Usaha yang dibangun dalam bentuk PT perseorangan memang harus memenuhi sejumlah syarat. Baik ketika akan mendirikan maupun ketika akan melakukan pembubaran PT perorangan. Nah, terkait pembubaran ini bisa dipicu oleh sejumlah hal.
Mulai dari masa berdirinya perusahaan yang sudah habis sampai dengan pihak PT perorangan yang melakukan kesalahan hingga izin usahanya dicabut. Oleh sebab itulah sebelum mendirikan perusahaan ini alangkah baiknya jika mengetahui berbagai informasinya.
Syarat Pembubaran PT Perorangan
Selain jika akan melakukan pendirian PT perorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ternyata melakukan pembubaran PT perorangan juga harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Berikut beberapa syarat bubarnya PT perorangan:
1. Keputusan Berasal Dari RUPS
Salah satu syarat bisa dilakukan pembubaran terhadap sebuah PT perorangan yaitu karena adanya keputusan yang berasal dari RUPS. Istilah RUPS ini merupakan kependekan dari Rapat Umum Pemegang Saham.Β
Jadi jika dilihat dari prosesnya, sebelum PT perorangan dilakukan pembubaran. Maka terlebih dulu akan dilakukan rapat yang diikuti oleh seluruh pihak pemegang saham. Dengan hasil rapat menyatakan persetujuan atas dilakukannya pembubaran tersebut.
Hal semacam ini memang harus diketahui sebelum daftar PT perorangan agar tahu konsekuensinya. Yang mana keputusan pembubaran tersebut memang perlu persetujuan dari mayoritas pihak pemegang saham. Sebagaimana anggaran dasar perusahaan.Β
2. Habis Jangka Waktunya
Syarat lain ketika akan melakukan pembubaran terhadap PT perorangan yang telah didirikan yaitu sudah habis masa berlakunya. Ternyata sebuah perusahaan yang didirikan dalam bentuk PT perorangan punya masa tertentu yang harus dipatuhi.
Jika masa tersebut sudah lewat, maka nisa dilakukan pembubaran PT perorangan sesuai aturan yang berlaku. Biasanya catatan mengenai jangka waktu berdirinya perusahaan berbentuk PT perorangan akan tercantum dalam pernyataan saat mendirikan PT.
Nah, untuk mengetahui jangka waktu yang dimaksud. Sebagai pelaku usaha Anda bisa melakukan pengecekan terhadap surat pernyataan pendirian PT yang dimiliki.Β
3. Dicabutnya Status Kepailitan
Untuk bisa melakukan pembubaran terhadap suatu PT perorangan juga harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya yaitu telah dicabutnya status kepailitan oleh pihak yang berwenang. Di sini yang dimaksud pihak yang berwenang adalah pihak dari pengadilan niaga.
Pihak inilah yang nantinya memberikan putusan terkait pencabutan izin yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Hal ini karena pihak pengadilan niaga merupakan pihak yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan pencabutan izin pailit suatu perusahaan dilakukan lantaran modal PT perorangan yang dikelola. Maupun harta yang dimiliki oleh PT sudah tidak mencukupi jika dipakai untuk melunasi biaya kepailitan.
4. Harta PT Dinyatakan Pailit
Syarat berikutnya suatu PT perorangan bisa dibubarkan jika harta PT sudah dinyatakan pailit. Hal ini bisa diketahui lantaran setiap waktu tertentu, suatu perusahaan melaporkan data keuangan yang dimiliki.
Nah, dari sini jika diketahui ada indikasi bahwa harta PT sedang mengalami kondisi insolvensi. Maka akan diberikan pernyataan bahwa harta PT dalam status pailit dan akhirnya pembubaran PT AHU bisa dilakukan.
Mengenai status kepailitan seperti ini sebenarnya sudah diatur dalam aturan khusus mengenai penundaan pembayaran utang. Sehingga pelaku usaha hanya perlu membaca dan memahaminya dengan baik.
5. Dicabutnya Izin Usaha PT
Sebuah PT bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya karena memperoleh izin resmi dari pihak terkait. Oleh sebab itulah sebagai pengusaha sekaligus pemilik PT perorangan perlu melakukan cek PT perorangan yang dikelola.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa izin yang dimiliki masih berlaku. Sebab jika izin sudah dicabut maka akan menimbulkan masalah tersendiri bagi pengusaha.
Sebab ketika izin yang dimiliki sudah dicabut, maka pengusaha perlu melakukan likuidasi. Dimana likuidasi ini dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang – Undang.
Alternatif Mudah Membubarkan PT Perorangan
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa dilakukannya pembubaran suatu perusahaan harus memenuhi syarat yang ada. Untuk itulah jika Anda tidak ingin ribet mengurus pembubaran PT yang Anda kelola bisa pakai layanan dari Legalist.
Di sini Anda dapat melakukan pembubaran PT perorangan dengan mudah dan cepat. Semakin menarik, di sini Anda juga bisa konsultasi dulu nih. Penasaran untuk mencoba? Yuk pesan segera!.