omset UMKM yang kena Pajak

Omset UMKM yang Kena Pajak

Banyak yang salah mengira bahwa kewajiban membayar pajak hanya  untuk perusahaan besar saja. Padahal UMKM maupun usaha perorangan juga memiliki kewajiban sesuai omset UMKM yang kena Pajak. 

Sebelum lebih lanjut membahas besaran omzet UMKM yang akan terkena pajak, kita bahas dulu tentang kriteria usaha UMKM. Sebagai pelaku usaha ketentuan ini harus benar-benar mengetahui agar memudahkan urusan Anda mengurus legalitas usaha dan membayar pajak!

Mengenal UMKM dan Kriterianya!

UMKM adalah merupakan jenis usaha produktif oleh kelompok, perorangan, rumah tangga, atau badan usaha kecil. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini harus memenuhi standar sebagai UMKM, yakni:

  • Jenis barang atau komoditi usaha yang tidak tetap atau sewaktu-waktu jenisnya bisa berganti.
  • Tempat untuk menjalankan usahanya sering berpindah-pindah.
  • Usaha belum menerapkan sistem administrasi, bahkan pengelolaan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih menjadi satu. 
  • Hasil omzet untuk Usaha Mikro sebesar Rp300 juta.
  • Omzet untuk Usaha Kecil kurang dari Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
  • Hasil penjualan atau omzet untuk Usaha Menengah lebih dari Rp2,5 miliar sampai lebih dari Rp50 miliar.

Tarif Pajak Untuk Usaha UMKM 

Sesuai dengan aturan tentang usaha UMKM yang kena pajak  dalam Peraturan Perpajakkan. Lalu berapa omset UMKM yang kena Pajak? Untuk omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar pertahunnya akan terkena tarif pajak PPh Final. 

Namun, pengenaan tarif tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan bentuk usahanya. Untuk lebih mudah memahaminya, pajak UMKM ini terbagi menjadi 2 kategori, yakni:

1. Pajak UMKM dari Penghasilan Bruto

Omset UMKM yang kena Pajak jika di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya akan terkena PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Tarif ini hanya berlaku pada rentang waktu tertentu, sesuai dengan ketentuannya:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak pribadi/perorangan.
  • 4 tahun untuk Wajib Pajak badan yang berbentuk CV, firma, dan koperasi.
  • 3 tahun untuk para Wajib Pajak yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas).

2. Pajak UMKM Badan Berstatus PKP

Kemudian untuk UMKM yang berbentuk badan usaha dan telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak juga akan menanggung pajak 0,5%. Untuk besaran omzetnya, yakni pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Tarif pajak 0,5% juga berlaku sementara, jika jangka waktunya sudah habis maka akan terkena tarif normal pajak UMKM sebesar 22%. 

3. UMKM Bebas Pajak

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa tarif pajak UMKM sesuai dengan omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar pertahun dikenai pajak sebesar 0,5%. Lalu bagaimana jika omzet UMKM kurang dari 500 juta? 

Terkait dengan pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta menjadikan UMKM bebas pajak. Para pelaku usaha akan mendapatkan fasilitas untuk tidak membayar pajak PPh final. Tapi, UMKM tetap berkewajiban untuk membuat SPT tahunan. 

Cara Mengurus Pajak UMKM

Jadi, omset UMKM yang kena Pajak sebesar Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Jika Anda masih merasa bingung untuk memahami aturan pajak UMKM terbaru, gunakan jasa dari Legalist Indonesia. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi gratis dari website resminya.

Bukan hanya konsultasi, Anda bisa mengurus perhitungan, pembayaran, sampai lapor pajak UMKM. Semuanya ditangani oleh tim konsultan pajak yang sangat memahami regulasi perpajakan usaha di Indonesia.

Omset UMKM yang kena Pajak ini berkisar pada Rp500 juta-Rp4,8 miliar per tahun. Jika omzet UMKM Anda masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka tidak dikenai biaya pajak PPh final. Lebih lanjut tentang jasa pengurusan pajak, hubungi IG resmi Legalist Indonesia!

Related Posts

  • Laporan Keuangan Perusahaan Jasa: Jenis & Komponennya

    Pada dasarnya, membuat laporan keuangan itu vital bagi semua jenis badan usaha. Pun begitu dengan badan usaha yang bergerak di bidang jasa. Anda wajib membuat laporan keuangan perusahaan jasa setiap satu tahun sekali untuk mempertanggung jawabkan bisnis.  Hanya saja, tidak semua orang tahu apa itu laporan keuangan perusahaan jasa dan bagaimana cara membuatnya. Padahal, kehadiran…

  • Aturan Pendirian CV Menurut KUHD yang Wajib Diketahui

    Pendirian CV di Indonesia harus mengikuti aturan yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah mengatur tata cara pembentukan persekutuan komanditer ini di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Bahkan, jika Anda menggunakan jasa profesional seperti Legalist Indonesia, Anda tetap wajib memahami aturan pendirian CV menurut KUHD secara maksimal. Apabila Anda berencana mendirikan CV namun…

  • Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pendirian PT, CV, Firma, Hukum Yayasan?

    Jasa pendirian PT, CV, Firma, hingga badan hukum Yayasan sangat berguna untuk membantu Anda membangun entitas bisnis secara cepat dan praktis. Setiap pengusaha harus melewati berbagai prosedur birokrasi yang cenderung kompleks dan memakan waktu lama jika mereka mengurusnya secara mandiri. Oleh karena itu, kehadiran layanan profesional menjadi solusi cerdas agar seluruh proses administratif berjalan tanpa…

  • Kemudahan Menggunakan Jasa Pendirian PT Gorontalo

    Saat ini, Anda dapat mendirikan perusahaan berbentuk PT di Gorontalo dengan sangat mudah melalui jasa pendirian PT Gorontalo. Pengusaha akan mendapatkan banyak manfaat strategis ketika memilih untuk mendirikan badan usaha menggunakan jasa profesional. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika belakangan ini banyak pelaku usaha mencari layanan tersebut untuk mempermudah birokrasi. Sebab, tenaga profesional akan membantu…

  • Izin Usaha Lapangan Olahraga: Cara Urus Izin Resmi Legalist!

    Mengurus dokumen Izin usaha lapangan olahraga secara tertib akan menjamin keselamatan investasi modal jangka panjang Anda. Kesadaran masyarakat modern untuk menjaga pola hidup sehat pasca-pandemi terus menunjukkan grafik peningkatan yang sangat signifikan. Fenomena ini terlihat jelas dari tingginya antusiasme warga perkotaan dalam menyewa fasilitas olahraga kelompok setiap akhir pekan. Lapangan badminton, arena mini soccer, kompleks…

  • Jasa Pengurusan SPPL DKI Jakarta Terpercaya!

    SPPL merupakan singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang menjadi syarat wajib bagi banyak badan usaha. Untuk menuntaskan pengurusan SPPL DKI Jakarta, Anda harus melewati beberapa tahapan serta melampirkan dokumen pendukung yang lengkap. Pelaku usaha dapat mengurus surat ini secara mandiri melalui situs OSS atau menggunakan jasa pengurusan legalitas di Legalist Indonesia. Dokumen ini menjadi…