Penggabungan usaha merupakan langkah strategis yang sangat umum bagi para pelaku usaha di Indonesia. Masyarakat bisnis sering kali mengenal proses penggabungan tersebut dengan istilah merger. Tujuan utama merger adalah untuk menguatkan fondasi bisnis, tentunya dengan tetap memperhatikan berbagai aspek internal maupun eksternal perusahaan.
Secara umum, perusahaan yang hendak bergabung biasanya bergerak pada bidang usaha yang sama. Namun demikian, tidak jarang pula perusahaan melakukan merger meskipun mereka memiliki bidang usaha yang berbeda sama sekali. Semua langkah besar ini bertujuan untuk meningkatkan struktur serta daya saing perusahaan di pasar yang semakin kompetitif.
Seputar Pengertian Merger dan Perbedaannya dengan Akuisisi
Penggabungan usaha atau merger sudah sangat sering kita jumpai di berbagai sektor industri. Secara definisi, merger merupakan penggabungan antara dua perusahaan atau lebih menjadi satu entitas baru berdasarkan persetujuan bersama. Kedua perusahaan tersebut biasanya menjalin rasa saling percaya dan setuju bahwa kolaborasi dapat membantu mereka dalam memaksimalkan potensi bisnis.
Meskipun sekilas tampak serupa, Anda tetap harus memahami perbedaan mendasar antara merger dan akuisisi. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, merger atau penggabungan mengakibatkan satu perusahaan atau lebih melebur ke dalam perusahaan lain.
Sebaliknya, akuisisi merupakan proses pengambilalihan kontrol oleh perusahaan yang lebih besar atau lebih kuat terhadap perusahaan lain tanpa harus membubarkan entitas tersebut.
Mengenal Jenis-Jenis Merger Perusahaan
Proses penggabungan dua perusahaan menjadi satu entitas ini memiliki beberapa jenis klasifikasi. Adapun jenis-jenis penggabungan usaha yang dapat Anda lakukan antara lain:
Merger Horizontal: Jenis ini banyak terjadi pada perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama. Dengan kata lain, merger horizontal merupakan bentuk penggabungan usaha untuk mendominasi satu pangsa pasar yang identik.
Merger Vertikal: Merger vertikal merupakan penggabungan dua perusahaan yang memiliki hubungan supplier-customer. Tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan operasional antara pemasok bahan baku dengan pengguna produk akhir.
Merger Konglomerat: Jenis ini umumnya terjadi pada perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis sebelumnya. Pengusaha memilih merger konglomerat untuk menggabungkan dua bidang bisnis yang berbeda guna mengurangi risiko investasi.
Merger Ekstensi Pasar: Perusahaan yang ingin memperluas jangkauan wilayah biasanya memilih alternatif ini. Merger ekstensi pasar melibatkan perusahaan di bidang yang sama, namun mereka memiliki jangkauan pasar geografis yang berbeda.
Merger Ekstensi Produk: Sama halnya dengan ekstensi pasar, jenis ini bertujuan untuk menjual produk baru di dalam basis pasar yang sudah ada sebelumnya.
Tahapan Sistematis dalam Proses Merger Usaha
Proses penggabungan usaha sangatlah kompleks dan pastinya memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, Anda wajib memahami tahapan proses merger berikut ini agar rencana Anda berjalan sesuai regulasi:
Perencanaan Strategis: Tim manajemen mulai mengidentifikasi tujuan serta memilih calon perusahaan partner yang paling sesuai.
Investigasi Mendalam (Due Diligence): Perusahaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek keuangan, hukum, dan operasional calon mitra.
Negosiasi Syarat: Kedua belah pihak mulai merundingkan syarat serta ketentuan mengenai pembagian saham dan struktur kepemimpinan.
Persetujuan RUPS: Para pemegang saham dari kedua perusahaan harus memberikan persetujuan resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Koordinasi Regulasi: Perusahaan mengajukan permohonan pengesahan kepada otoritas terkait, seperti Kemenkumham atau KPPU, tergantung pada ukuran dan sifat merger tersebut.
Finalisasi dan Integrasi: Setelah mendapatkan izin resmi, pimpinan kedua perusahaan menandatangani kesepakatan final dan memulai penggabungan sistem operasional serta budaya kerja.
Alasan Strategis Mengapa Perusahaan Melakukan Merger
Terdapat berbagai alasan fundamental mengapa pemilik bisnis memilih untuk melakukan penggabungan. Selain untuk memperluas jangkauan distribusi pemasaran, langkah merger juga memberikan manfaat sebagai berikut:
Meningkatkan efisiensi operasional usaha melalui penghematan biaya sumber daya.
Memperoleh akses terhadap teknologi canggih atau keahlian baru dari perusahaan mitra.
Memberikan keuntungan atau kompensasi pajak bagi perusahaan tertentu.
Menciptakan nilai perusahaan yang jauh lebih besar daripada saat berdiri sendiri.
Mengurangi tingkat persaingan yang tidak produktif di industri terkait.
Solusi Praktis Pengurusan Merger di Legalist
Tahapan proses penggabungan usaha memang sangat panjang dan penuh dengan risiko hukum yang kompleks. Oleh karena itu, Anda akan jauh lebih mudah dan praktis jika menggunakan jasa profesional dari Legalist Indonesia
Kami siap mendampingi Anda mulai dari tahap audit dokumen hingga pengesahan legalitas di kementerian terkait. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!





