PPH 22 impor adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang/jasa dari luar negeri sesuai pasal 22. Pajak ini dikenakan untuk pembeli barang/jasa, baik berupa orang pribadi maupun badan.

Dasar pengenaan PPH pasal 22 adalah nilai impor, yaitu hasil dari penjumlahan nilai pabean dan bea masuk. Untuk lebih lengkapnya seputar PPH pasal 22 impor, yuk simak penjelasan berikut ini!

Apa Itu PPH Pasal 22 Impor?

PPH merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib pajak atas suatu penghasilan yang didapatkannya. Berkaitan dengan UU PPH No 36 Tahun 2008, PPH 22 menjadi bentuk pemungutan atau pemotongan pajak untuk WP.

Hanya saja, maksud dari WP dalam PPH 22 adalah pihak yang usahanya berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor dan re-impor.Β 

Ekspor-impor menjadi kegiatan yang menguntungkan terhadap sektor perdagangan internasional. Terlebih bagi pihak yang sama-sama saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan negara serta menambah pendapatan kas negara.Β 

Dalam hal ini, pajak menjadi aspek yang turut serta dalam memberi kontribusi atas kelancaran kegiatan ekspor-impor. Adanya pajak bisa menjadikan kegiatan lebih terorganisir dan berlangsung dengan sedemikian rupa.

Tarif PPH 22 Impor

Berdasarkan pasal 2 (1) huruf a (1) PMK Nomor 34/PMK.010/2017 ada beberapa kelompok PPH 22 impor tarif yang berlaku. Adapun kelompok yang dimaksudkan, meliputi:

  1. Tarif 10%: berlaku untuk barang tertentu sesuai Lamp I PMK 41/2022 dan barang kiriman yang dikenai bea masuk tarif pembebanan tunggal
  2. Tarif 7,5%: berlaku untuk barang tertentu sesuai Lamp II PMK 41/2022 dengan/tanpa API
  3. Tarif 0,5%: berlaku untuk barang seperti gandum, kedelai, tepung, dan sesuai Lamp III PMK 41/2022 dengan API
  4. Tarif 2,5%: berlaku untuk selain barang dengan menggunakan API

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk dasar pengenaan PPH impor pasal 22 ini berasal dari hasil penjumlahan nilai pabean dan bea masuk. Untuk nilai pabean dihitung dari insurance, cost, dan CIF yang dikalikan dengan kurs yang berlaku. Rumus sederhananya, yaitu:

Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = (Cost Insurance + CIF) = Bea Masuk

Lalu, mengenai administrasinya, PPH 22 dilaksanakan oleh bagian pemungut, yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai. Nantinya bukti pemungutan bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan PPH.Β 

Pengecualian atas PPH Pasal 22 Impor

Setelah mengetahui tarif PPH 22 impor, WP juga harus tahu ada beberapa hal yang sifatnya dibebaskan dan masuk pengecualian. Adapun hal-hal yang masuk dalam kategori pengecualian PPH 22 adalah sebagai berikut:

  • Impor barang yang tidak dikenakan bea masuk
  • Barang yang tidak dikenai PPH sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Pembayaran atas penyerahan barang, baik yang dibebankan kepada belanja negara atau daerah dengan jumlah < 2 juta dan tidak dipecah-pecah
  • Pembayaran atas pembelian bbm, listrik, air minum, gas, PDAM, telepon, dan benda-benda pos
  • Pembayaran atas pembelian beras/gabah
  • Pembayaran atas pembelian barang yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS
  • Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah

Terkait dengan pembebasan PPH 22, pemerintah telah memberikan insentif pajak yang tertuang dalam PMK. Adanya insentif pajak bertujuan agar pelaku usaha bisa mempertahankan usahanya.Β 

Hanya saja, insentif pajak ini tidak bisa diajukan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan. Jadi tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Kelola Pajak Impor Lebih Mudah Bersama LEGALIST!

Untuk memudahkan pengelolaan pajak dalam transaksi perdagangan impor, LEGALIST bisa membantu sesuai kebutuhan Anda. Menawarkan layanan keuangan dan pajak yang terjangkau, memudahkan Anda dalam mengurusi masalah PPH 22.Β 

Dengan layanan kami, Anda tidak perlu repot lagi mencari tahu bagaimana cara menghitung PPH 22. Sebab hal ini akan dikerjakan langsung oleh tim kami yang sudah ahli dibidangnya. Sehingga hasilnya akan akurat dan meminimalisir kesalahan perhitungan.

Selain itu, bagi Anda yang masih bingung mengenai PPH impor boleh dibiayakan, kami juga melayani konsultasi untuk memberikan solusi terbaik. Jadi bagi Anda yang ingin menggunakan jasa kami untuk kebutuhan PPH 22 impor, maka bisa langsung menghubungi lewat web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.