hukuman pidana akibat menjalankan perusahaan yang tidak memiliki izin legal. Karena itu, Anda perlu segera mengurus status legalitas PT Anda agar terdaftar secara legal di situs AHU online.Β
Jika semua izin perusahaan sudah Anda miliki, Anda tidak akan kesulitan jika sewaktu-waktu tersandung masalah yang berkaitan dengan legalitas perusahaan. Sebab, Anda sudah memiliki bukti yang kuat jika perusahaan Anda berdiri secara legal.
Cara Mengecek Legalitas PT Perorangan dengan Cepat dan Mudah
Setelah mengetahui jika mengecek status legalitas perusahaan itu penting, Anda pun perlu tahu bagaimana cara mengurusnya. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena kini Anda bisa mengecek status legalitas PT Perorangan Anda dengan mudah di Legalist.id.
Alasannya pun sederhana, yaitu agar Anda tahu apakah perusahaan Anda terdaftar di situs yang seharusnya atau tidak. Jika tidak, maka tim Legalist.id akan membantu Anda untuk mencari tahu akar masalahnya dan mencari apa jalan keluar yang terbaik untuk Anda.
Maka dari itu, Anda bisa cek legalitas PT Perorangan di Legalist.id sekarang juga untuk mencegah adanya masalah hukum, finansial, dan integritas di kemudian hari. Khususnya bagi Anda pengusaha yang punya PT Perorangan di daerah Tangerang dan sekitarnya.