UMKM merupakan akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bergerak secara aktif di bidang wirausaha serta perdagangan. Sama seperti para pebisnis berskala besar lainnya, pemilik usaha UMKM juga memikul tanggung jawab untuk membayar jenis pajak tertentu kepada negara. Lantas, apa saja daftar pajak UMKM yang wajib Anda bayarkan secara tepat waktu agar operasional bisnis tetap berjalan lancar?

Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib dari Wajib Pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, Anda tidak boleh terlambat apalagi sampai menunggak dalam memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini karena Wajib Pajak yang lalai dalam membayar pajak nantinya akan terkena sanksi administratif berupa denda yang cukup memberatkan. Mari kita pelajari rincian mengenai kriteria serta jenis pajaknya dalam ulasan berikut ini!

Memahami Pengertian dan Kriteria UMKM di Indonesia

UMKM merupakan unit usaha yang pengelolaannya dapat dilakukan secara mandiri oleh perorangan maupun bersama-sama dalam bentuk badan usaha. Meskipun demikian, jenis bisnis ini biasanya masih berada dalam lingkup skala kecil atau mikro dengan modal yang terbatas. Dulu, UMKM cenderung lebih mudah bertahan saat menghadapi persaingan dengan pebisnis besar karena struktur biayanya yang jauh lebih efisien.

Kondisi tersebut tentu berbeda dengan pebisnis besar yang memiliki modal raksasa namun sering kali bergantung pada fluktuasi mata uang asing. Sampai sekarang, sektor UMKM terus memegang peranan vital dalam membuka lapangan pekerjaan baru serta menggerakkan roda perekonomian nasional. Berikut adalah rincian kriteria UMKM yang membedakannya dengan bisnis skala besar berdasarkan aturan terbaru:

  1. Aktivitas Penjualan di Marketplace: Sekarang, banyak pemilik UMKM memanfaatkan marketplace seperti Tokopedia, Shopee, hingga Lazada sebagai wadah utama untuk mengembangkan usaha. Selain lebih efektif, penggunaan media digital ini juga tidak membutuhkan banyak biaya operasional.

  2. Kategori Usaha Mikro: Sebuah bisnis masuk kriteria mikro jika pegawainya berjumlah kurang dari 4 orang. Selain itu, aset kekayaan maksimalnya mencapai Rp50.000.000 dengan omzet tahunan tidak melebihi angka Rp300.000.000.

  3. Kategori Usaha Kecil: Usaha kecil merupakan bisnis yang mempekerjakan sekitar 5 hingga 19 pegawai dengan aset mencapai Rp500.000.000. Namun, omzet tahunan untuk kategori ini sudah bisa menyentuh angka miliaran rupiah.

  4. Kategori Usaha Menengah: Terakhir, usaha menengah merupakan bisnis yang dikelola oleh maksimal 99 pegawai. Kelompok ini memiliki aset kekayaan hingga Rp10.000.000.000 dengan omzet tahunan yang mencapai angka Rp50.000.000.000.

Jenis-Jenis Pajak yang Wajib Dibayar oleh Pelaku UMKM

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, para pebisnis wajib menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar beberapa jenis pajak berikut ini:

1. PPh Final 0,5% (Pasal 4 Ayat 2)

PPh Final 0,5% merupakan pajak atas penghasilan dari aktivitas bisnis bagi Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4.800.000.000 setahun. Selanjutnya, Anda harus melakukan pembayaran paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Setelah proses pembayaran selesai, maka Anda akan mendapatkan bukti resmi berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

2. Pajak Penghasilan Pasal 21

Jenis pajak bulanan berikutnya adalah PPh Pasal 21 yang wajib Anda bayarkan jika usaha Anda memiliki pegawai tetap. Untuk menghitungnya, Anda dapat memulai dari penghasilan bruto yang kemudian dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. Selanjutnya, perusahaan menentukan jumlah PTKP berdasarkan status pernikahan pegawai agar mendapatkan nilai penghasilan kena pajak yang akurat.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Wajib Pajak perlu menyetorkan PPh Pasal 23 apabila terdapat transaksi jasa dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya. Secara umum, nilai pemotongan pajak ini mencapai sebesar 2% dari total jumlah bruto nilai jasa yang ditransaksikan.

4. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi UMKM berbentuk badan usaha yang sudah menyandang status PKP, Anda wajib memungut serta melaporkan PPN secara rutin. Ketentuan ini biasanya berlaku bagi UKM dengan peredaran bruto yang sudah melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku.

5. Pajak Penghasilan Badan (Tahun Pajak)

Terakhir, terdapat PPh Badan yang merupakan jenis pajak tahunan dengan sistem pembayaran setahun sekali. Namun, Anda juga dapat memilih skema angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan berdasarkan perhitungan pajak terutang tahun sebelumnya. Dengan cara ini, beban pajak perusahaan tidak akan terasa terlalu berat saat akhir tahun tiba.

Solusi Praktis Pengelolaan Pajak UMKM Bersama Legalist

Meskipun Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung pajaknya sendiri, namun tidak semua orang mempunyai waktu luang untuk mengurusnya secara mendetail. Oleh karena itu, Legalist Indonesia hadir untuk membantu Anda menangani seluruh perhitungan serta administrasi pajak perusahaan. Kami menyediakan layanan pengurusan Pengusaha Kena Pajak serta jasa pengelolaan keuangan dengan harga yang sangat terjangkau bagi UMKM.

Tim ahli kami yang berpengalaman di bidang keuangan siap mendampingi Anda agar setiap kewajiban pajak dapat terlaksana secara tepat waktu melalui sistem [tautan mencurigakan telah dihapus]. Jadi, jangan biarkan masalah pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmiΒ @legalistindonesia sekarang juga!