Bidang usaha jasa penunjang listrik agar tidak bermasalah maka harus mengurus beberapa dokumen perizinan. Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki, yakni sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.Β
Dokumen tersebut memiliki istilah SBUJPTL, yang merupakan bukti legalitas bidang usaha kelistrikan. Ada beberapa hal penting yang mengharuskan bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik harus mengurus SBUJPTL, akan dibahas sebagai berikut!
Seputar SBUJPTL
SBUJPTL adalah dokumen Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat badan usaha ini merupakan bukti legal suatu badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan. SBUJPTL adalah bukti bahwa badan usaha tersebut telah kompeten.
Selain itu, SBUJPTL menjadi salah satu syarat wajib untuk mengajukan IUJPTL. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian ESDM.Β
Hal yang Harus Menjadi Perhatian dalam Pengurusan SBUJPTL
Badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik harus mengurus SBUJPTL dan perizinan lain. Untuk mengurusnya, Anda harus memahami kualifikasi SBU ESDM, sebagai berikut:
- Pembangkit, di mana terdapat 16 sub klasifikasi usaha: PLTU, PLTG, PLTGU, PLTPb, PLTA, PLTMH, PLTD, PLTMg-u, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBm, PLTBg, PLTSa, BESS, PLTEBT.
- Transmisi: tenaga tinggi/ekstra tinggi dan gardu induk.
- Distribusi: tegangan rendah dan tegangan tinggi.
- Pemanfaatan (IPTL): tegangan rendah, menengah dan tinggi.Β
Kemudian, untuk dapat mengajukan SBUJPTL, sebuah badan usaha harus memiliki tenaga ahli kelistrikan yang memiliki kompetensi. Adapun tenaga teknik listrik tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Teknik dan Penanggung Jawab Teknik.
Persyaratan SBU Kelistrikan tersebut tidak boleh sampai terlewatkan karena bersangkutan dengan kegiatan usaha. Tenaga Teknik dan Penanggung Jawab Teknik tidak boleh memiliki dua fungsi atau merangkap jabatan di bidang dan sub bidang yang sama di perusahaan lain.Β
Syarat Administrasi Untuk Mengurus SBUJPTL
Untuk mengurus sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Tidak hanya harus memiliki tenaga ahli kelistrikan dan penanggung jawab teknik. Berikut persyaratan yang harus ada untuk mengurus SBUJPTL:
- Menyertakan profil badan usaha.
- Salinan akta pendirian usaha.
- Salinan KTP/Paspor dan NPWP pribadi pengurus usaha dan pemegang saham.
- Salinan NPWP perusahaan.
- Neraca keuangan yang telah melalui proses audit.
- Menyertakan struktur organisasi badan usaha.
- Pas foto penanggung jawab badan usaha atau pimpinan badan usaha.
- Sertifikat kompetensi PJT dan TT.
Manfaat Mengurus SBUJPTL
SBUJPTL merupakan sertifikat yang digunakan sebagai syarat mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Selain itu, ada beberapa manfaat dari pengurusan SBUJPTL yang akan berdampak pada usaha Anda, sebagai berikut:
1. Pengakuan Legal dari Pemerintah
Manfaat pertama, yakni usaha yang dijalankan akan mendapat pengakuan secara resmi dari pemerintah. Dengan adanya SBUJPTL maka usaha dapat melaksanakan kegiatan usahanya dalam bidang penunjang tenaga listrik.
2. Meningkatkan Kepercayaan Klien
SBUJPTL merupakan sertifikat yang berguna sebagai bukti bahwa usaha tersebut sudah sesuai dan kompeten dalam penyediaan layanan dalam sektor penunjang listrik. Untuk itu, SBUJPTL dapat berpengaruh terhadap kepercayaan klien.Β Β
3. Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalitas Usaha
SBUJPTL menjadi syarat utama dalam mengurus izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL). Suatu usaha bidang jasa penunjang tenaga listrik memerlukan SBUJPTL dan IUJPTL untuk kelancaran usaha.Β
Adanya kedua dokumen tersebut, tanpa disadari akan meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas usaha. Karena usaha tersebut memiliki bukti legal kompetensi sebuah usaha dan telah memiliki izin untuk menjalankan usaha.Β
4. Memungkinkan Peluang Mendapatkan ProyekΒ
Selain yang telah berbagai halΒ di atas, SBUJPTL juga memberikan peluang sebuah badan usaha untuk mendapatkan proyek pembangunan dan pemasangan instalasi listrik. Perusahaan dapat pula mengikuti tender proyek atau lelang dengan menyertakan SBUJPT tersebut.
5. Kegiatan Usaha Berjalan dengan Sah
Adanya sertifikat badan usaha maka suatu badan usaha dapat melangsungkan kegiatan usaha secara sah. SBUJPT membuktikan bahwa badan usaha tidak melanggar regulasi yang berlaku dan beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Penutup
Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib dimiliki badan usaha dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik. SBUJPT memiliki sejumlah manfaat untuk kelancaran operasional usaha. Untuk kemudahan mengurus SIUJPT, kunjungi Legalist.id!