Pada dasarnya, memiliki NPWP adalah hal yang krusial bagi beberapa perusahaan, terutama bagi badan usaha yang termasuk Wajib Pajak. Namun, bagaimana jika Anda punya lebih dari satu usaha? Apakah bisa 1 NPWP 2 perusahaan atau apakah harus berbeda?
Ternyata, ini tertulis di undang-undang tentang NPWP, yaitu UU KPU. UU ini menjelaskan bahwa NPWP merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak. Jadi, Anda bisa memakai nomor tersebut di dua perusahaan berbeda, namun harus sesuai aturan.
Apakah Boleh Memakai Satu NPWP di Dua Perusahaan yang Berbeda?
Sebenarnya, tidak ada aturan khusus yang menjelaskan bahwa satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya bisa digunakan di satu perusahaan saja. Hal ini tidak hanya berlaku pada orang pribadi, namun juga bagi badan atau perusahaan yang termasuk Wajib Pajak.
Sebab, siapa yang wajib memiliki NPWP bukan hanya individu yang mendapatkan gaji atau penghasilan tertentu saja. Namun juga badan usaha, baik itu dalam bentuk PT, CV, Firma, dan lainnya yang telah mendapatkan bruto atau pendapatan kotor tertentu.
Namun, berkaca pada UU KUP tentang NPWP, khususnya pada pasal 1, nomor pokok tersebut melekat sebagai identitas bagi seorang Wajib Pajak. Jadi, meskipun Anda bekerja di dua perusahaan berbeda, Anda bisa memakai nomor pokok yang sama.
Hal yang serupa juga berlaku jika Anda punya dua perusahaan atau badan usaha yang berbeda. Anda bisa menggunakan satu nomor pokok yang sama untuk mengurus dan membayar pajak dengan beberapa aturan, syarat, dan ketentuan tertentu.
Aturan Penggunaan Satu NPWP di Dua Perusahaanย
Seperti apa yang sudah disinggung di atas, penggunaan 1 NPWP 2 perusahaan itu secara garis besar diperbolehkan karena tidak ada aturan yang melarangnya. Hanya saja, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda penuhi sesuai peraturan Dirjen Pajak.
Beberapa aturan 1 NPWP 2 perusahaan untuk NPWP badan adalah:
1. Perusahaan Merupakan Kantor Cabang
Jika Anda penasaran apakah 1 NPWP bisa 2 perusahaan, maka jawabannya adalah bisa. Hanya saja, dengan catatan bahwa perusahaan tersebut merupakan kantor cabang. Hal ini sangat lumrah bagi pebisnis yang berniat mengembangkan bisnisnya.
Menurut aturan hukum di Indonesia, kantor cabang dan kantor pusat dikategorikan sebagai satu perusahaan yang sama. Jadi, sangat wajar jika Anda menggunakan 1 Nomor Pokok Wajib Pajak yang sama, mengingat identitas Wajib Pajak pun tidak berbeda.
Sebaliknya, bila Anda ingin tahu apakah 1 perusahaan bisa 2 NPWP, jawabannya tidak bisa. Jika kantor pusat sudah punya nomor pokok dan kantor cabang punya nomor pokok yang baru, maka Anda perlu menghapus salah satunya karena tak boleh ada dua.
Peraturan ini berlaku untuk semua kantor cabang, entah berapapun jumlah yang dimiliki oleh perusahaan Anda. Jika Anda hanya punya 1 kantor cabang, nomor pokoknya adalah 1. Pun begitu jika Anda punya 98 kantor cabang, nomor pokoknya tetap 1.
2. Perusahaan Mergerย
Ketika dua perusahaan merger atau bersatu, maka Anda berhak hanya punya satu NPWP atau nomor pokok. Bahkan, pada situasi ini hukumnya wajib, karena pada saat merger Anda tidak dibolehkan punya 2 nomor pokok atau lebih untuk mengurus pajak.
Ketentuan ini berlaku pada merger dua perusahaan di bidang yang sama atau dua perusahaan di bidang yang berbeda.ย
3. Punya Sistem Pembukuan yang Sama
Lalu bagaimana jika dua perusahaan yang Anda miliki berdiri sendiri tanpa ada hubungan dengan satu sama lain? Ternyata Anda tetap bisa memiliki satu NPWP yang sama, dengan catatan kedua perusahaan tersebut memiliki sistem pembukuan yang sama.
Misalnya, Anda punya perusahaan A yang bergerak di industri makanan dan perusahaan B yang bergerak di industri fashion, tidak berbentuk kantor cabang maupun merger. Anda bisa membayar pajak perusahaan B menggunakan NPWP milik perusahaan A.
Syaratnya, sistem pembukuan perusahaan B harus dilakukan di pembukuan yang sama milik perusahaan A. Jadi, Anda akan mengurus dan membayar pajak kedua perusahaan tersebut sekaligus, karena keduanya punya sistem pembukuan yang sama.
Jika sistem 1 NPWP 2 perusahaan terlalu ribet untuk Anda, maka Anda dapat membuat 2 nomor pokok yang berbeda. Bahkan, kini pembuatan NPWP bisa Anda percayakan pada Legalist.id yang bisa mengurus semua prosesnya khusus untuk Anda! Bisa kunjungi official websitenya atau official instagram Legalist.id.