SIUP MB Golongan B dan C adalah surat izin yang harus ada pada tangan pelaku penjualan minuman beralkohol. Penjualan Minuman Beralkohol (MB) telah menjadi bagian Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengantisipasi produksi MB oplosan.

Di Indonesia, perlu ada izin penjualan MB agar tidak ilegal dan membahayakan masyarakat. SIUP jadi salah satu syarat yang membuktikan bahwa perdagangan minuman beralkohol sudah mendapat izin resmi dari pemerintah.

SIUP Minuman Beralkohol

Menurut Peraturan Presiden No. 74/2013, minuman beralkohol adalah minuman dengan kandungan etanol (C2H5OH). Dalam prosesnya menggunakan bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat kemudian di fermentasi dan destilasi.

Dalam pengedarannya, pemerintah berupaya untuk mengatur secara ketat dengan membuat golongan minuman beralkohol. Adapun golongan Minuman Beralkohol (MB), mencakup Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.

Setiap produksi hingga distribusi MB semua golongan harusย  sesuai ketentuan pemerintah. Jika tidak, maka pemerintah akan menganggapnya sebagai penjualan MB ilegal. Oleh sebab itulah, penting untuk memiliki SIUP MB agar mendapatkan izin secara resmi.

SIUP MB adalah surat izin perdagangan minuman beralkohol yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. SIUPย  kepada pelaku usaha penjualan MB sebagai legalitas usaha, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

SIUP MB penerbitannya oleh pemerintah sebagai jaminan legalitas hukum suatu usaha, termasuk penjualan Minuman Beralkohol.

Golongan Minuman Beralkohol yang Membutuhkan SIUP

Secara umum, setiap golongan minuman beralkohol yang dijual harus mematuhi aturan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah telah membagi MB ke dalam 3 golongan sesuai kadarnya. Berikut golongannya:

1. MB Golongan A

MB Golongan A punya kandungan etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5%. Adapun jenis MB yang termasuk golongan A, yaitu: Ale, Hitam/Stout, Shandy, Low Alcohol Wine, Anggur Brem Bali, Minuman Ringan Beralkohol, Bir/Bear, Larger, dan Minuman Beralkohol Berkarbonasi.

Dalam produksi hingga distribusi, pelaku usaha juga harus memiliki SIUP sebagai izin minuman beralkohol golongan A.

2. MB Golongan B

MB Golongan B memiliki kandungan etanol (C2H5OH) dengan kadar > 5% – 20%. Adapun jenis miras yang termasuk dalam golongan B, yaitu: Anggur Ginseng, Tuak, Koktail Anggur, Honey Wine, Sake, Anggur Sari Buah Pir, Cider, Fruit Wine, Malt Wine, Meat Wine, Quinine Tonic Wine, Sparkling Wine, dan Reduced Alcohol Wine.

3. MB Golongan C

Minuman beralkohol Golongan C mengandung etanol (C2H5OH) dengan kadar 20% – 45%. Adapun jenis miras yang termasuk dalam golongan C, yaitu: Vodka, Rum, Gin, Geneva, dan Whisky. Pada alkohol golongan C ini boleh diminum sesekali saja karena kadarnya tinggi.

Syarat Perizinan MB Golongan B dan C

Pada dasarnya, penjualan minuman beralkohol mulai dari golongan A โ€“ C tidak boleh sembarangan. Dalam aturannya, ada lokasi tertentu yang menjadi tempat menjual MB, seperti hotel, bar, restoran mewah, toko bebas bea, dan tempat tertentu sesuai ketentuan.

Dalam hal ini, tentu pelaku usaha harus mengantongi perizinannya terlebih dulu. Untuk pengajuannya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

  • Pelaku bisnis punya NIB atau perizinan berusaha di sektor pariwisata
  • Lampiran surat penunjukan dari Distributor/Sub-Distributor sebagai penjual secara langsung
  • NPPBKC bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan SK Perdagangan Minuman Alkohol
  • Formulir SK Penjualan Langsung untuk SIUP MB Golongan B dan C (SKPL- B dan SKPL-C)

Untuk mendapatkan izin minuman beralkohol OSS, Anda bisa minta bantuan kepada jasa pengurusan terpercaya. Dengan begitu, maka prosesnya akan berjalan lebih cepat, lancar, dan legal.

Apalagi bagi Anda yang tidak punya pengalaman untuk mengurus perihal perizinan usaha MB, lebih baik menggunakan layanan jasa pengurusan yang resmi dan bergaransi.

Layanan Pengurusan SIUP MB Golongan B โ€“ C Bergaransi

Bagi Anda yang sedang mencari layanan terpercaya, legal, dan bergaransi, maka bisa menghubungi langsi layanan LEGALIST. LEGALIST akan membantu Anda seputar pengurusan perizinan SIUP untuk kebutuhan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.

Dengan jasa kami, Anda akan diarahkan langsung terkait apa saja syarat yang harus disiapkan serta prosedur teknisnya. Jadi bagi Anda yang tertarik menggunakan jasa kami untuk kebutuhan pengurusan SIUP MB golongan B dan C, hubungi langsung lewat web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.