Sebagai seorang pengusaha, Anda pasti sudah tahu bahwa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan adalah sebuah kewajiban. Tapi, bagaimana jika hasilnya nihil? Kira-kira, apakah ada cara lapor SPT tahunan badan nihil di DJP Online?

Jika Anda termasuk orang yang penasaran soal cara pelaporan SPT tahunan badan nihil, maka Anda tidak perlu khawatir karena semua langkah-langkahnya akan dibahas di sini. Tapi sebelum itu, kenali dulu definisi badan nihil dan juga contoh kasusnya di bawah!

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Badan Nihil

Beberapa dari Anda pasti sudah familier dengan cara lapor SPT tahunan badan di DJP Online untuk kasus yang biasa. Anda hanya perlu masuk ke laman DJP Online, memilih e-Filling untuk mengisi formulir secara online, dan mengisi SPT di form yang tersedia.

SPT adalah surat wajib yang harus Anda isi saat melaporkan dan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Sama seperti namanya, Anda perlu mengisi SPT sebanyak satu kali per tahun tepat di akhir tahun pajak dan paling lama 4 bulan setelahnya.

Hanya saja, terkadang perusahaan atau badan usaha Anda termasuk ke dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) badan nihil. Kasus ini bisa terjadi jika total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp0. Lalu kira-kira, SPT tahunan badan nihil apakah wajib lapor?ย 

Ternyata, meskipun perusahaan Anda termasuk ke dalam kategori PPh badan nihil, Anda tetap perlu melaporkan SPT. Hanya saja, cara lapor SPT tahunan badan nihil di DJP Online memang akan berbeda cara lapor SPT tahunan badan lain pada umumnya.

Biasanya kasus ini terjadi jika perusahaan belum beroperasi, tidak ada kegiatan operasional di periode tersebut, atau karena ada kendala lain. Supaya lebih jelas, Anda bisa mempelajari sekilas contoh kasusnya pada penjelasan lengkap dan detail berikut ini!

Contoh Kasus PPh Badan Nihil

Contoh laporan keuangan nihil untuk pajak bisa terjadi jika perusahaan sudah resmi berdiri tapi masih belum beroperasi setelah satu tahun pajak. Karena proses pendirian badan usaha sudah sesuai dengan peraturan undang-undang, perusahaan tetap berperan sebagai Wajib Pajak.

Tapi, karena tidak ada transaksi dan penghasilan sama sekali, perhitungan PPh badan tersebut otomatis sama dengan Rp0. Namun, Anda tetap harus mengikuti cara lapor SPT tahunan badan online meskipun hanya sekadar lapor saja dan tidak bayar pajak.

Tujuannya untuk menghindari sanksi yang bisa didapatkan jika Anda tidak melapor SPT tahunan. Lalu kira-kira, apa yang terjadi jika laporan tahunan tidak diajukan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Anda bisa terkena denda Rp1 juta.ย 

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil di DJP Online

Temukan cara melaporkan SPT tahunan dengan mudah khusus untuk PPh badan nihil di bawah ini!

1. Hitung Besaran Pajak

Sebenarnya, cara lapor SPT tahunan badan nihil di DJP Online itu cukup mudah, bahkan terasa lebih mudah daripada cara menghitung pajak UMKM. Hal ini karena besaran pajak yang harus Anda bayarkan sudah pasti, yaitu hanya Rp0 saja dan tidak ada opsi lain.

2. Cari Biro Jasa Pengurusan Pajak yang Profesional

Pada dasarnya, cara lapor SPT nihil di DJP Online yang paling mudah adalah dengan meminta bantuan dari profesional. Jadi, Anda tidak perlu bingung mengisinya sendirian dan tidak perlu takut melakukan kesalahan saat harus mengisi formulir SPT tahunan.ย 

Jadi, untuk melakukan cara lapor SPT tahunan badan nihil di DJP Online, Anda cukup menghubungi Legalist Indonesia saja atau melalui Instagram. Percayakan semua prosesnya pada kami dari tahap persiapan, pengisian formulir, hingga tahap pelaporan SPT!