Perkumpulan badan hukum merupakan suatu perkumpulan yang pendiriannya dimaksudkan untuk mewujudkan kesamaan tujuan tertentu. Dalam hal ini, perkumpulan bisa didirikan di berbagai bidang. Mulai dari bidang sosial, kemanusiaan, hingga keagamaan serta tidak membagikan keuntungannya kepada para anggotanya.

Jadi ketika suatu perkumpulan tersebut ini melakukan kegiatan hukum keperdataan, maka harus lebih dulu mengesahkan badan hukumnya di KEMENKUMHAM. Lantas apa dasar hukum dan bagaimana prosedur pendiriannya? Yuk, simak!

Dasar Hukumย 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur pendiriannya, sebaiknya ketahui terlebih dulu apa saja dasar hukum perkumpulan yang harus ditaati. Pada dasarnya terdapat beberapa dasar hukum yang mengikat suatu perkumpulan ini, diantaranya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 tahun 2016 (Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum & Persetujuan Perubahan AD Perkumpulan)
  • Staatsblad 1870 No. 64 (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum)
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 tahun 2019 (Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2016)

Dari berbagai dasar hukum di atas, pastinya semua pihak terkait harus mematuhi UU perkumpulan berbadan hukum yang berlaku. Dengan begitu, proses pengesahannya akan berjalan dengan lancar dan tanpa adanya masalah di kemudian hari.

Syarat Pendirian Perkumpulan

Untuk mendirikan suatu perkumpulan berbadan hukum dan mengesahkannya, tentu dibutuhkan beberapa syarat pendirian perkumpulan yang harus dilengkapi. Adapun syarat-syarat umum yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut:

  • Identitas pendiri perkumpulan (KTP/KITAS/NPWP/Passport)
  • Anggaran Dasar/ARTP (Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan)
  • Nama perkumpulan
  • Alamat lengkap perkumpulan
  • Tujuan, maksud, dan fungsi didirikannya perkumpulan
  • Rincian internal perkumpulan (Asas, Landasan, Kegiatan, Jangka Waktu, Logo/Lambang, dll)
  • Ketentuan lain yang sesuai dengan kebijakan atau regulasi yang berlaku.

Prosedur Pendirian Perkumpulan

Setelah benar-benar memahami isi dari UU perkumpulan terbaru, maka Anda bisa mulai untuk melakukan pendirian perkumpulan. Untuk prosedur pendiriannya ii memiliki beberapa tahapan yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Menentukan Nama Perkumpulan

Prosedur pertama pendirian perkumpulan badan hukum adalah penentuan nama. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Permenkumham No. 3 tahun 2016. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa permohonan pengesahan ini harus didahului dengan pengajuan nama.

Untuk pengajuannya ini meliputi identitas pemohon dan beberapa hal-hal pendukung lainnya. Agar prosesnya lebih praktis, Anda bisa menggunakan jasa pendirian perkumpulan terdekat dari lokasi Anda.

2. Membuat Akta Pendirian

Langkah selanjutnya setelah menentukan nama perkumpulan adalah membuat akta pendirian perkumpulan. Kini Anda bisa membuat akta lebih mudah dan cepat dengan menggunakan jasa pendirian perkumpulan berbadan hukum terpercaya.

Pada proses pembuatannya ini nantinya terdapat sejumlah hal penting, seperti nama, lambang, domisili, asas, hak dan kewajiban, dan sebagainya. Jika semua persyaratan pembuatan akta pendirian ini sudah lengkap, maka bisa berlanjut ke pihak berwenang untuk ditandatangani.

3. Pendaftaran SKT

Setelah langkah 1 dan 2 berhasil, selanjutnya Anda bisa melakukan pendaftaran SKT di Kementerian Hukum dan HAM. Pada prosesnya ini notaris akan melakukan submit kelengkapan data ke KemenkumHAM untuk dilakukan pendaftaran pendirian perkumpulan.

4. Mengajukan Permohonan NPWP

Jika proses pendaftaran SKT sudah selesai dan suratnya sudah keluar, maka pendiri perkumpulan badan hukum tersebut harus mengurus NPWP Perkumpulan. Pengurusan NPWP Perkumpulan ini bersifat wajib.

5. Membuat NIB

Prosedur selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk NIB ini bisa Anda lakukan secara online dengan mudah. Namun jika Anda kesulitan membuatnya, maka bisa meminta bantuan jasa pengurusan NIB yang profesional.

6. Permohonan Izin Usaha

Setelah berbagai proses di atas sudah lengkap, maka prosedur selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin usaha. Terkait pengajuan permohonan izin usaha ini harus dilakukan sesuai dengan kode KBLI yang dipilih.

Jasa Pendirian Perkumpulan Terpercaya

Setelah memahami berbagai penjelasan di atas mengenai dasar hukum hingga prosedur pendirian perkumpulan, bagi Anda yang berencana untuk mendirikannya bisa menggunakan jasa Legalist.

Legalist sebagai jasa pendirian perkumpulan berbadan hukum yang memberikan layanan sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku. Sehingga Anda tidak perlu lagi ribet untuk mendirikan perkumpulan yang sesuai dengan aturan.

Jadi bagi Anda yang ingin menggunakan jasa kami untuk mendirikan perkumpulan badan hukum, maka bisa langsung menghubungi kami melalui web resmi Legalist.id atau IG @legalistindonesia.